News Ticker

Hingga saat ini, CSR Bank M2U Belum Terbentuk

Coorporate Sosial Responbility atau disingkat CSR adalah tindakan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sebagai rasa tanggung jawabnya terhadap sosial maupun lingkungan dimana badan usaha tersebut berada.
Share it:
Gedung Bank Maluku, Kota Ambon
Ambon, Dharapos.com
Coorporate Sosial Responbility atau disingkat CSR adalah tindakan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sebagai rasa tanggung jawabnya terhadap sosial maupun lingkungan dimana badan usaha tersebut berada.

“CSR Bank Maluku – Maluku Utara hingga kini belum ditetapkan karena masih dalm pengkajian Otoritas Jasa Keuangan (OJK, red),” demikian pernyataan Pelaksana Tugas Dirut Bank Maluku - Maluku Utara (M2U) Burhanudin Waliulu di kantornya, Rabu (10/1/2018).
Perlu diketahui, seluruh rencana bisnis bank (RBB) harus disampaikan ke OJK.

“Kalau disetujui maka diprioritaskan kepada apa yang telah diprogramkan dan juga untuk memperluas kantor dan jaringan," rinci Waliulu.

Lanjut dia, pada tahun-tahun sebelumnya, program CSR Bank M2U sebesar Rp50 juta dimana nilai sebesar itu diperuntukkan untuk program keagamaan, sosial, olah raga dan pendidikan.

Hal yang sama juga dilakukan oleh bank cabang yang ada di kabupaten dan kota dimana program ini sesuai petunjuk dari Pemerintah pusat dan berkelanjutan.

“Meskipun permintaan program tetap jalan dan tidak ada perubahan nomenklatur,” tukasnya.

(dp-19)
Share it:

Ekonomi dan Bisnis

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi