News Ticker

Mantan Kades Sathean Harapkan Pemda Tuntaskan Hak Warga

Mantan pejabat desa Sathean, A. Renyaan menyatakan bahwa apa yang telah di lakukan oleh sekelompok warga di areal jalan poros Bandara Ibra, Kabupaten Maluku Tenggara tersebut adalah hal yang wajar.
Share it:
Langgur, 
Mantan pejabat desa  Sathean, A. Renyaan menyatakan bahwa apa yang telah di lakukan oleh sekelompok warga di areal jalan poros Bandara Ibra, Kabupaten Maluku Tenggara tersebut adalah hal yang wajar.
A. Renyaan

“Itu adalah hak asasi mereka karena apa yang  menjadi hak belum dibayarkan,” terangnya kepada Dhara Pos, Minggu (12/10) saat dimintai komentarnya terkait tindakan sasi atau segel di areal milik mereka.

Dikatakan Renyaan, bahwa sejak pelebaran jalan poros Bandara Ibra tersebut hingga saat ini,  Pemda Malra belum melunasi lahan maupun tanaman milik beberapa warga.

“Jadi, kalau warga yang punya lahan sasi atau cegat, kita mau bikin bagai mana? Karena itu petuanan, dan kawasan yang di pasang janur kuning  di sekeliling jalan poros Bandara ibra  itu bukan cuma milik satu marga, tapi ada lima hingga  enam marga diantaranya Faderubun, Renyaan danyang lainnya,” bebernya.

Karena itu, diakui Renyaan, pihaknya tidak bisa mengambil langkah sendiri. Namun, Pemda dalam hal ini, Bupati dan Wabup serta sekda Malra untuk  berkoordinasi  dengan pejabat desa, dan para tokoh adat agar bisa mencabut sasi.

Lebih lanjut, ungkap Renyaan, sejak awal warga sangat apresiasi  kepada Pemda terkait dengan pembayaran lahan Bandara  Ibra mulai tahap pertama tahun 2004  sebesar 1,5 Milyar  rupiah kepada desa  Ibra dan Sathean. Saat itu, Kabupaten Malra di pimpin oleh mantan bupati  Herman Adrian Koedoebun, SH. Begitupun tahap kedua Pemda  kembali membayar lahan dan tanaman di desa Sathean  sebesar 1,5 Milyar rupiah.

Namun, persoalan mulai muncul pada pembayaran tahap ketiga di tahun 2013  hingga saat ini.  Pemda, menurut beberapa warga, belum membayar sepeser pun hak mereka sehingga inilah yang akhirnya menjadi pemicu warga memasang sasi.

“Jalan poros seputaran Fidirmiskin  awal pertama di sasi, namun setelah di bayar, tiba- tiba kami warga mendengar kalau Pemda Kabupaten Maluku Tenggara  telah membayar dobel kepada  salah warga yang punya lahan dan tanaman,” lanjutnya.

Kendati demikian, Renyaan menegaskan niat warga memasang sasi di  areal jalan poros Bandara Ibra tersebut sedikit pun tidak ada kepentingan politik tapi ini murni karena warga menuntut haknya.

Pantauan media ini, Senin siang (13/10) Pemda Malra, unsur Muspida bersama para tokoh adat telah mencabut sasi dan disaksikan langsung warga Sathean. (obm)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi