News Ticker

Sekda Minta Maaf, Tak Ada Pejabat Yang Terima Aspirasi Jurnalis Papua

Sekretaris Daerah Provinsi Papua, TEA. Hery Dosinaen, S.IP atas nama Gubernur meminta maaf kepada seluruh insan pers di tanah Papua karena tidak ada pejabat di lingkungan Pemprov Papua yang mau menerima aspirasi dari solidaritas jurnalis Papua yang melakukan aksi demo damai di kantor Gubernur Papua, Selasa (12/5).
Share it:
TEA. Hery Dosinaen, S.IP
Papua, Dharapos.com
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, TEA. Hery Dosinaen, S.IP atas nama Gubernur meminta maaf kepada seluruh insan pers di tanah Papua karena tidak ada pejabat di lingkungan Pemprov Papua yang mau menerima aspirasi dari solidaritas jurnalis Papua yang melakukan aksi demo damai di kantor Gubernur Papua, Selasa (12/5).

“Jadi, sekali lagi kemarin teman-teman baik dari media cetak maupun elektronik membawa aspirasi ke Polda Papua terus ke Gubernur Papua, saya selaku pemimpin birokrasi mohon maaf karena kemarin tidak ada pejabat yang menerima tapi yang jelas bahwa kami (Pemprov Papua, red) tetap mendengar apa yang disampaikan semua teman-teman wartawan,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/5).

Dijelaskan Sekda,  tidak ada pejabat di lingkungan Pemprov Papua yang tidak mau menerima aspirasi dari pekerja pers di Bumi Cenderawasih, bahkan pihaknya sudah memerintahkan Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Papua untuk menerima aspirasi yang disampaikan Solidaritas Jurnalis Papua terkait dengan aksi premanisme yang dilakukan Bupati Biak Numfor Thomas Alfa Edison terhadap Wartawan Cepos di Biak.

“Jadi, kami sebagai Pemerintah Provinsi Papua tetap mendengar aspirasi dari semua komponen masyarakat termasuk teman-teman wartawan terkait peristiwa pemukulan wartawan di Biak,”jelasnya

Lebih lanjut, kata Sekda, dirinya telah berkomunikasi dengan Bupati Thomas Ondi dan Sekda Biak, bahwasanya kejadian itu secara spontan dan yang bersangkutan adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Jadi Bupati mengambil tindakan itu karena Fiktor Palembangan adalah seorang Pegawai Negeri Sipil sebagai tenaga penyuluh di Dinas Pertanian Kabupaten Biak Numfor,”tambahnya.

Selama ini, ujar Hery, Dia ( Fiktor Palembangan) tidak bertugas seorang Pegawai Negeri Sipil tapi dia mengidentitaskan dirinya bahwa dia seorang wartawan karena sejak tahun 2010 dia sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saat Bupati berdialog dengan masyarakat yang bersangkutan masuk memberikan pertanyaan-pertanyaan yang sebetulnya mengganggu konsentrasi Bupati dengan audiens dalam hal ini masyarakat. Jadi, lebih-lebih pak Bupati mengambil tindakan itu karena dia adalah staf Pemerintah Daerah Kabupaten Biak,”ujarnya.

Terkait dengan tuntutan Solidaritas Jurnalis Papua agar Bupati Biak Numfor, Thomas Ondi di proses hukum,  pemimpin Birokrasi di Provinsi Papua ini juga meminta kepada semua pihak untuk melihat semua persoalan di Biak ini secara berimbang sehingga ada solusi yang baik untuk diselesaikan.

“Ya, artinya begini saya sudah mengatakan tadi bahwa hal ini harus melihat berimbang bahwa yang bersangkutan ini juga adalah PNS golongan III B sebagai tenaga penyuluh di Dinas Pertanian Kabupaten Biak,”kata Hery.

Ditegaskannya, seharusnya dia sudah jadi PNS tidak boleh menjalankan profesi sebagai wartawan dan itu ada aturannya tidak boleh PNS jadi wartawan, kecuali itu staf di Biro Humas tapi itupun terbatas.

“Ya, memang ada sanksi tapi selama inikan tercover artinya orang tidak mengetahui bahwa dia (Fiktor Palembagan) itu PNS padahal dia menerima hak sebagai seorang pegawai negeri sipil selama kurang lebih sudah 5 tahun menjadi PNS di Pemkab Biak Numfor,”tegasnya.

Disinggung wartawan, selama ini Bupati Biak Numfor bersama jajarannya tidak mengetahui ada oknum PNS menjalankan profesi Junalis? 

“Nah, itulah yang menjadi catatan berarti Pemerintah Biak tidak ada Span of control dari Pemerintah terhadap pegawai-pegawai itu kan masih lemah karena tidak melihat bahwa stafnya bekerja sebagai seorang Junalis,” tuturnya.

Untuk itu, Pemprov Papua akan berkoordinasi dengan Bupati dan Sekda Biak terkait kasus pemukulan wartawan ini. 

“Betul, jadi tidak bisa kalau seorang PNS jadi wartawan karena wartawan itu harus bebas. Dan  lagi-lagi saya sangat menyesalkan kenapa setelah insiden ini baru ketahuan yang bersangkutan adalah seorang PNS dan harus span of control dari pimpinan di Biak harus betul-betul kental sehingga bisa mengontrol semua aparatur yang ada di situ,” tegas Sekda.

(Piet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi