News Ticker

Dibidik PPNS Dishut, Pejabat Teras SBB Bermanuver 86

Dua dari tiga orang pejabat teras Kabupaten Seram Bagian Barat telah diperiksa Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishut Propinsi Maluku karena yang dianggap tahu dan paling bertanggung jawab soal pembangunan jalan yang melintasi Kawasan Konservasi Suaka Alam Gunung Sahuwai berdasarkan surat Nomor S.660/IV.K.30/PPA.4.0/2013 tanggal 1 Agustus 2013 yang ditandatangani Kepala Balai BKSDA (Yunus Rumambarar).
Share it:
Piru,
Dua dari tiga orang pejabat teras Kabupaten Seram Bagian Barat telah diperiksa Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishut Propinsi Maluku karena yang dianggap tahu dan paling bertanggung jawab soal pembangunan jalan yang melintasi Kawasan Konservasi Suaka  Alam Gunung Sahuwai berdasarkan surat Nomor S.660/IV.K.30/PPA.4.0/2013 tanggal 1 Agustus 2013 yang ditandatangani Kepala Balai BKSDA (Yunus Rumambarar).

Pembuatan Jalan Di SBB
Namun, disinyalir,  ketiga pejabat yang telah diperiksa oleh PPNS telah meminta “suaka atau 86” agar kasus tersebut dapat diredam (dipetieskan).

Ketiganya masing-masing Kepala Bappeda Ir. Sofian Sitepu, MM., Plt. Kepala Dinas PU, Drs. Samuel Paulus Puttileihalat alias Remon Puttileihalat yang juga kakak kandung Bupati SBB, Plt. Sekretaris  Dishut dan Perkebunan SBB, Woody Timisella.

Dua diantaranya diduga tengah bermanuver untuk  “mencari jalan keluar” atas kasus yang melilit mereka.

Informasi yang dihimpun koran ini, ketiga pejabat teras SBB yang kini dirundung masalah ini,  bertemu dengan Kepala Bidang PPNS Dinas Kehutanan Propinsi Maluku, Sandi Luhulima untuk meminta “suaka atau 86” kasus namun tidak mendapatkan jalan keluar.

Malah sebaliknya, Luhulima meminta para pejabat SBB tersebut untuk kooperatif terhadap proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

Tak mendapat kejelasan dari Luhulima, ketiganya pun “GALAU” dan berencana untuk menemui Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Adzam Bandjar, namun Kadis pun tak bisa ditemui. Pasalnya, Kadis saat itu tengah rapat dengan Gubernur Maluku.

Terkait masalah ini, Dishut Promal diharapkan mampu menyeret sekaligus mengungkap aktor intelektual dibalik penyerobotan kawasan hutan lindung Gunung Sahuwai.

Untuk diketahui, aktor intelektual atas penyerobotan hutang lindung dan Kawasan Sumber Daya Alam (KSDA) Gunung Sahuwai diduga kuat orang nomor satu di Kabupaten Berjuluk Saka Mese Nusa.

Pasalnya, sangat tidak mungkin “Ajudan pribadi” Bupati, Woody Timisella ataupun Plt. Kadis PU, Remon Puttileihalat berani melakukan langkah konyol dengan menerobos hutan lindung yang belum mendapat izin resmi dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

Dari awal, para pemangku kebijakan ini sudah memiliki niat yang tidak baik dengan mengelabui Kementerian Pembangunaan Daerah Tertinggal (PDT) untuk membuka jalan negara dengan membuka

“Keterisolasian Jalan Tambang Nikel” PT. Manusela Prima Mining (PT. MPM) yang notabene diduga milik sang bupati. Meskipun secara administratif kepemilikan tersebut diatasnamakan kepada Jonadap Felix Kakisina atau yang akrab disapa Ipi Kakisinna.

Pembukaan jalan tersebut idealnya untuk membuka keterisolasian kawasan di SBB seperti di desa Riring, desa Laturake, Kecamatan Taniwel ataupun desa Abio-Ahiolo, desa Watui, desa Manusa Kecamatan Elpaputih.

Saat ini, masyarakat mendesak Dishut Propinsi, BKSDA dan Kajati segera adili para pengambil kebijakan untuk kepentingan “bisnis penguasa” atas penyerobotan hutan lindung sebagaimana temuan PPNS Dishut, BKSDA, Polda Maluku yang memanfaatkan Jalan Negara menjadi “Jalan Nikel”.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil operasi gabungan pengamanan kawasan hutan Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA) Maluku sesuai Surat Perintah Tugas Nomor. PT.102/IV.K.30/Keu/2013 tertanggal 12 Juli 2013.

Bahwa, menurut surat Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor : B.002/PPK-Trans/Dep.II-PDT/IV/2013 pada April 2013 perihal pelaksanaan bantuan pembangunan infrastruktur transportasi yang ditujukan kepada Bupati SBB untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan jalan desa Ariate ke desa Waesala, Kecamatan Seram Barat (Trans-II.12), dan sesuai Surat Perjanjian Kerja Nomor : 12/SPK/PPK.III.Trans/Dep.II.KPDT/IV/2013 tertanggal 26 April dimana pelaksana pembangunan jalan tersebut adalah PT. Karya Ruata yang beralamat di Jln. PHB Halong Atas, Kota Ambon.

Namun ternyata, ditemukan bahwa PT. Karya Ruata telah melaksanakan pekerjaan pembangunan jalan dari desa Ariate ke desa Waesala sepanjang kurang lebih 7 km dimana sebagian badan jalan sudah melintas/masuk dalam Kawasan Konservasi Suaka Alam Gunung Sahuwai sepanjang kurang lebih 3 kilometer dan tidak memiliki izin dari Menteri Kehutanan.

Hasil kajian tim terpadu perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan Propinsi Maluku berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor . SK.77/Menhut-VII/2011 tertanggal 4 Maret 2011, lokasi yang sudah dilalui badan jalan dalam kawasan Suaka Alam Gunung Sahuwai masuk dalam usulan perubahan fungsi kawasan menjadi kawasan hutan produksi terbatas (HPT), terkait revisi RTRW Propinsi Maluku yang belum disahkan Kementerian Kehutanan.

Sehubungan dengan point 2 di atas, sebelum melaksanakan operasi, BKSDA Maluku) telah sampaikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis melalui Surat Kepala Resort KSDA Piru Nomor : S.05/IV.K.30/SKW-II/Res-SBB/2013 tanggal 14 Mei 2013, tetapi perusahaan tersebut tidak mengindahkan dan telah melakukan pelanggaran Bidang Kehutanan sebagaimana UU Nomor 05 Tahun 1990 dan UU Nomor 41 tahun 1999.

Atas dasar bukti dan fakta di lapangan, PPNS Dishut Promal diharapkan mampu menerapkan UU Kehutanan terkait indikasi penyerobotan Gunung Sahuwai, karena disekitarnya terdapat kandungan Nikel yang sebagian areal tersebut telah dieksploitasi dan eksplorasi oleh PT. Manusela Prima Mining (MPM) yang diduga milik Bupati yang mengatasnamakan Jonadap Felix Kakisina alias Ipi Kakisina sebagai Direktur Utama PT. Manusela Prima Mining. (udy)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi