News Ticker

Maluku Optimis LIN Dapat Kepastian Hukum

Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat di Provinsi Maluku hingga saat ini terus berupaya melakukan berbagai terobosan guna memperoleh kepastian hukum soal Lumbung Ikan Nasional (LIN) dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI Ir. Joko Widodo.
Share it:
Ambon, Dharapos.com
Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat di Provinsi Maluku hingga saat ini terus berupaya melakukan berbagai terobosan guna memperoleh kepastian hukum soal Lumbung Ikan Nasional (LIN) dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI Ir. Joko Widodo.

Romelus Farfar
Salah satunya dengan mengadakan Seminar Nasional Pembangunan Kelautan dan Perikanan Berbasis Laut Banda yang berlangsung selama dua hari, 25-26 Mei 2015 di kota Ambon, Provinsi Maluku.

Kegiatan yang digagas dan diorganisir oleh Pemda Maluku dihadiri berbagai pihak sebagai steakholder pembangunan di Maluku diantaranya dihadiri Menteri Koordinator Maritim Indroyono Soesilo, pejabat Kementrian Kelautan Perikanan (KKP), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, pakar, praktisi, pengamat, dosen, mahasiswa dan perwakilan elemen yang mewakili masyarakat Maluku.    

Dari seminar tersebut, diperoleh sejumlah rekomendasi yang siap untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat.

Salah satunya upaya menjadikan Maluku sebagai LIN yang pencanangannya telah dilakukan sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Walaupun disadari hingga saat ini belum diikuti dengan langkah-langkah kebijakan dan aksi di tingkat lapangan.

Karena itu, melalui Seminar Nasional ini, diharapkan dapat mendorong pemerintahan saat ini dalam hal ini Presiden Ir Joko Widodo, Menko Maritim dan Menteri KKP Susi Pudjiastuti dapat segera merealisasikan dan mengimplementasikan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional.

Kepala Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Maluku, Romelus Farfar mengaku optimis dan tinggal selangkah lagi Maluku ditetapkan sebagai Lumbung Ikan Nasional.

“Kita sudah punya tiga dokumen pengikat untuk Pemerintah Pusat untuk menjadikan Maluku Lumbung Ikan Nasional dan tinggal satu langkah lagi yang harus diselesaikan,” tegasnya kepada wartawan, di Baileo Siwalima, Karang Panjang Ambon, Selasa (26/5)

Dijelaskan, ketiga dokumen pengikat tersebut pertama adalah sudah ditandatangani MoU pada tanggal 27 Agustus 2014 lalu.

Kedua, seluruh pejabat Eselon satu di Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan menyerahkan program dan kegiatannya dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Badan Pengelola LIN yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Ros Farfar selaku Ketua berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku nomor 19 Tahun 2014.

Ketiga, Pemprov Maluku telah mengusulkan dan mencantumkan di dalam Rencana Strategi KKP tahun 2015 – 2019 yang menghasilkan 18 di mana strategi ke 18 mewujudkan Maluku sebagai LIN.

“Jadi, tinggal satu dokumen pengikat lagi yang saya namakan dokumen pengikat keempat yaitu mengusulkan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional punya payung hukum,” cetusnya.

Dikatakan Farfar, Pemprov Maluku telah diundang oleh KKP untuk membahas draft Perpres yang mana pembahasannya telah dilakukan sebanyak dua kali.

“Tinggal satu kali pembahasan lagi menyangkut Kementrian Lembaga terkait karena Perpres LIN ini punya keterkaitan dengan kementrian lainnya misalnya Kementrian Pekerjaan Umum dalam hal akses jalan masuk ke pelabuhan perikanan maupun fasilitas lainnya,” kata dia.

Bahkan, KKP telah meminta pihaknya untuk menyampaikan keanggotaan panitia penyusun  Perpres tersebut.

Farfar mengaku telah mengusulkan tim dimana Sekda Maluku selaku ketua, Kepala Bappeda, Kadis DKP dan Kadis Perindag Provinsi Maluku serta Kepala Bulog Divisi Regional II Maluku dan Maluku Utara.

“Tim ini akan bergabung untuk membahas draf Perpres yang kemudian hasilnya dikirimkan ke Menteri Sekretaris Kabinet untuk diperiksa teknis Perpresnya baru kemudian diserahkan ke Presiden Jokowi,” pungkasnya.

Dirinya optimis apa yang menjadi harapan seluruh masyarakat Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional bakal terealisasi.

(dp-16)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi