News Ticker

DPS Kota Tual 41.387 pemilih

Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Tual berjumlah 41.387 pemilih.
Share it:
KPU Kota Tual saat menggelar pleno penetapan DPS sebagai tindak lanjut dari tingkat PPK dan PPS 
Tual, Dharapos.com
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Tual berjumlah 41.387 pemilih.

Hasil tersebut diperoleh setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual melaksanakan pleno untuk penetapan DPS setempat sebagai tindak lanjut dari tingkat PPK dan tingkat PPS, Rabu (14/3/2018).

Dimana untuk hasil pencoklikan, pencocokan dan penelitian DP4 yang dikeluarkan oleh tim Mendagri dan telah disinkronisasi oleh KPU RI berjumlah 48.000.

"Maka kami harus buktikan ini di lapangan benar atau tidak data ini. Dan dari hasil sinkronisasi kemudian muncul angkat yang sudah kita lihat bersama yaitu 41387, itu hasil sementara jadi siatnya masih DPS," urai Ketua KPU setempat, Ibrahim Faqih yang dikonfirmasi usai pleno.

Dikatakannya, DPS tersebut belum menjadi DPT masih sehingga masih ada ruang untuk memperbaikinya di kemudian hari.

"Itu tergantung ada masukan-masukan baru, koreksi-koreksi baru dari masyarakat, partai politik maupun tim pemenangan akan kami tampung," ungkap Ibrahim.

Menurutnya, ini penting sekali mengingat dalam UU Pemilu Kepala Daerah No 10 Tahun 2016 mengisyaratkan dengan jelas bahwa yang jadi pemilih itu punya KTP elektronik atau paling tidak punya surat keterangan yang diterbitkan oleh Catatan Sipil setempat.

"Kalau tadi kita jumlah yang belum memiliki e-KTP juga cukup banyak sebagaimana hasil dari temuan DPDP di lapangan dan saya pikir juga belum final sehingga masih ada ruang untuk dikoreksi," sambungnya.

Untuk itu, Ibrahim harapkan peran aktif dari masyarakat dan bisa juga di bantu oleh tim pemenangan dari setiap pasangan calon atau juga nanti partai politik.

"Saya berharap dan meminta dengan sangat, semua pihak dan pemangku kepentingan yang ada untuk mari kita sama-sama menormalkan serta memperbaiki data pemilih kita agar kelak ke depan data pemilih ini tidak lagi menjadi masalah," harapnya.

Mengingat, dari pemilu ke pemilu baik Pemilihan umum legislatif maupun pemilihan kepala daerah selalu yang menjadi masalah itu adalah daftar pemilihnya.

Ia mencontohkan di DPDT kemarin, orang yang sudah meninggal ternyata namanya masih terbawa ke daftar pemilih DP4.

"Nama itu masih ada, jadi waktu kita melakukan pencoklikan ternyata orang tersebut sudah meninggal. Satu contoh kasus ini juga harus jadi catatan penting buat kita semua karena kita bicara DPDT," imbuhnya.

Dalam hal ini warga negara yang punya hak untuk memberikan suaranya pada Pilkada maupun Pemilihan Legislatif DPR, DPD, DPRD tingkat I dan II maupun Pemilihan Presiden.

"Olehnya itu, diharapkan semua pemangku kepentingan bisa berperan aktif untuk kita sama-sama membereskannya," tukasnya.

(dp-40)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi