News Ticker

Soal Spanduk “Ilegal”, Timses SETIA Belum Taat Aturan

Keseriusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku dalam melakukan fungsi pengawasan demi suksesnya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Maluku 2013 terus dilakukan. Hal ini guna menghindari ataupun mencegah terjadinya suatu pelanggaran yang dilakukan para peserta Pemilukada. Namun sayangnya, keseriusan Bawaslu sepertinya tidak mendapat dukungan yang serius dari Tim Sukses kandidat pasangan calon SETIA. Pasalnya, soal temuan spanduk/atribut dukungan untuk pasangan SETIA yang dinilai Bawaslu tidak sesuai dengan aturan kampanye alias ilegal karena salah satunya berisi hasil survei ternyata hingga hari ini, Rabu (29/5) belum diturunkan seluruhnya.
Share it:
Ambon,
Spanduk "Ilegal" Dukung SETIA Di Kawasan Mardika
Keseriusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku dalam melakukan fungsi pengawasan demi suksesnya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Maluku 2013 terus dilakukan. Hal ini guna menghindari ataupun mencegah terjadinya suatu pelanggaran yang dilakukan para peserta Pemilukada.
Namun sayangnya, keseriusan Bawaslu sepertinya tidak mendapat dukungan yang serius dari Tim Sukses kandidat pasangan calon SETIA.
Pasalnya, soal temuan spanduk/atribut dukungan untuk pasangan SETIA yang dinilai Bawaslu tidak sesuai dengan aturan kampanye alias ilegal karena salah satunya berisi hasil survei ternyata hingga hari ini, Rabu (29/5) belum diturunkan seluruhnya.
Pantauan media ini dilapangan, Rabu (29/5), masih banyak ditemukan spanduk/atribut ilegal tersebut di areal Terminal Mardika maupun Pasar Mardika hingga Ruko Batu Merah. Salah satunya, spanduk terlihat masih terpasang di areal simpang tiga Pos Polantas Terminal Mardika. Selain itu, atribut-atribut berupa stiker yang isinya sama terlihat masih menempel di sejumlah dinding ruko maupun los hampir sepanjang areal terminal hingga pasar Batu Merah.
Sebelumnya, pada Rabu (23/5), Bawaslu menemukan adanya atribut berupa spanduk kampanye pasangan Calon Kepala Daerah (Calkada) yakni SETIA di sejumlah kawasan yang terindikasi pelanggaran sehari setelah pembukaan tahapan kampanye Pilkada Maluku  yang dimulai 22 Mei dan berakhir 7 Juni 2013.
Terkait temuan tersebut, pihak Bawaslu langsung melayangkan surat panggilan kepada Tim Sukses (Timses) SETIA untuk melakukan klarifikasi atas temuan tersebut.
Pertemuan itu sendiri dilakukan secara tertutup di ruang rapat Bawaslu yang langsung dipimpin Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, B. D. Manery, SH, MH, pada sore harinya dan memakan waktu lebih kurang 45 menit. Timses SETIA sendiri diwakili dua orang pengurusnya.
Usai pertemuan, Manery kepada media ini, diruang kerjanya, menyatakan bahwa pertemuan yang dilakukan dengan pihak Timses SETIA karena adanya temuan Bawaslu terkait spanduk dukungan  kepada pasangan SETIA yang menurut Bawaslu tidak sepenuhnya merupakan bagian dari pendidikan politik.
Alasannya, karena spanduk itu berisi ajakan yang dinilai merugikan kandidat lain. Karena itu, pihaknya langsung melakukan klarifikasi terhadap Timses SETIA terkait siapa pembuatnya.
“Tadi siang kita langsung layangkan surat panggilan. Dan, setelah dilakukan klarifikasi ke pihak Timses SETIA ternyata atribut tersebut bukan merupakan produk timses SETIA tapi produk relawan atau simpatisan,” jelasnya.
Selain itu, ungkap Manery, spanduk tersebut identitasnya tidak jelas alias tidak bertuan. Dan, dari aspek administrasi juga illegal karena tidak melalui persetujuan atau legalisasi dari Pemkot. Bahkan, sama sekali tidak bersifat mendidik masyarakat karena yang jadi acuannya adalah hasil survei.
Dalam pertemuan itu, Timses SETIA sepenuhnya bertanggung jawab atas masalah ini dan diberi kesempatan selama 3 hari terhitung sejak pertemuan itu untuk membersihkan spanduk/atribut ilegal tersebut. Namun bila tidak dilakukan, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak  berwenang dalam hal ini, Panwaslu Kota Ambon untuk segera menertibkannya.(ajr/cp)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi