News Ticker

Komnas HAM Segera Bentuk Tim Ad Hock Pelanggaran HAM

Baru-baru ini anggota Komisi I DPR Papua, Laurensius Kadepa bersama Than Wai Long langsung mengantarkan surat pernyataan sikap politik kepada Presiden di Istana Merdeka, beberapa waktu lalu.
Share it:
Laurensus Kadepa
Jayapura, Dharapos.com 
Terkait kasus penembakan yang terjadi di Kabupaten Paniai yang menewaskan 4 orang warga sipil pada 8 Desember 2014 lalu, baru-baru ini anggota Komisi I DPR Papua, Laurensius Kadepa bersama Than Wai Long langsung mengantarkan surat pernyataan sikap politik kepada Presiden di Istana Merdeka, beberapa waktu lalu.

Hal ini, di lakukan lantaran DPRP mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada seluruh masyarakat di Paniai terutama untuk keluarga korban yang menuntut agar pengungkapan kasus ini segera di tuntaskan.

Maka untuk itulah, semua anggota DPRP sepakat untuk melayangkan surat penyataan sikap politik kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya bersama dengan anggota Komisi I DPRP Than Wai Long pada tanggal 7-8 April 2015 lalu mengantarkan surat pernyataan sikap politik, langsung kepada pak Presiden Jokowi dengan mendatangi Istana Merdeka," ungkap Laurensus di ruang  kerjanya di komisi I DPR Papua, Kamis (16/4).

Dijelaskannya, dari hasil  pertemuan dengan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, pihaknya merekomendasikan agar nantinya di bentuk tim Ad Hock yang setara dengan KKP HAM.

"Jadi, kami juga meminta agar mengenai kasus Paniai, Komnas HAM sudah siap untuk membentuk tim Ad Hock yang selama dua hari hal ini akan di bicarakan, sehingga puncaknya nanti pada 25 Mei mendatang pembentukan tim ini akan di putuskan, ini masih dalam perencanaan," jelas Laurensus.

Selanjutnya, Komnas HAM yang selama dua hari melakukan sidang pleno yang di gelar di kantor Komnas HAM di Jakarta telah menghasilkan tiga hasil.

Pertama, Komnas Ham yang melakukan turun investigasi langsung di Paniai sudah mendapatkan hasil investigasi kasus tersebut yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2014.

Kedua, Komnas HAM sudah menyatakan kasus penembakan 4 warga sipil di Paniai adalah pelanggaran
HAM berat.

Ketiga, Komnas HAM akan merekomendasikan untuk membentuk tim Ad Hock atau setara dengan KKP HAM yang akan di putuskan pada tanggal 25 Mei.

(Ramah)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi