News Ticker

Pemberlakuan e-Tilang, Masyarakat Dihimbau Buka Rekening Bank

Guna memudahkan proses pembayarannya denda pelanggaran bagi para pemilik kendaraan bermotor, Pemerintah mulai memberlakukan aplikasi e-Tilang.
Share it:
Ilustrasi Aplikasi E-Tilang
Ambon, Dharapos.com
Guna memudahkan proses pembayarannya denda pelanggaran bagi para pemilik kendaraan bermotor, Pemerintah mulai memberlakukan aplikasi e-Tilang.

Pemberlakuannya diatur dalam Perma Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tilang dan Implementasi e-Tilang.

Aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus proses pembayaran denda dimaksud.

Direktur Lalu Lintas Polda Maluku, Kombes Pol. Heru TS, yang dikonfirmasi media ini mengungkapkan pemberlakuan aplikasi e-Tilang atau Tilang elektronik ini masih berkaitan dengan transaksi keuangan.

"Sehingga tentunya masyarakat dihimbau untuk memiliki rekening bank agar memudahkan dalam pengurusan tilang," ungkapnya.

Seyogyanya , lanjut Heru, aturan ini untuk mempermudah masyarakat agar saat terjadi pelanggaran tidak mengalami kerepotan.

Dan juga apabila hal tersebut terjadi pada hari Minggu, masyarakat juga tidak perlu susah-susah mencari kantor bank. Karena dengan memiliki rekening maka proses pembayaran denda bisa langsung dilakukan.

"Petugas sudah disiapkan dengan EDC dari BRI dan itu tidak lama prosesnya karena di situ langsung dieksekusi, bayar, tukar barang bukti dan selesai," tandas Heru.

Dengan kemudahan ini, secepatnya akan disosialisasikan pemberlakuan e-Tilang tersebut kepada semua pihak di Provinsi Maluku.

Heru berharap ketika aplikasi ini diberlakukan secara nasional maka tentunya akan semakin baik dan juga akan terus disempurnakan sistemnya.

Semenetara, untuk mengatasi kendala yang dihadapi pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, pihak BRI selaku lembaga pertama yang dipercayakan melaksanakan aplikasi e-Tilang ini akan melakukan evaluasi.

"Untuk awalnya, Polda Metro Jaya yang  dijadikan contoh untuk penerapan aplikasi e-Tilang ini," tukasnya.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari situs nasional, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berinsiatif untuk mulai menggunakan bukti pelanggaran elektronik (e-tilang) sejak akhir Desember 2016 di wilayah DKI Jakarta.

E-tilang juga akan diberlakukan di 15 daerah lainnya mulai tahun 2017 mendatang.

Aplikasi e-tilang sebenarnya sudah mulai diperkenalkan pada akhir Oktober 2016 lalu.

Korlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto menjelaskan pada saat peluncuran, aplikasi e-Tilang ini dibuat sebagai bagian dari usaha Kepolisian untuk membersihkan praktek-praktek pungli yang masih sering terjadi.

Dengan diberlakukannya e-Tilang, diharapkan masyarakat dan oknum-oknum polisi tak akan melakukan pungutan liar atau sogokan dalam proses penilangan.

Pada Oktober lalu, Korlantas Polri telah melakukan pelatihan terhadap 64 Polres di seluruh Indonesia.

Menurut Agung, aplikasi e-tilang ini merupakan usaha Polri untuk menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo mengenai penggunaan teknologi dalam proses hukum dan pemerintahan, dan bentuk implementasi instruksi dari Kapolri Tito Karnavian.

Aplikasi e-Tilang ini digagas pertama kali oleh Polres Kabupaten Kediri, Jawa Timur.  Menurut Kapolres Kediri AKBP Akhmad Yusep Gunawan, aplikasi ini bisa mempercepat dan mempermudah proses tilang terhadap pengendara kendaraan bermotor di jalanan.

Dengan e-tilang, sidang dan proses lainnya bisa dilakukan langsung di tempat.

"Selain itu, sisa uang tilang tak ada lagi (yang berada di tangan polisi, red), karena langsung dikembalikan kepada pelanggar ke rekeningnya,” tandasnya, Selasa (11/10) lalu.

(dp-19)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi