Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff |
Ambon, Dharapos.com
Rencana Pemerintah Pusat (Pempus) untuk memotong gaji Aparatur
Sipil Negara (ASN) Muslim dalam rangka membayar zakat sebesar 2,5 persen masih
belum mendapat kepastian.
Pasalnya, rencana tersebut hingga saat ini masih
menimbulkan pro dan kontra.
Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan,
rencana pemotongan gaji ASN
Muslim untuk membayar zakat tidak bersifat wajib, karena
bagi yang menolaknya berhak mengajukan keberatan.
Berkaitan dengan itu, Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff
yang dikonfirmasi seusai acara pelantikan dan membuka Rapat Kerja Daerah Himpunan
Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Swiss Bell Hotel, Kota Ambon, Jumat (9/2/2018) mengaku pihaknya hingga saat ini masih
menunggu keputusan Pempus.
"Pemerintah Provinsi Maluku masih menunggu keputusan dari
pusat terkait pemberlakuan rencana dimaksud," akuinya.
Hal ini, lanjut Assagaff disebabkan rencana pemotongan gaji
ASN Muslim untuk pembayaran zakat menuai banyak protes.
”Kita lihat nanti seperti apa peraturannya. Kalau Pemerintah
pusat memberlakukannya, maka Pemerintah daerah tentu akan mengikutinya,” sambungnya.
Jika rencana itu terlaksana,maka dana zakat yang terhimpun
itu akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
(dp-19)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar