News Ticker

Aparat Polres MTB berhasil Amankan DPO Kejari SBT

Aparat Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara Barat (MTB) berhasil mengamankan Taher Kalean (TK) salah satu buronan yang telah ditetapkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Share it:
TK (baju merah) berhasil diamankan aparat Polres MTB di Desa Kilon, Kecamatan Wuarlabobar, MTB
Saumlaki, Dharapos.com 
Aparat Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara Barat (MTB) berhasil mengamankan Taher Kalean (TK) salah satu buronan yang telah ditetapkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

TK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri semenjak Agustus 2016 lalu.

Bripka. Fred Yulius Punay, Pejabat Sementara Perwira Urusan Sub Bagian Humas (PS PAUR Subag Humas) Polres MTB menyatakan upaya penangkapan tersebut berdasarkan hasil koordinasi antara Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki dengan Kapolres MTB.

Kapolres kemudian memerintahkan Kasat Intelkam Iptu. Sirilus Atajalim guna melakukan pencarian terhadap tersangka TK yang diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polres MTB.

“Kasat Intelkam membuat surat perintah penyelidikan dimana Kasat yang langsung memimpin proses dimaksud dengan beranggotakan 4 anggota Sat Intelkam. Setelah ditelusuri datanya, ternyata TK kelahiran Desa Kilon Kecamatan Wuarlabobar, sehingga atas perintah Kapolres MTB, Kasat Intelkam langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Wuarlabobar untuk melakukan lidik kasus tersebut,” katanya di Saumlaki, Rabu (29/11).

Hanya berselang beberapa jam kemudian, tim tersebut mendatangi Desa Kilon meskipun desa tersebut harus dijangkau dengan transportasi darat dan transportasi antar pulau yang cukup sulit.

Fred menyatakan, tim berangkat pada Sabtu (25/11) dan tiba di Siwaan dengan mobil  pukul 12.30 WIT kemudian menyeberang ke Pulau Larat menggunakan ketinting.

Kemudian tim meneruskan pelayaran dengan motor cepat (speed boat) ke Desa Kilon dan tiba pukul
19.00 WIT.

“Setelah dipastikan bahwa TK berdomisili di Kilon, barulah tim mengamankannya dengan pola pendekatan yang humanis sehingga tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan. Setelah diamankan, TK mengaku siap mengikuti tim untuk diproses hukum,” akuinya.

Tim bersama tersangka yang buron itu tiba di Saumlaki pada pukul 01.30 WIT dan diamankan di sel tahanan Polres sambil menanti koordinasi lanjutan antara Kapolres MTB dengan Kajari Saumlaki.

“Jam 01. 45 WIT Kajari dan Kasi Pidum tiba di Polres MTB menginterogasi singkat DPO, membuat berita acara penitipan DPO di tahanan Polres MTB, dan selanjutnya tahanan dititipkan kembali hingga Senin pagi barulah DPO dijemput oleh tim Jaksa dari SBT dan dibawa ke SBT,” tutupnya.

Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Saumlaki, Deny Syahputra menyatakan TK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Kilwaru kecamatan Seram Timur,  Kabupaten SBT pada Tahun anggaran 2015.

“Saat itu TK melarikan diri di saat akan segera diserahkan kepada Jaksa penyidik pada Cabjari Geser dan kemudian ditetapkan dalam DPO sejak 18 Agustus 2016,” lanjutnya.

Deny mengakui, DPO tersebut telah diterbangkan ke Ambon untuk selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan dan ditahan di Rutan Klas II-A  Ambon.

(dp-18)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi