News Ticker

BPK RI “Terpaksa” Beri Opini WTP LKPD 3 Kabupaten

Walaupun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2015 dinyatakan belum memadai, namun BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku tetap menyatakan 3 Kabupaten, antara lain Maluku Tenggara, Maluku Tengah dan Buru mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Share it:
Ilustrasi Laporan Pemeriksanaan BPK RI
Ambon, Dharapos.com 
Walaupun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2015 dinyatakan belum memadai, namun BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku tetap menyatakan 3 Kabupaten, antara lain Maluku Tenggara, Maluku Tengah dan Buru mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kesan “Terpaksa” merujuk pada pernyataan orang nomor satu di lembaga audit keuangan negara di tingkat provinsi berjuluk “Seribu pulau” ini.

Menurut penuturan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Tangga M Purba, LKPD yang belum memadai meliputi masih adanya temuan pada sistem pengendalian intern (SPI) ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dirincikan Purba, Kabupaten Malteng masih terdapat temuan atas SPI sebanyak 8 temuan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak 14 temuan, antara lain terdapat kekurangan pendapatan retribusi hasil perikanan.

“Uang yang diserahkan kepada masyarakat dalam kegiatan reses dan jaring aspirasi masyarakat tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban, pengelolaan pajak bumi dan bangunan serta perkantoran pada DPPKAD belum optimal di antaranya DPPKAD belum menyelesaikan validasi atas database SisMIOP, ” rincinya.

Untuk Kabupaten Buru, terdapat temuan atas SPI sebanyak 8 temuan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak 10 temuan, antara lain pengelolaan pajak bumi dan perdesaan serta perkotaan pada Dinas Pendapatan Daerah belum optimal.

“Terdapat data obyek pajak dalam sisMIOP belum akurat dan penatausahaan SPPT PBB P-2 belum optimal, serta penatausahaan barang milik daerah pada pemerintah kabupaten buru belum tertib, diantaranya pencatatan asset dalam KIB belum sepenuhnya valid dan akurat,” lanjut Purba.

Sementara, untuk Kabupaten Malra, terdapat temuan atas SPI sebanyak 5 temuan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak 7 temuan.

“Penatausahaan piutang pajak dan retribusi daerah belum sepenuhnya tertib dan penatausahaan aset tetap belum sepenuhnya tertib, diantaranya hasil pemuktahiran data aset tetap kurang akurat,” jelasnya.

Olehnya itu, Purba berharap dengan WTP ini dapat memotivasi ketiga daerah untuk selalu meningkatkan kinerjanya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Juga memacu pemerintah kabupaten lainnya di lingkungan provinsi Maluku untuk melakukan hal yang sama dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

(rr)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi