Masyarakat adat desa Kongan-Benjina saat mendatangi sejumlah warga penghuni pulau Kumareri (Pulau babi), Sabtu (27/11/2021)
Dobo, Dharapos.com - Aksi tindaklanjut dari pernyataan sikap masyarakat
adat desa Kongan-Benjina terhadap penghuni pulau Kumareri (Pulau babi) telah
dilakukan pada Sabtu (27/11/2021) sebagaimana yang dijadwalkan sebelumnya.
Seusai kegiatan, perwakilan tokoh perempuan desa Kongan-Benjina Novalina
Jahuy Selly ketika dikonfirmasi media ini, Minggu (28/11/2021) mengakui bahwa
orang-orang yang sekarang mendiami Kumareri dan beraktivitas di sana sudah
sangat merusak pulau tersebut.
“Mereka (penghuni pulau-Red) mengaku kalau keberadaan mereka di sana atas
negosiasi dengan seorang pengusaha berinisial A di Dobo yang dikatakan sudah
melakukan kontrak pengolahan atas pulau tersebut,” bebernya menirukan pengakuan
warga penghuni pulau itu.
Dalam dialog dengan para pekerja, masyarakat adat desa Kongan-Benjina
lanjut Novalina Jahuy Selly menyatakan dengan tegas bahwa dalam beberapa waktu kedepan ini pulau Kumareri harus sudah dikosongkan.
Sementara itu, terkait dengan klaim kontrak lahan, ditegaskannya, semua
itu hanya sepihak saja antara oknum pengusaha dengan individu tertentu tanpa
adanya pemberitahuan kepada masyarakat desa.
“Untuk itu, apabila tak dihiraukan pernyataan tersebut, maka resiko
ditanggung sendiri ketika ditemukan masih melakukan aktivitas di pulau ini,”
tegasnya.
Penyampaian pernyataan tersebut disaksikan langsung oleh aparat keamanan
(Polisi).
Untuk pengusaha A, masyarakat adat akan mencoba menghubunginya untuk menanyakan
perihal kontrak sepihak yang sudah sangat merugikan bagi desa Kongan-Benjina.
Belakangan ini masyarakat adat Desa Kongan – Benjina, Kecamatan Aru
Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru diresahkan oleh tindakan beberapa oknum warga yang
dinilai tidak bertanggung jawab terhadap pelestarian sumber daya alam yang ada
di Pulau Kumareri.
Hasil aktivitas warga pendatang yang saat ini bermukim di Pulau Kumareri
Masyarakat adat setempat diresahkan akibat sejumlah aksi ilegal mulai
dari penebangan liar hingga pengrusakan hutan juga terumbu karang di wilayah
yang biasa dikenal dengan nama Pulau Babi ini.
Tokoh masyarakat setempat, Brihia Paidjala dalam rilisnya kepada Dhara
Pos, Selasa (23/11/2021) mengaku sudah sangat resah dengan ulah oknum warga
yang disebutnya sebagai kaum pendatang.
“Bahwa keberadaan mereka (penghuni) yang mendiami pulau itu saat ini kami
anggap sudah sangat merugikan desa karena aksi penebangan liar, pengrusakan hutan serta pengrusakan terumbu karang,”
bebernya.
Hal itu juga dibenarkan Nicko Bolhuy, salah satu tokoh pemuda Desa Kongan
– Benjina.
“Jadi, sebenarnya pada 2016 lalu, pihak Desa Kongan - Benjina telah
mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh warga desa perihal
pemberitahuan kepada masyarakat atau penduduk yang bukan berasal dari Pulau
Kumareri untuk mengosongkan pulau tersebut,” akuinya.
Surat itu, lanjut Nicko, diberikan kepada beberapa pihak terkait sebagai
tembusan diantaranya Bupati, DPRD dan pihak keamanan dalam hal ini Kapolsek dan
Babinsa.
“Dengan harapan segera merespon serta menindaklanjuti keadaan yang sedang
terjadi waktu itu,” sambungnya.
Sementara itu, menurut keterangan atau informasi yang dihimpun dari tokoh
masyarakat setempat lainnya direncanakan pada 27 November 2021 mendatang, akan
dilakukan penindakan tegas (eksekusi) berupa pengusiran.
Hal itu sebagai tindaklanjut terhadap surat pemberitahuan pada 2016 lalu
terhadap oknum-oknum yang mendiami pulau itu.
Para penghuni ini akan diusir keluar agar tidak ada lagi aktivitas di
Pulau Kumareri, yang dianggap sebagai salah satu lokasi destinasi wisata di
Kabupaten Kepulauan Aru milik desa Kongan - Benjina.
(dp-31/YT)
Terimakasih untuk terus menyuarakan suara hati masyarakat
BalasHapus