Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Drs. Djufri Assegaff saat menyampaikan pernyataan pers |
Status kelembagaan yang berkaitan erat dengan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga pada kabupaten dan kota di Provinsi Maluku telah dibentuk.
Dimana pembentukan tersebut sesuai dengan amanah Undang –undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.
Meski demikian, baru 6 kabupaten/kota di Provinsi Maluku memiliki Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP dan KB) yang pendiriannya mengacu pada Undang-undang secara utuh.
Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Maluku, Drs. Djufri Assegaff menegaskan hal itu.
”Di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Maluku, kelembagaannya sudah dibentuk, namun baru 6 saja yang sesuai dengan Undang-undang secara utuh,” akuinya ketika dikonfirmasi, Selasa (23/5).
Ditegaskan Assegaff , dalam hal ini untuk teknis pelaksanaannya pada kabupaten/kota adalah menjadi DPP dan KB.
Ke 6 kabupaten/kota dimaksud masing-masing, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tenggara, Buru, Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Tengah.
Sedangkan pada kabupaten lainnya, kelembagaannya juga telah dibentuk, hanya saja masih digabungkan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Seperti di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku Tenggara Barat dan Kota Tual.
Sementara, Kabupaten Buru Selatan digabungkan pada Dinas Kesehatan sedangkan di Kabupaten Maluku Barat Daya digabungkan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa setempat.
(dp-19)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar