News Ticker

Nelayan PPN Dumar Diwajibkan Miliki SIB

Kepemilikan Surat Izin Berlayar (SIB) sudah menjadi keharusan bagi setiap nelayan yang beraktivitas di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Dumar, Kota Tual.
Share it:
Sejumlah kapal nelayan yang berlabuh di kawasan PPN Dumar, Kota Tual
Tual, Dharapos.com
Kepemilikan Surat Izin Berlayar (SIB) sudah menjadi keharusan bagi setiap nelayan yang beraktivitas di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Dumar, Kota Tual.

“Kedisiplinan terkait aturan kepada para nelayan sesungguhnya bukan kehendak saya atau PPN Dumar tapi semua itu sesuai dengan ketentuan Pemerintah sehingga seluruh pelaku usaha perikanan harus menuruti aturan tersebut,” tegas Syahbandar PPN Dumar, Tonny, ST yang dikonfirmasi Dhara Pos, Selasa (2/8).

Diakuinya, walaupun aturan tersebut sudah ditetapkan Pemerintah Pusat namun dirinya tetap rutin membangun kordinasi dengan atasannya selaku Kepala PPN Dumar, M. Jaftoran, S.Pi, M.Si.

“Jadi hubungan yang terbangun selama ini antara pimpinan dengan staf sangat harmonis dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” akuinya.

Terkait SIB, jelas dia, menjadi kewenangan Syabandar pada pelabuhan utama.

“Sementara kalau kewenangan saya hanya sebatas untuk mengeluarkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI,red),” jelasnya.

Oleh sebab itu, lanjut Tonny, dirinya selalu bersikap tegas kepada seluruh nelayan kapal yang beroperasi di dua wilayah ini agar wajib menaati aturan dimaksud. Agar dikemudian hari tidak terkena sanksi.

“Namun bagi barang siapa yang sengaja melanggar ketentuan dimaksud, maka resikonya di tanggung jawab sendiri,” tegasnya.

(dp-20)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi