News Ticker

Fidmatan Kembali Ajukan Sengketa, Giliran Dokumen Kerugian Negara SMA Tayando

Setelah sebelumnya mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Maluku terkait surat perjanjian pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tual mela
Share it:

Aziz Fidmatan kembali ajukan sengketa terkait dokumen kerugian negara perkara SMA Negeri Tayando Tual

Ambon, Dharapos.com
- Setelah sebelumnya mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Maluku terkait surat perjanjian pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tual melawan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang saat ini telah memasuki tahapan “Pemeriksaan Setempat”, kini Aziz Fidmatan kembali mengajukan sengketa baru.  

Keterangan tertulis Fidmatan yang diterima Dharapos.com, Minggu (28/11/2021) menyebutkan sengketa kali ini, berkaitan permintaannya atas dokumen kerugian negara yang digunakan Jaksa Kejaksaan Negeri Tual dalam melakukan proses hukum terhadap dirinya yang tergabung dalam Panitia Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Kota Tual Tahun Anggaran 2008.

Fidmatan yang ditunjuk sebagai Bendahara Panitia Pembangunan pada proyek dimaksud telah mengajukan permohonan Sengketa Informasi ke KI Maluku pada 6 Oktober 2021.

Sengketa ini diajukan Fidmatan setelah terlebih dahulu dirinya menyurat ke Kejari Tual sebanyak dua kali untuk meminta dokumen kerugian negara atas kasus yang menimpanya namun tak mendapat respon sebagaimana yang diharapkan.

Dalam pengaduannya ke KI Maluku, ia meminta sebanyak dua dokumen yaitu,

1. Dokumen Kerugian Negara Hasil Audit Lembaga Pemeriksa (BPK, BPKP, Irjend) perkara Tipikor USB SMA Negeri Tayando Tual Tahun 2016

2. Dokumen Kerugian Negara Hasil Audit Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tual Maluku Tenggara

Alasan Fidmatan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke KI Maluku sebagaimana mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena atasan Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Negeri Tual menolak dengan alasan pengecualian.

Sejumlah dokumen penting pun turut disertakan dalam laporan pengaduannya.

Perlu diketahui, proyek swakelola pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tual TA 2008 bersumber dari dua mata anggaran yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Block Grand Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Maluku dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tual melalui Dana Sharing sebesar 25 persen.

Total Dana APBN yang dikucurkan sebesar Rp1.24 Miliar dimana Rp910 juta diperuntukan bagi konstruksi. Sementara dana sharing Pemkot Tual adalah 25 persen sebesar Rp310 Juta.

Pengerjaan proyek USB SMA Tayando ini dimulai 2009 yang diawali dengan pembentukan panitia pembangunan oleh Pemerintah Kota Tual pada 2008.

Kemudian ditindaklanjuti dengan menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) antara pihak Dinas dan Panitia Pembangunan pada Oktober 2008 di Ambon.

Singkatnya, dalam proses pengerjaan proyek tersebut menyisakan beberapa item seperti rabat, WC dan saluran got yang belum rampung 100 persen karena terkendala kekurangan anggaran.

Penyebabnya, Pemkot Tual tidak juga melakukan kewajibannya mencairkan dana sharing Rp310 juta sesuai perjanjian meski sudah dilakukan upaya permintaan oleh panitia.

Meski begitu, USB SMA Tayando Tam sendiri telah memberikan manfaat pada masyarakat setempat sejak 2010 lalu hingga saat ini dengan menghasilkan lulusan beberapa angkatan dan kini diketahui banyak yang berhasil dalam karier baik sebagai ASN, pengusaha maupun profesi lainnya.

Karena dana sharing tak kunjung-kunjung dicairkan, Panitia Pembangunan akhirnya merogoh kocek sendiri sebesar Rp171 juta lebih untuk menyelesaikan item tersisa pada 2015 lalu.

Anehnya, meski menggunakan uang pribadi demi menutupi ingkar janji Pemkot Tual yang tak kunjung mencairkan dana sharing Rp310 juta, panitia malah diperkarakan dengan tuduhan melakukan korupsi anggaran pembangunan USB SMA Negeri Tayando Kota Tual pada 2016 hingga berujung vonis 2 tahun penjara.

Parahnya lagi, hingga bebas dari penjara pada 2018 pun panitia bingung, uang negara mana yang dikorupsi karena anggaran pribadi mereka yang dipakai selesaikan sekolah.

Lebih apesnya lagi, setelah kembali aktif sebagai PNS, 2 mantan terpidana malah dipecat Wali Kota Tual Adam Rahayaan merujuk pada SKB 3 Menteri.

Aziz Fidmatan sebelumnya telah mengajukan sengketa ke KI Maluku karena tak diresponi Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku atas permintaan resmi dokumen surat perjanjian (MoU) pada proyek pembangunan USB SMA Tayano Tual 2008.

Dalam suratnya itu, ia meminta Dinas Dikbud Maluku menyerahkan 2 bukti surat perjanjian (MoU) sebagai dasar pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual yang diterbitkan instansi tersebut pada 2008 lalu yang ditandatangani ketua panitia pembangunan dan PPK.

Kedua surat perjanjian itu masing-masing diterbitkan pada Juni 2008 dan Oktober 2008.

Menariknya, berdasarkan bukti dokumen dan fakta-fakta yang dimiliki Fidmatan bahwa pengerjaan pembangunan USB SMA Tayando Tual mengacu pada MoU yang diterbitkan bulan Oktober 2008.

Anehnya lagi, saat proyek ini diperkarakan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 2012 lalu hingga kemudian inkrah 2016, alat bukti utama MoU yang digunakan para Jaksa untuk menjerat panitia pembangunan adalah terbitan Juni 2008.

Tak terima atas indikasi rekayasa kasus hukum yang dialaminya, Fidmatan langsung mengambil langkah.

Dengan mengacu pada sejumlah dokumen penting yang ia miliki, Fidmatan kemudian mengajukan sengketa ke KIP Maluku guna mendapatkan kepastian hukum atas keberadaan 2 dokumen dimaksud.

Pasalnya, surat perjanjian terbitan 27 Juni 2008 ini digunakan oleh tim Jaksa Kejaksaan Negeri Tual dalam memproses perkara korupsi pembangunan USB SMA Tayando.

Meski telah dibantah dalam persidangan terkait MoU dimaksud, namun para Hakim tak bergeming dan tetap memutus hukuman penjara selama 2 tahun potong masa tahaan.

Dan tak hanya itu saja, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat pun diberlakukan terhadap Aziz Fidmatan (Bendahara Panitia) dan Akib Hanubun (Ketua Panitia) dari status keduanya sebagai ASN.

Para Hakim pengadil dalam perkara ini akhirnya terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim saat memutus perkara Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb dan Nomor : 08//Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb.

Sidang Pleno Komisi Yudisial RI, bertempat di Jakarta pada hari Rabu, 8 April 2020 dan Senin, 13 April 2020 masing-masing dihadiri 7 orang anggota KY RI sebagaimana petikan putusan yang diterima media ini, memutuskan hakim atas nama,

1. Alex T. M. H. Pasaribu, SH, MH (jabatan saat ini sebagai Wakil Ketua PN Sibolga)

2. R. A. Didi Ismiatun, SH, M.Hum (Hakim PN Ambon)

3. Edy Sepjengkaria, SH, CN, MH (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Ambon)

Terbukti melanggar angka 8 dan 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo. Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/SKB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Adapun sanksi yang diterima para “Wakil Tuhan” ini mulai dari teguran tertulis hingga penghentian gaji selama satu tahun.

Angka 8 dan 10 sebagaimana poin yang dilanggar Hakim perkara SMA Tayando 10 mengutip Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor 047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yaitu : Berdisiplin Tinggi (poin 8) dan Bersikap Profesional (poin 10).

Petikan putusan diterima terpidana pada 31 Agustus 2020.

Sekedar info, sidang sengketa informasi di KI Maluku terkait surat perjanjian pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual TA 2008 kini telah menuntaskan tahapan Pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan pada 24 November 2021.

Majelis KI Maluku sementara mengagendakan penyampaian kesimpulan yang jadwalnya akan diinformasikan kemudian.

(dp-16)

Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi