News Ticker

Januari 2016, Calon Raja Negeri Ouw Ditetapkan

Proses pemilihan Raja Negeri Adat Ouw, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah yang selama ini terkatung-katung kini menunjukkan adanya titik terang.
Share it:
Harry Pelupessy
Saparua, Dharapos.com
Proses  pemilihan Raja Negeri Adat Ouw, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah yang selama ini terkatung-katung kini menunjukkan adanya titik terang.

Mata rumah Marga Parentah Pelupessy Sopariu akhirnya mengambil keputusan untuk mempersiapkan calon raja yang bakal memimpin Negeri Ouw.

Hal ini disampaikan salah satu mata rumah Marga Parentah, Harry Pelupessy kepada Dhara Pos pekan lalu di Ambon sekaligus menepis isu yang beredar di negeri Ouw bahwa Marga Parentah akan menyerahkan kedudukan raja kepada marga lain.

Menurutnya, seluruh mata rumah Marga Parentah telah mengambil sikap untuk mempersiapkan calon raja yang akan memimpin Negeri Ouw.

“Sesuai rapat seluruh keluarga mata rumah Marga Parentah Pelupessy Sopariu, kami akan umumkan siapa yang dipilih untuk duduk menjadi Raja Negeri Ouw pada tanggal  20 Januari 2016 nanti dan sudah kami sampaikan ke Panitia pencalonan Raja Negeri Ouw,” jelasnya.

Ia menambahkan, mata rumah Marga Parentah selama ini dianggap jelek oleh segelintir masyarakat Ouw, sehingga harus didudukan persoalannya agar pemahaman masyarakat bisa berubah.

“Ada segelintir orang yang mulai mengganggu mata rumah seakan-akan mata rumah ini sudah terlalu jelek, dan kami tidak akan tinggal diam karena ini menyangkut masalah harga diri mata rumah Raja,” tegasnya sembari menyesalkan sikap beberapa orang yang mau bermain kotor dan mempengaruhi masyarakat.

Ia sendiri telah mendapat informasi baik dari beberapa masyarakat maupun dari mata rumah terkait aksi-aksi segelintir orang yang mempengaruhi masyarakat dengan isu-isu terkait kekurangan raja mata rumah Marga Parentah terdahulu serta telah mempersiapkan calon raja yang bukan dari mata rumah Marga Parentah.

Padahal sesuai Perda yang telah diatur, Raja yang memimpin negeri Ouw adalah dari mata rumah Marga Parentah.

“Siapapun calon yang nanti keluarga besar mata rumah Marga Parentah siapkan itulah yang terbaik, dan jangan jadikan barometer Raja negeri Ouw terdahulu dengan kekurangan-kekurangan mereka untuk dijadikan senjata untuk menolak calon raja yang disiapkan oleh Mata rumah Marga Parentah, karena masing-masing manusia ada kekurangannya jadi si A tidak bisa disamakan dengan si B”tandasnya

Perda tentang negeri adat sendiri sudah jelas mengatur tentang mekanisme pemilihan raja hingga pelantikan raja dari mata rumah Marga Parentah sehingga jangan seenaknya melakukan gap atau konspirasi terselubung untuk menggagalkan calon raja yang dari mata rumah Marga Parentah

“Saya tegaskan sekali lagi kepada mereka-mereka jangan ganggu mata rumah  jangan seakan akan mata rumah ini paling jelek, jangan seakan akan mata rumah ini tidak punya kemampuan apa-apa, Negeri itu ada mata rumah ini juga ada,  biar jelek jelek tapi ada punya andil  dalam  memajukan Negeri  dan yang kedua   jangan merebut untuk jadi hanya karena ada kepentingan lain,” tegasnya sembari menambahkan jangan bermain raja ini dengan cara-cara politik kotor. Ia mengajak seluruh  masyarakat negeri Ouw untuk satu hati, bersama-sama menerima Raja yang nantinya akan disiapkan oleh Mata rumah Marga Parentah

Ditempat terpisah, Camat Saparua Timur, Halid Pattisahusiwa, S.Sos menyambut baik keinginan mata rumah Marga Parentah untuk menyiapkan calon Raja.

“Yang jelas ketika calon Raja dari mata rumah Marga Parentah telah disiapkan, maka kita akan segera lantik,” ujarnya sembari menambahkan jika calonnya lebih dari dua akan mengikuti mekanisme yang telah diatur namun kalau hanya satu calon raja yang diajukan maka akan segera dilantik.

(dp-02)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

2 comments:

  1. sejarah matarumah yang menjadi raja, seharusnya di evaluasi kembali, dengan melihat aturan main dan pelaksanaan pemerintah desa yang membutuhkan pimpinan yang mampu, berpendidikan tinggi, jujur dan memiliki keahlian dalam mengelolah negeri dan memajukan negeri. hal ini harusnya sudah di miliki calon. bila mana calan hanya tamatan SD-SMA tidak mempunya kemampuan diatas, sebaiknya pemerintah Kabupaten/Kota dan Propensi dapat memutuskan hal ini spy tidak terjadi dilama dalam masyarkat. seharusnya sudah diatur PERDA tambahan di luar mata rumah bisa di pilih menjadi Kepada desa. satu Negeri. dan tetap menjalankan adat yang ada. demikain usulan saya

    BalasHapus
  2. bukan pendidikan saja tapi tau adat yg sebenarnya.

    BalasHapus

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi