News Ticker

Kasus Human Trafficking di Dobo, Polda Maluku Diminta Ungkap Dugaan Suap

Germo Ani telah dilaporkan secara resmi ke polisi atas ulahnya mempekerjakan gadis di bawah umur (Human Trafficking, red) pada tempat hiburan miliknya yang berada di areal lokalisasi Kampung Jawa, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Share it:
Ilustrasi perdagangan anak dibawah umur
Dobo, Dharapos.com
Germo Ani telah dilaporkan secara resmi ke polisi atas ulahnya mempekerjakan gadis di bawah umur (Human Trafficking, red) pada tempat hiburan miliknya yang berada di areal lokalisasi Kampung Jawa, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

Bisnis esek-esek yang dijalankan wanita asal Pulau Jawa ini kembali terungkap berawal dari pengakuan salah seorang mantan pegawainya yang diketahui menjadi orang kepercayaan Ani sendiri.

Ellen atau yang biasa disapa Mami, tiba-tiba mengadukan bos-nya tersebut ke Kepolisian Resort Aru pada pukul 11.00 WIT, Rabu (4/1).

Dalam isi laporannya kepada polisi, Ellen membeberkan salah satu tindak kejahatan sang germo yang kembali berulah dengan mempekerjakan anak gadis di bawah umur sebut saja Mawar (nama samaran).

Mawar diketahui berusia sekitar 17 tahun dan menurut pengakuan Ellen, didatangkan dari Makasar, Sulawesi Selatan dan hingga kini masih dipekerjakan sebagai ladies di lokasi bisnis sang germo.

Merujuk pada laporan tersebut, sejumlah fakta menarik lainnya kembali terungkap dengan adanya indikasi keterlibatan sejumlah pihak yang turut mendukung eksisnya bisnis haram yang dijalankan sang germo.

Yang cukup mengejutkan, sebagaimana pengakuan Ellen kepada wartawan, nama pimpinan tertinggi Kepolisian Resort Kepulauan Aru diakuinya telah menerima sejumlah uang dari sang germo.

"Waktu itu, saya yang langsung mendampingi Ani menyerahkan uang itu dan Kapolres Aru menerimanya. Nilainya 10 juta rupiah," bebernya.

Tak hanya sampai di situ saja, karena bos bisnis esek-esek tersebut sebagaimana pengakuan Ellen juga berencana memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Polres Aru lainnya yaitu Wakapolres dan Kasat Reserse Kriminal Polres Aru yang dilakukan secara terpisah.

"Tetapi, Wakapolres dan juga Kasatreskrim menolak pemberian Ani. Saya tahu itu karena saya ikut mendampinginya saat itu," ungkap Ellen.

Bahkan, lanjut dia, Ani terus memaksa memberikan uang tersebut sampai 3 kali namun Wakapolres dan Kasatreskrim tetap menolak untuk menerimanya.

Menurut pengakuan Ellen, maksud pemberian Ani tersebut adalah sebagai uang tutup mulut agar proses hukum kasus perdagangan anak yang tengah melilitnya tidak ditindaklanjuti alias dipetieskan.

Masih menurut pengakuan Ellen, bahwa selain uang, Ani juga memberikan sejumlah barang berupa perhiasan emas.

Terkait pemberian tersebut, Germo Ani yang dikonfirmasi langsung membantahnya.

"Itu tidak benar. Saya tidak pernah memberikan uang  atau barang berupa perhiasan kepada petinggi Polres Aru," bantahnya.

Meski demikian, Ani juga mengakui jika dirinya pernah diminta tolong oleh istri Kapolres Aru untuk membelikan perhiasan emas.

"Saya pernah dititipkan uang dari istri Bapak Kapolres dan dimintai tolong membelikan perhiasan emas untuk beliau. Karena selama ini saya berhubungan baik dengan beliau. Jadi, itu bukan uang pribadi saya, tapi saya hanya membantu beliau," akuinya.

Ketika disinggung soal hubungan pertemanannya dengan istri orang nomor satu di institusi Kepolisian setempat, Ani mengaku belum lama mengenalnya.

"Saya kenal beliau belum lama, dan kebetulan saya juga suka mengoleksi perhiasan emas sehingga mungkin dari situlah beliau meminta bantu ke saya," tuturnya.

Sementara, Kapolres Aru AKBP. Adolf Bormasa yang dikonfirmasi terkait pernyataan Ellen soal pemberian Ani juga langsung membantahnya.

"Apa yang disampaikan pihak-pihak lain terkait pemberian itu semuanya tidak benar," bantahnya singkat.

Bahkan Kapolres pun memastikan bahwa terkait proses hukum terhadap kasus yang melibatkan Ani tetap jalan.

"Berkasnya sudah kita limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Dobo untuk diperiksa kelengkapannya," tukasnya.

Terpisah, pemerhati soal HAM di Maluku yang dimintai tanggapannya soal pemberian sang germo kepada Kapolres Aru, dirinya mendesak Kapolda Maluku untuk mengusut tuntas dugaan penyuapan tersebut.

"Kenapa kita perlu mendesak Kapolda Maluku untuk segera mengusut tuntas kasus ini? Karena ada dasarnya yaitu pengakuan salah satu mantan orang dekat Ani yang bernama Ellen itu. Dan itu disampaikan secara resmi melalui media bahkan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya," desak sumber yang meminta namanya tidak dimuat kepada media ini, Rabu (18/1).

Diakuinya, pengakuan Ellen terbilang cukup berani karena tak menutup kemungkinan mengandung resiko terkait keberadaan dirinya. Namun, hal itu ternyata tidak membuat ciut nyali yang bersangkutan hingga akhirnya berani membeberkan itu ke publik.

"Makanya kita sangat mengapresiasi keberanian Ellen atas pengungkapan dugaan penyuapan ini," akuinya.

Menurutnya, apa yang disampaikan Ellen, semakin mempertegas kecurigaan masyarakat terkait adanya mafia yang berperan dibalik bisnis perdagangan anak di negeri berjuluk "Bumi Jargaria ini" yang bisa dipastikan telah berlangsung lama serta didukung bekingan yang cukup kuat.

Dan kecurigaan terhadap indikasi keterlibatan sejumlah oknum di institusi Kepolisian setempat sudah ada namun karena belum cukup bukti sehingga belum bisa terbongkar.

"Kecurigaan kita terhadap adanya indikasi mafia yang bermain di balik bisnis ini telah terbukti nyata bahkan orang dari mereka sendiri yang akhirnya berani membuka suara dan membeberkannya ke publik," cetus sumber.

Olehnya itu, ia kembali mendesak Kapolda Maluku untuk secepatnya menuntaskan kasus ini termasuk beberapa kasus sebelumnya yang telah lebih dahulu dilaporkan ke Polres Aru seperti kasus Egi di Karaoke Paradise dan kasus Germo Komariah yang tertangkap tangan mempekerjakan 4 gadis dibawah umur di tahun 2015 lalu semasa kepemimpinan AKBP Harol J. Huwae serta kasus Germo Ani lainnya yang telah diadukan sebelumnya.

Pihaknya juga mendorong keterlibatan Tim Satgas Saber Pungli Kepulauan Aru yang baru saja dibentuk untuk turut mengusut tuntas dugaan penyuapan ini.

"Saya kira ini bisa menjadi eksen pertama tim Satgas Saber Pungli di daerah ini dalam upaya memulihkan kepercayaan publik," tukasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, sepak terjang Ani, salah satu pebisnis tempat hiburan yang selama ini eksis menjalankan usaha miliknya di lokalisasi Kampung Jawa Dobo tak perlu diragukan lagi.

Terutama dalam mempekerjakan anak gadis di bawah umur pada aktivitas bisnisnya demi menarik keuntungan dari para pria hidung belang.

Wanita yang dikenal dengan panggilan Germo Ani ini merupakan pemain lama yang sebelumnya pada Maret lalu telah terjerat dalam kasus yang sama dan kemudian menjalani proses hukum di Kepolisian Resort Aru.

Bahkan, oleh Kapolres Aru yang ketika itu masih di jabat AKBP. Harold J. Huwae, Germo Ani telah ditetapkan statusnya  sebagai  tersangka.

Walaupun hingga kini, kasus tersebut terkesan “raib ditelan bumi” hingga kemudian muncul fakta baru keterlibatan sang mucikari tersebut seperti pada kasus sebelumnya.

Namun sekali lagi, kekebalan wanita yang kini diketahui tinggal seatap dengan oknum anggota Polres   Aru tersebut terhadap jeratan hukum pun kembali meloloskan yang bersangkutan dari ancaman hukuman penjara.

(dp-31)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi