News Ticker

Penegak Hukum Diminta Usut Pengadaan Truk Air Di Kaiwatu-Werwaru, MBD

Pengadaan dua buah unit mobil truk air bersih bermerk Isuzu yang disalurkan melalui dana bantuan PNPM Mandiri Pedesaan pada desa Kaiwatu dan Werwaru, kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, disinyalir sarat penyelewengan.
Share it:
Ilustrasi tanki air
Tiakur, Dharapos.com
Pengadaan dua buah unit mobil truk air bersih bermerk Isuzu yang disalurkan melalui dana bantuan PNPM Mandiri Pedesaan pada desa Kaiwatu dan Werwaru, kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, disinyalir sarat penyelewengan.

Pasalnya harga kedua truk tersebut diduga tidak sesuai dengan nilai yang tertera dalam kontrak.

Hal ini diungkapkan salah satu sumber terpercaya media ini di Tiakur, belum lama ini.

“Nilai yang ada dalam kontrak untuk belanja dua unit truk air yang dananya berasal dari PNPM mandiri Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya ini sebenarnya satu milyar empat puluh tuju juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah (Rp 1.047.270.000,-),” ungkap sumber yang enggan namanya dikorankan.  

Sumber menuturkan, dari hasil konfirmasinya dengan pihak dealer yang mengadakan kedua truk tersebut ternyata terindikasi negara telah dirugikan dalam pengadaan ini lebih kurang 400 juta rupiah.

“Saya sudah konfirmasi langsung dengan salah satu karyawan Dealer Isuzu di Jawa Timur yang berinisial AS via telepon, yang bersangkutan mengatakan bahwa harga satuan mobil truk air di dealer tersebut tidak sesuai dengan yang dilaporkan,” tuturnya.

Sesuai data yang diperoleh sumber dari pihak Dealer, harga satu unit truk yang dilengkapi dengan tanki air, ban serep dan perlengkapan lainnya serta surat-surat mobil ini adalah sebesar Rp. 325.000.000,-  Dengan demikian untuk total harga dua unit truk adalah Rp. 650.000.000,- 

Jika ditambah dengan biaya transportasi dari Jawa Timur ke Kabupaten MBD hingga tiba di kecamatan Moa, maka total biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp. 700.000.000,-

“Sehingga apabila dikalkulasikan biaya seluruhnya karena kendaraan tersebut didatangkan dari Jawa maka sisa dana pengadaan dua buah mobil  truk air tersebut sebesar kurang lebih Rp. 347.000.000,“ jelasnya sembari menunjukkan bukti-bukti kepada kru Dhara Pos.

Yang lebih aneh lagi, ungkap sumber, saat ini yang sampai di MBD hanya satu unit mobil truk air, sedangkan dalam kontrak tersebut dua unit truk air.

“Dilaporannya dua unit truk air sementara yang tiba di sini (MBD-red) hanya satu unit. Ini kan jelas-jelas telah terjadi penyelewengan anggaran sehingga terbukti negara telah dirugikan,” tegasnya. 

Ditambahkan sumber, pengadaan dua unit truk air tersebut sesuai kontrak didatangkan lewat suplier berinisial HP yang bertindak sesuai kontrak dengan kapasitasnya sebagai Direktur dalam pengadaan mobil tersebut.

Dalam kontrak pengadaan yang ditetapkan tanggal 19 November 2014 yaitu berupa dua unit truk tanki air merk Isuzu dengan kapasitas 5000 liter tipe NKR 71 HD 125, ditambah 4 buah ban serep, pompa air dan selang berukuran panjang 100 meter serta surat-surat mobil.

Atas semua fakta ini, sumber meminta kepada pihak penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Tual cabang Wonreli untuk segara melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas indikasi penyelewengan uang negara dalam proyek pengadaan dua unit mobil yang diperuntukkan bagi desa Kaiwatu dan desa Werwaru.

“Saya minta para penegak hukum bertindak cepat agar uang negara bisa diselamatkan,” harapnya.

(yan)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi