News Ticker

Kecamatan PP Aru Siap Canangkan PATEN

Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dan Walikota kepada para Camat di setiap daerah sesungguhnya merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik.
Share it:
Ambon, Dharapos.com
Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dan Walikota kepada para Camat di setiap daerah sesungguhnya merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik.

M. Putnarubun, S.IPem
Apalagi jika hal tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan program PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) seperti diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, di mana seluruh Kecamatan sudah harus menerapkan program tersebut di tahun 2015 ini.

Terkait dengan hal itu, dari 118 Kecamatan yang ada di Maluku, Kecamatan Pulau Pulau (PP) Aru, Kabupaten Kepulauan Aru telah siap mencanangkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).

Penegasan ini disampaikan Camat PP Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, M. Putnarubun, S.IPem kepada wartawan di Ambon, Sabtu (17/1).

"Kecamatan PP Aru telah siap untuk melaksanakan pencanangan PATEN,” cetusnya.

Dikatakan Putnarubun, dari hasil evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Maluku, salah satu kecamatan yang telah siap melakukan pencanangannya adalah kecamatan PP Aru, dan saat ini hanya menunggu pencanangan PATEN secara nasional dan untuk kecamatan PP Aru siap dilaksanakan.

Dijelaskan pula, PATEN merupakan salah satu program Pemerintah Pusat untuk pelayanan kepada masyarakat di kecamatan, sehingga terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas (prima) menjadi salah satu ciri tata pemerintahan yang baik (good governance).

“Kinerja pelayanan publik sangat besar pengaruhnya terhadap kualitas kehidupan masyarakat. Oleh karena itu membangun sistem manajemen pelayanan publik yang handal adalah keniscayaan bagi Daerah kalau mereka ingin meningkatkan kesejahteraan warganya,” tandas Putnarubun.

Menurutnya, tidak mengherankan kalau perbaikan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu alasan mengapa Pemerintah mendesentralisasikan kewenangan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Daerah. Dengan menyerahkan kewenangan penyelenggaraan pelayanan kepada Daerah, Pemerintah berharap pelayanan publik akan menjadi lebih responsif atau tanggap terhadap dinamika masyarakat di Daerahnya

“Syarat administratif yang terdiri dari beberapa regulasi yang menyangkut dengan standar pelayanan maupun pembentukan tim teknis di kabupaten, dan syarat teknis yang menyangkut dengan sarana dan fasilitas pendukung termasuk pembentukan tim teknis di kecamatan,” papar Putnarubun.

Dirinya mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat yang ada di Kecamatan PP Aru, sehingga pelaksanaan PATEN bisa berjalan sesuai regulasi yang ditentukan.
 

(rr)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi