News Ticker

Bawaslu Berwenang Selesaikan Berbagai Sengketa Pemilu

Sidang sengketa Pemilu yang telah usai merupakan sidang yang baru pertama kali digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku dalam rangka menyelesaikan sebuah persoalan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.
Share it:
Ambon,
Sidang sengketa Pemilu yang telah usai merupakan sidang yang baru pertama kali digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku dalam rangka menyelesaikan sebuah persoalan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.
Sidang ini harus digelar, karena adanya permohonan dari Abdul Muthalib Kaisupy, bakal caleg dari  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) SBB, yang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) SBB namanya tidak diakomodir dalam Daftar Calon Tetap Pileg 2014. 
Alasan KPU, karena sampai batas akhir pendaftaran bakal caleg, Kaisupy yang juga Ketua DPC Partai PPP SBB tidak dapat melengkapi satu berkasnya yakni ijazah PGAN yang kemudian menjadi obyek sengketa pada Sidang Sengketa Pemilu ini. Walaupun, oleh lembaga berwenang dalam hal ini Kementerian Agama Provinsi Maluku, telah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang memiliki kekuatan yang sama dengan ijazah.
Karena merasa diperlakukan tidak adil, Kaisupy akhirnya mengadukan masalah ini ke Bawaslu Provinsi Maluku. Pengaduan ini langsung ditindak lanjuti dengan menggelar Sidang Sengketa Pemilu antara Abdul Muthalib Kaysupi selaku pihak pemohon (pelapor) dengan KPU SBB selaku pihak termohon (terlapor). Sedangkan Bawaslu Maluku bertindak sebagai mediator.
Bawaslu, pada sidang tersebut, awalnya menerapkan tahap mediasi (musyawarah untuk mufakat) namun karena tidak diperoleh kesepakatan bersama antara pemohon dan termohon maka dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan oleh Bawaslu berdasarkan bukti faktual maupun materil. 
Terkait  penanganan sengketa pemilu ini, Fadly Silawane, S. Sos, M.Si, salah satu pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku, menyatakan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara sengketa pemilu.
“Ini penting untuk diketahui bersama, terutama untuk seluruh steakholder yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Pemilu 2014 bahwa ada sebuah tahapan yang diadopsi dalam Undang-undang bahwa Bawaslu harus menyelesaikan seluruh sengketa pemilu khususnya terhadap penyelenggara pemilu dalam hal ini KPUD Provinsi dan jajarannya,” ungkapnya.
Ditegaskannya, hal ini sangatlah penting sehingga peserta pemilu memahami betul tahapan konsekuensi akibat dikeluarkannya keputusan KPU yang mana dimata peserta pemilu hal itu mencederai peraturan perundang-undangan.
“Hal inilah yang perlu untuk disosialisakan agar diketahui bersama semua pihak baik peserta maupun penyelenggara pemilu (KPUD),” tandas Silawane.
Terkait kewenangan Bawaslu tersebut, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Selain itu, diperkuat dengan Keputusan Bawaslu Nomor: 535 KEP-Tahun 2013 tentang Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Terkait Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Sedangkan, penanganan terhadap sengketa pemilu yang dimaksud adalah sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dengan peserta pemilu maupun peserta pemilu dan penyelenggara pemilu (KPU).
“Lembaga inikan lembaga yang diberi otoritas untuk memutuskan apakah penyelenggara pemilu ini sudah sesuai dengan peraturan undang-undang atau tidak. Sehingga, terus terang kami ini membantu KPU dalam mensinergikan apakah sesuai dengan undang-undang atau tidak,” ujar Silawane.
Khusus untuk sengketa pemilu yang melibatkan Kaisupy dan KPUD SBB, jelas Silawane, pihaknya juga membantu KPUD SBB untuk menjelaskan atau  merasionalkan bahwa peraturan perundang-undangannya seperti ini. Karena konsekuensinya, apabila ini dibiarkan tentunya akan berdampak kepada persoalan-persoalan yang lebih berat.
Sementara itu, informasi yang diperoleh Dhara Pos, dalam waktu dekat ini akan ada penanganan sengketa pemilu berikutnya terkait adanya laporan hilangnya tiga dapil di Kabupaten Maluku Tenggara Barat karena tidak terpenuhinya kuota perempuan.(cp/ajr)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi