News Ticker

Pemerintah Sediakan Rp 43 Triliun Untuk Tunjangan Profesi Guru

Sesuai dengan kesepakatan DPR-RI yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013pemerintah pada tahun anggaran 2013 ini mengalokasikan Rp 43,057 triliun untuk Tunjangan Profesi (TP) Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di seluruh tanah air.
Share it:
Jakarta,
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru
Pemerintah kembali membuat gebrakan bagi para PNS diseluruh Indonesia khususnya bagi mereka yang berprofesi sebagai guru.
Setelah sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan para pensiunan yang mengabdi di seluruh Indonesia mendapatkan kabar gembira dengan putusan pemerintah melakukan pembayaran Gaji bulan ke 13 untuk tahun 2013. Hal itu mulai berlaku  setelah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 yang kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya Petunjuk Teknis berupa Peraturan Menteri Keunangan yaitu PMK-92/PMK.05/2013 yang telah resmi dirilis.  
Kali ini, sesuai dengan kesepakatan DPR-RI yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Pemerintah pada tahun anggaran 2013 ini mengalokasikan Rp 43,057 triliun untuk Tunjangan Profesi (TP) Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di seluruh tanah air.
Menteri Keuangan Chatib Basri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.07/2013 tertanggal 8 Juli 2013 menyebutkan, penyaluran Tunjangan Profesi (TP) Guru itu akan dilakukan secara triwulan masing-masing 25%, yaitu Triwulan I paling lambat Maret 2013; Triwulan II paling lambat Juli 2013; Triwulan III paling lambat September 2013; dan Triwulan IV paling lambat November 2013.
"Penyaluran TP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah," bunyi Pasal 4 Ayat (1a) PMK itu.
Dalam PMK Nomor 101/PMK.07/2013 itu dilampirkan juga besaran TP Guru PNSD per kabupaten/kota di tanah air, serta rincian besaran anggaran yang akan disalurkan tiap triwulanan.

Sumber: Setkab RI
Share it:

Pendidikan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi