News Ticker

Bupati MTB polisikan oknum Anggota DPRD

Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon secara resmi melaporkan Sony Hendra Ratissa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten MTB ke penyidik Polres setempat karena merasa dirugikan dengan pernyataan sang wakil rakyat tersebut, beberapa waktu lalu.
Share it:
Iptu. Pieter Fredy Matahelumual, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres MTB
Saumlaki, Dharapos.com 
Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon secara resmi melaporkan Sony Hendra Ratissa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten MTB ke penyidik Polres setempat karena merasa dirugikan dengan pernyataan sang wakil rakyat tersebut, beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP-B/06/I/2018/Maluku/Res-MTB tanggal 19 Januari 2018, maka telah kami tindaklanjuti dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian kami juga sementara dalam proses pengumpulan barang bukti," terang Iptu. Pieter Fredy Matahelumual, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres MTB di Saumlaki, yang dikonfirmasi Dhara Pos, Jumat (9/2/2018).

Karena saksi yang akan dimintai keterangan adalah anggota DPRD maka pihaknya harus menyurat kepada pimpinan DPRD dengan tembusan ke pimpinan Badan kehormatan DPRD.

Pieter menyatakan kasus tersebut berawal dari hearing atau rapat dengar pendapat antara Komisi B DPRD MTB dengan pimpinan Dinas Pendidikan dan pimpinan Dinas Kesehatan beberapa waktu lalu.

Setelah acara rapat tersebut, Ratissa sempat mengeluarkan pernyataan yang kemudian dilaporkan kepada Bupati Petrus oleh beberapa anggota DPRD karena dinilai menyerang kehormatan pribadinya.

Selanjutnya selaku pribadi yang punya hak dan merasa kehormatan pribadinya diserang maka selaku warga Negara, Bupati Petrus melaporkan peristiwa tersebut ke Polres MTB.

“Dari laporan yang diterima oleh Pak Petrus dan beberapa anggota DPRD yang namanya tidak bisa sebutkan, telah kami periksa dan memang benar ada kalimat yang diucapkan oleh terlapor. Kami belum bisa menyampaikan saat ini karena yang bisa menentukan apakah kalimat tersebut masuk kategori menyerang kehormatan orang atau berupa penghinaan atau fitnah itu yang bisa menentukan adalah ahli bahasa,” lanjutnya.

Pieter menyatakan bahwa pihaknya masih akan terus meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait laporan Bupati Petrus, termasuk keterangan dari sejumlah anggota DPRD.

Saat ini Ratissa belum dimintai keterangan karena kepolisian akan menyurati pimpinan DPRD MTB dan pimpinan Badan Kehormatan DPRD  terlebih dahulu.

Surat dimaksud saat ini belum ditandatangani oleh Kapolda Maluku di Ambon dan jika sudah ditandatangani maka pihaknya akan menyampaikannya kepada pimpinan DPRD dan BK sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rencananya penyidik akan  merangkumkan terlebih dahulu keterangan para saksi tentang kalimat yang diucapkan oleh Ratissa, kemudian dilanjutkan  dengan mendengar keterangan saksi ahli bahasa Indonesia yang akan didatangkan dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pattimura.

“Para saksi yang sudah dimintai keteranganya adalah pak Petrus Fatlolon dan beberapa anggota DPRD dan juga dari saksi lain. Kalau dari anggota DPRD itu mereka yang mau datang sendiri untuk memberikan keterangan sehingga kami tidak menyurati pimpinan DPRD lagi. Sementara anggota DPRD yang lain akan kami layangkan suratnya kepada pimpinan DPRD dan pimpinan BK untuk memberitahukan,” tambahnya.

Saat ini penyidik masih mengarahkan pada pasal penghinaan sebagaimana kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam proses lanjutan nanti akan disesuaikan dengan keterangan ahli, apakah kalimat—kalimat tersebut merupakan penghinaan terhadap pejabat Negara ataukah ke individu yang bersangkutan.

“Soal hak imunitas anggota DPRD memang diatur dalam peraturan perundang-undangan tetapi kami dari penyidik tidak mungkin menolak laporan dari masyarakat. Nah, untuk menentukan imunitas atau tidak itu nanti kita akan lihat ke depan. Persoalannya adalah setiap warga Negara itu punya hak untuk melapor ketika merasa kehormatannya diserang oleh orang lain,” tandasnya.
Tanggapan Ratissa

Sony Hendra Ratisa yang juga Ketua Komisi C DPRD MTB itu saat ditemui menyatakan siap menghadapi laporan Bupati Petrus yang kini sedang diproses oleh penyidik Polres MTB.

Selain menyatakan kesiapannya, Ketua Fraksi PKP-Indonesia ini menyesali langkah Bupati Petrus yang dinilainya tidak menghormati hak imunitasnya selaku wakil rakyat, sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni pada pasal 176.

“Pasal tersebut berbunyi Anggota DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak imunitas yakni tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat atau di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota,” urainya.

Ratissa menyatakan keberatan atas laporan sepihak beberapa rekannya kepada Bupati yang dinilainya inprosedural atau tidak memenuhi mekanisme normatif dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan, bersamaan dengan agenda rapat dengar pendapat antara Komisi B dan dua pimpinan
SKPD tanggal 16 Januari 2018 tersebut, terjadi debat sesama anggota DPRD MTB yang saling mengargumentasikan pernyataan-pernyataan yang jika dimaknai secara sempurna, sesungguhnya tidak termasuk dalam konteks penghinaan kepada kepala daerah.

Pernyataan-pernyataan yang diperdebatkan saat itu adalah pernyataannya selaku anggota DPRD aktif dan bukan secara personalitas, dengan materi debat yakni terkait tanggung jawab dirinya selaku anggota DPRD terhadap kebijakan-kebijakan  Pemda MTB yang dinilai inprosedural dan pernyataan tersebut bukan disampaikan dirinya di pinggir jalan, melainkan di gedung parlemen.

Ratissa menyayangkan karena debatnya dengan beberapa anggota DPRD MTB itu dilaporkan oleh
Bupati ke Polres MTB atas informasi miring dan dinilainya subyektif yang disampaikan oleh beberapa rekannya di lembaga yang terhormat itu.

“Terhadap hal ini maka saya selaku anggota DPRD aktif merasa lembaga DPRD MTB ini telah dilecehkan, diciderai dan dipermalukan secara sempurna dan sadar oleh oknum-okum anggota DPRD MTB karena sesungguhnya persoalan internal DPRD harusnya diselesaikan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni melalui Badan kehormatan DPRD,” tegasnya.

Atas persoalan ini, Ratissa minta langkah bijak pimpinan DPRD untuk segera menyikapi persoalan ini.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi