News Ticker

Kejati Maluku Didesak Sidik Bansos 2012-2013

Kejaksaan Tinggi Negeri Maluku diminta secepatnya “mengeksekusi” penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial tahun 2012 dan tahun 2013 pada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Share it:
Kejaksaan Tinggi Negeri Maluku diminta secepatnya “mengeksekusi” penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial tahun 2012 dan tahun 2013 pada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Logo Kejaksaan
Pasalnya, dugaan penyelewengan Dana Bansos Tahun 2013 diduga kuat mengalir dan diperuntukan bagi cost politic Bupati SBB, Jacobus F. Puttileihalat yang saat itu maju sebagai calon Gubernur Maluku pada Pilkada Gubernur Maluku 2013 lalu.

Disamping diduga mengalirkan dana Bansos ke Pilkada Gubernur, Jacobus F Puttileihalat diduga juga “merampok” dana operasional tahun 2013 yang seharusnya diterima oleh wakil bupati, sekretaris daerah dan para asisten yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Informasi yang beredar dikalangan terbatas, Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2011 telah disangkal oleh bupati, Jacobus F Puttileihat bahwa tanda tangannya telah dipalsukan oleh anak buahnya yang belakangan diketahui bernama Tri Vonblouw, namun anehnya dalam Perbup tersebut ada tiga paraf persetujuan yang dibubuhkan oleh pejabat pemkab SBB yakni Kepala Bappeda, Sofian Sitepu, Kepala DPPKAD, Roni Rumalatu dan Kabag Hukum dan Organisasi, Syamsudin S.Y Silawane serta Sekretaris Daerah, Mansur Tuharea dan Bupati, Jacobus F Puttileihalat.

“Bila Bob menyangkal bahwa tanda tangannya telah dipalsukan dalam Perbup Nomor 13 Tahun 2011 oleh anak buahnya, itu sama halnya di Kabupaten Seram Bagian Barat telah terjadi “perampokan” secara besar-besaran senilai Rp 78.421.028.980 yang tidak memiliki legitimasi hukum, pasalnya apabila payung hukum yang dianggap sebagai rambu-rambu melindungi legalitas pencairan dana perubahan APBD SBB TA 2011 disangkal, maka para SKPD yang menggunakan dana tersebut langsung dapat dipidana,” jelas sumber koran ini.

Sementara Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Payung Nusantara, Husen Latif mengkritisi Bupati SBB agar menggunakan anggaran daerah sesuai dengan peruntukannya dan bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

“Sebenarnya pimpinan (Bupati) itu harus jeli menggunakan anggaran daerah dan bukan untuk kepentingan lain. Dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial harus dipresure oleh seluruh penegak hukum jika terbukti Bupati melakukan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” jelas Latif.

Berdasarkan informasi yang didapatkan pihaknya, penyalahgunaan bantuan social di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku, oleh Bupati SBB Jacobus Fredrik Puttileihalat dipergunakan untuk kepentingan politik dan bukan untuk pembangunan di Kabupaten SBB.

Pihaknya bahkan mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Maluku harus menindaklanjuti kasus dugaan penyelewengan dana Bansos dengan memanggil Bupati SBB untuk dimintai keterangan. Jika  dalam keterangan yang diberikan oleh Bupati SBB mengarah pada keterlibatan dirinya (Bupati) maka bagi pihaknya pihak Kejaksaan tinggi Maluku sudah harus mengarahkan Bupati SBB sebagai tersangka.

“Saya ,mendesak pihak kejaksaan untuk lebih serius menindaklanjuti masalah ini karena kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang merupakan motif dari satu proses yang merugikan daerah dan Negara. Kejaksaan harus benar-benar menegakan supermasi hukum agar pihak yang melakukan pidana korupsi bisa mendapat efek jera,” Jelas Latief.

Disisi lain, saat itu (Pilgub Putaran I) Bob sapaan akrab Jacobus F Puttileihalat tengah mencari kendaraan “Parpol” untuk maju sebagai Bakal Calon Gubernur Maluku. Maneuver politik kelas wahid pun dilancarkan oleh “Sang Predator”, tak tanggung tanggung maneuver untuk mengambil simpati parpol pendukung pun dilakukan di tingkat Dewan Pimpinan pusat Partai.

Ironisnya cost maneuver politik tersebut diduga digarap dari kas Kabupaten Seram Bagian Barat (termasuk Dana Bansos), pasalnya sejak Januari-Mei dengan tingkat kehadiran tidak lebih hanya 14 hari kerja, sang Bupati telah menghabiskan Anggaran Daerah sekitar Rp 13 miliar lebih.

Oleh karena itu, Kejati Maluku diminta untuk tidak hanya berkonsentrasi mengejar penyelewengan Dana Bantuan Sosial tahun 2011 senilai Rp 11.632.114.743 yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Djainuddin Kaisupy dan bendahara pengeluaran, Zamrud Tatuhey dan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus tersebut.(udy)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi