News Ticker

Pencemaran Lingkungan Di MTB, Pempus Diminta Turun Tangan

Lemahnya pengawasan terhadap meningkatnya pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup di Maluku Tenggara Barat hingga saat ini belum dapat di atasi karena terbentur dengan belum adanya sarana prasarana penunjang yang perlu di tempatkan di Kabupaten MTB oleh Pemerintah Pusat sesuai kewenangannya yang diatur oleh Undang-Undang.
Share it:
Add caption
Saumlaki,
Lemahnya pengawasan terhadap meningkatnya pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup di Maluku Tenggara Barat hingga saat ini belum dapat di atasi karena terbentur dengan belum adanya sarana prasarana penunjang yang perlu di tempatkan di Kabupaten MTB oleh Pemerintah Pusat sesuai kewenangannya yang diatur oleh Undang-Undang.

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pengelolahan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten MTB, Ir. Polly Patikawa kepada Dhara Pos saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Dikatakannya, sesuai UU No. 32 Tahun 2009 mengisyaratkan kewenangan Pempus untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan hidup di laut teristimewa kawasan lintas batas antar negara. Meskipun demikian, realisasinya belum terlihat selama ini.

Wilayah MTB yang berada persis di wilayah perbatasan Indonesia dengan negara Demokratik Timor Leste dan Australia belum tersentuh dengan pengawasan khusus sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

“Pada bab 9 pasal 63 butir L berbunyi menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut. Dan butir M berbunyi menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup lintas batas negara,” ujarnya sembari menambahkan walaupun pasal 63 ini adalah kewenangan Pempus, tetapi pihaknya harus bisa menyuarakan ini dengan kebutuhan disini.

MTB berbatasan dengan negara tetangga sementara Saumlaki telah ditetapkan sebagai PKSN atau Pusat Kawasan Startegis Nasional oleh Pemerintah pusat sehingga akan dijadikan entry point pelayanan lintas batas negara. Dengan demikian itu akan ada banyak hal yang terjadi.

“Sekarang kan ada isu pasar global tetapi selain itu juga ada isu pencurian global seperti pencurian hasil laut di mana-mana, ada juga isu pembuangan limbah global. Sekarang kita di daerah perbatasan dan kalau kita tidak difasilitasi dengan sarana seperti itu maka mana kita tahu orang buang limbah di daerah perbatasan,” jelasnya.

Patikawa mengaku jika saat ini stafnya telah ditugaskan untuk menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Pempus melalui kementerian terkait sehingga upaya meminimalisir pengrusakan lingkungan hidup di laut dapat dia atasi.

Menurutnya, jika Pempus belum dapat menempatkan  langsung pos pemantau lingkungan laut di MTB, maka pihaknya mengusulkan agar Pempus mengalokasikan satu atau dua unit kapal cepat yang bakal di gunakan oleh Badan Pengelolahan Lingkungan Hidup untuk memantau secara langsung kondisi lingkungan laut di kawasan MTB dan melakukan penanganan lanjut sesuai aturan normatif dengan tetap melaporkan perkembangan aktifitasnya secara berkala kepada Pemerintah Pusat melalui Kementrian teknis.

“Staf saya yaitu Kasubag perencanaan saat ini sementara berada di Jakarta dalam rangka evaluasi DAK 2013, DAK 2014 semester 1 dan perencanaan DAK 2015. Sebelum staf saya berangkat, saya sudah kasih arahan untuk beliau kalau sampai disana segera menyampakan hal hal terkait dengan kebutuhan kita di MTB,” kata Patikawa.

Salah satunya, lanjut dia, kalau bisa di tahun depan dapat diberikan satu unit Speed boat untuk sarana pemantauan dan pengawasan.

“Kalau ini kewenangan pusat maka segera juga Pempus menempatkan pos pengawasan lingkungan hidup di Saumlaki. Kalau sarana ini belum ada maka yang kami minta adalah sarana untuk mendukung kewenangan pusat itu dan tinggal kita kasi laporan saja setiap saat,” lanjutnya.

Selain menanti kebijakan Pempus terkait permintaan sarana penunjang pengawasan lingkungan hidup, Patikawa mengaku jika saat ini pihaknya sementara menyiapkan aparatnya yang nantinya bertugas melakukan pemantauan hingga melakukan penanganan langsung terhadap para pelaku pengrusakan lingkungan sebelum dilimpahkan ke pihak berwenang.

Para aparat tersebut setelah dilatih, bakal diserahi sertifikat sebagai Pegawai Penyidik Lingkungan Hidup (PPLH) yang bertugas melakukan tindakan sampai ke rana hukum.

“Saat ini memang belum ada sama sekali sehingga selama ini pelanggaran lingkungan belum bisa ditangani. Kalau kita sudah punya tenaga yang bersertifikasi itu maka kita sudah bisa melakukan penanganan sampai pada penyitaan misalnya sebelum kita ajukan kepihak penyidik untuk diproses hukum,” terangnya. (mon)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi