News Ticker

Soal Keabsahan Rekomendasi FATWA, Sikteubun: Harus Berujung SK

Pasca dikeluarkannya rekomendasi DPN PKPI untuk pasangan Petrus Fatlolon dan Agustinus Utuwali atau FATWA melalui surat tertanggal 28 Januari 2016, telah menimbulkan polemik tajam di kalangan masyarakat kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Share it:
Joseph Sikteubun
Saumlaki, Dharapos.com
Pasca dikeluarkannya rekomendasi DPN PKPI untuk pasangan Petrus Fatlolon dan Agustinus Utuwali atau FATWA melalui surat tertanggal 28 Januari 2016, telah menimbulkan polemik tajam di kalangan masyarakat kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Keabsahannya pun dipertanyakan sejumlah kalangan akibat disinyalir tak melalui prosedur atau aturan yang berlaku alias inprosedural.

Salah satunya adalah komplain dari masyarakat tentang adanya perlakuan ganda tentang proses rekruitmen Calkada di Maluku dimana di Kabupaten Maluku Tengah dan kota Ambon dilakukan pembukaan pendaftaran, sementara di MTB tidak dibuka pendaftaran.

Terkait polemik yang berkembang, Koordinator Wilayah Maluku dan Maluku Utara DPN PKP Indonesia Joseph Sikteubun kepada wartawan di Saumlaki, menegaskan bahwa pemberian rekomendasi kepada FATWA belum final atau belum mengikat.

Penegasan tersebut merujuk pada aturan partai sebagaimana yang diuraikan dalam sejumlah butir rekomendasi dimaksud yakni pada butir 2 surat tersebut menegaskan agar pasangan calon tersebut di proses sesuai UU nomor 1 Tahun 2015 Junto UU nomor 6 Tahun 2015.

Kemudian pada butir 3 menerangkan bahwa apabila pasangan calon tidak dapat memenuhi ketentuan dimaksud pada butir 2 maka DPN PKPI Indonesia dapat memutuskan pemberian persetujuan ini.

“Memang rekomendasi PKPI sudah dikeluarkan DPN kepada pasangan Petrus Fatlolon dan Agustinus Utuwali pada Januari 2016, tetapi yang namanya rekomendasi itu belum final. Mekanisme PKPI itu setelah ada rekomendasi barulah kemudian keluarlah Surat Keputusan DPN barulah bersifat final,” tegasnya.

Diakuinya, dalam pengalaman partainya selama ini, bukan hanya di MTB tetapi beberapa daerah di Indonesia, rekomendasinya tidak dilanjutkan dengan SK, tetapi dibatalkan dan SK diterbitkan untuk pasangan lain.

Dan menindaklanjuti itu, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akhirnya mengeluarkan perintah kepada Dewan Pimpinan PKPI di Provinsi Maluku dan Dewan Pimpinan PKPI di Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk kembali membuka pendaftaran bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan dirinya sebagai Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

Nantinya para calon ini bakal dipilih serta rekomendasikan dan ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah guna mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah di Kabupaten MTB 2017 mendatang.

Dijelaskan Sikteubun, yang menjadi dasar dikeluarkannya Surat edaran oleh DPN terhadap proses pendaftaran Paslon Calkada di Kabupaten MT B merupakan bentuk dari perhatian DPN terhadap beberapa hal seperti pasca rekomendasi dikeluarkan oleh DPN PKPI untuk Petrus Fatlolon dan Agustinus Utuwali.

Selain itu secara internal PKPI di MTB, ada dua kader yang maju sebagai Bakal Calon Bupati yakni Sonny Hendra Ratissa dan Agustinus Utuwali.

“Mekanisme pembukaan pendaftaran calon itu amanat Undang-Undang dan bukan sesuatu yang hanya dipergunakan untuk menjustifikasi keputusan tetapi ini benar-benar syarat UU yang menegaskan bahwa untuk pendaftaran  pasangan calon itu harus terbuka untuk umum, dan oleh karena itu, mekanisme pemberian rekomendasi untuk MTB yang tidak melalui pendaftaran itu menjadi bahan perbincangan, jadi saya tegaskan bahwa rekomendasi DPN PKPI itu belum final,” tegasnya.

Berdasarkan pertimbangan yang rasional itulah maka DPN kembali mengeluarkan perintah kepada DPP PKPI Maluku dan DPK PKIP MTB untuk kembali membuka pendaftaran sebagaimana Peraturan PKPI nomor 03 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan itu harus terbuka untuk umum.

“Saya sudah menyampaikan surat DPN secara resmi kepada ketua DPK tentang surat edaran itu yang ditujukan secara khusus kepada DPK Maluku Tenggara Barat. Dengan demikian, walaupun isinya berlaku umum tetapi secara khusus lewat alamat surat itu menegaskan bahwa DPK MTB harus melakukan proses penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme yang benar, dimana  kita masih punya waktu dua bulan untuk proses ini,” tambahnya.

Terkait pengaturan teknis pendaftaran seperti  penentuan waktu itu dikembalikan kepada DPK untuk menyesuaikan dengan waktu dan kondisi serta situasi politik yang terjadi di daerah.

Hanya saja DPN menegaskan bahwa yang terpenting adalah pengumuman pendaftaran dapat terpublikasi secara luas dan direspons secara luas juga oleh masyarakat sehingga kader-kader PKPI yang lain bisa mendaftar,termasuk masyarakat secara umum.

(dp-18)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi