Aziz Fidmatan kembali ajukan sengketa terkait dokumen kerugian negara perkara SMA Negeri Tayando Tual
Ambon, Dharapos.com - Setelah sebelumnya mengajukan sengketa
informasi ke Komisi Informasi (KI) Maluku terkait surat perjanjian pembangunan
USB SMA Negeri Tayando Tual melawan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Maluku yang saat ini telah memasuki tahapan “Pemeriksaan Setempat”, kini Aziz
Fidmatan kembali mengajukan sengketa baru.
Keterangan tertulis Fidmatan yang diterima Dharapos.com, Minggu (28/11/2021) menyebutkan sengketa
kali ini, berkaitan permintaannya atas dokumen kerugian negara yang digunakan Jaksa
Kejaksaan Negeri Tual dalam melakukan proses hukum terhadap dirinya yang
tergabung dalam Panitia Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Kota Tual Tahun
Anggaran 2008.
Fidmatan
yang ditunjuk sebagai Bendahara Panitia Pembangunan pada proyek dimaksud telah
mengajukan permohonan Sengketa Informasi ke KI Maluku pada 6 Oktober 2021.
Sengketa ini
diajukan Fidmatan setelah terlebih dahulu dirinya menyurat ke Kejari Tual
sebanyak dua kali untuk meminta dokumen kerugian negara atas kasus yang
menimpanya namun tak mendapat respon sebagaimana yang diharapkan.
Dalam
pengaduannya ke KI Maluku, ia meminta sebanyak dua dokumen yaitu,
1. Dokumen
Kerugian Negara Hasil Audit Lembaga Pemeriksa (BPK, BPKP, Irjend) perkara
Tipikor USB SMA Negeri Tayando Tual Tahun 2016
2. Dokumen
Kerugian Negara Hasil Audit Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tual Maluku
Tenggara
Alasan
Fidmatan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke KI Maluku sebagaimana
mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena
atasan Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Negeri
Tual menolak dengan alasan pengecualian.
Sejumlah
dokumen penting pun turut disertakan dalam laporan pengaduannya.
Perlu
diketahui, proyek swakelola pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tual TA 2008 bersumber
dari dua mata anggaran yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui
Dana Block Grand Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Maluku dan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tual melalui Dana Sharing
sebesar 25 persen.
Total Dana
APBN yang dikucurkan sebesar Rp1.24 Miliar dimana Rp910 juta diperuntukan bagi
konstruksi. Sementara dana sharing Pemkot Tual adalah 25 persen sebesar Rp310
Juta.
Pengerjaan
proyek USB SMA Tayando ini dimulai 2009 yang diawali dengan pembentukan panitia
pembangunan oleh Pemerintah Kota Tual pada 2008.
Kemudian
ditindaklanjuti dengan menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) antara pihak
Dinas dan Panitia Pembangunan pada Oktober 2008 di Ambon.
Singkatnya,
dalam proses pengerjaan proyek tersebut menyisakan beberapa item seperti rabat,
WC dan saluran got yang belum rampung 100 persen karena terkendala kekurangan
anggaran.
Penyebabnya,
Pemkot Tual tidak juga melakukan kewajibannya mencairkan dana sharing Rp310
juta sesuai perjanjian meski sudah dilakukan upaya permintaan oleh panitia.
Meski
begitu, USB SMA Tayando Tam sendiri telah memberikan manfaat pada masyarakat
setempat sejak 2010 lalu hingga saat ini dengan menghasilkan lulusan beberapa
angkatan dan kini diketahui banyak yang berhasil dalam karier baik sebagai ASN,
pengusaha maupun profesi lainnya.
Karena dana
sharing tak kunjung-kunjung dicairkan, Panitia Pembangunan akhirnya merogoh
kocek sendiri sebesar Rp171 juta lebih untuk menyelesaikan item tersisa pada
2015 lalu.
Anehnya,
meski menggunakan uang pribadi demi menutupi ingkar janji Pemkot Tual yang tak
kunjung mencairkan dana sharing Rp310 juta, panitia malah diperkarakan dengan
tuduhan melakukan korupsi anggaran pembangunan USB SMA Negeri Tayando Kota Tual
pada 2016 hingga berujung vonis 2 tahun penjara.
Parahnya
lagi, hingga bebas dari penjara pada 2018 pun panitia bingung, uang negara mana
yang dikorupsi karena anggaran pribadi mereka yang dipakai selesaikan sekolah.
Lebih
apesnya lagi, setelah kembali aktif sebagai PNS, 2 mantan terpidana malah
dipecat Wali Kota Tual Adam Rahayaan merujuk pada SKB 3 Menteri.
Aziz
Fidmatan sebelumnya telah mengajukan sengketa ke KI Maluku karena tak diresponi
Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku atas permintaan resmi dokumen surat
perjanjian (MoU) pada proyek pembangunan USB SMA Tayano Tual 2008.
Dalam
suratnya itu, ia meminta Dinas Dikbud Maluku menyerahkan 2 bukti surat
perjanjian (MoU) sebagai dasar pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual yang
diterbitkan instansi tersebut pada 2008 lalu yang ditandatangani ketua panitia
pembangunan dan PPK.
Kedua surat
perjanjian itu masing-masing diterbitkan pada Juni 2008 dan Oktober 2008.
Menariknya,
berdasarkan bukti dokumen dan fakta-fakta yang dimiliki Fidmatan bahwa
pengerjaan pembangunan USB SMA Tayando Tual mengacu pada MoU yang diterbitkan
bulan Oktober 2008.
Anehnya
lagi, saat proyek ini diperkarakan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 2012 lalu
hingga kemudian inkrah 2016, alat bukti utama MoU yang digunakan para Jaksa
untuk menjerat panitia pembangunan adalah terbitan Juni 2008.
Tak terima
atas indikasi rekayasa kasus hukum yang dialaminya, Fidmatan langsung mengambil
langkah.
Dengan
mengacu pada sejumlah dokumen penting yang ia miliki, Fidmatan kemudian
mengajukan sengketa ke KIP Maluku guna mendapatkan kepastian hukum atas keberadaan
2 dokumen dimaksud.
Pasalnya,
surat perjanjian terbitan 27 Juni 2008 ini digunakan oleh tim Jaksa Kejaksaan
Negeri Tual dalam memproses perkara korupsi pembangunan USB SMA Tayando.
Meski telah
dibantah dalam persidangan terkait MoU dimaksud, namun para Hakim tak bergeming
dan tetap memutus hukuman penjara selama 2 tahun potong masa tahaan.
Dan tak
hanya itu saja, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat pun diberlakukan
terhadap Aziz Fidmatan (Bendahara Panitia) dan Akib Hanubun (Ketua Panitia)
dari status keduanya sebagai ASN.
Para Hakim
pengadil dalam perkara ini akhirnya terbukti telah melanggar kode etik dan
perilaku hakim saat memutus perkara Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb dan
Nomor : 08//Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb.
Sidang Pleno
Komisi Yudisial RI, bertempat di Jakarta pada hari Rabu, 8 April 2020 dan
Senin, 13 April 2020 masing-masing dihadiri 7 orang anggota KY RI sebagaimana
petikan putusan yang diterima media ini, memutuskan hakim atas nama,
1. Alex T.
M. H. Pasaribu, SH, MH (jabatan saat ini sebagai Wakil Ketua PN Sibolga)
2. R. A.
Didi Ismiatun, SH, M.Hum (Hakim PN Ambon)
3. Edy
Sepjengkaria, SH, CN, MH (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Ambon)
Terbukti
melanggar angka 8 dan 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua
Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Hakim jo. Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah
Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/SKB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang
Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Adapun
sanksi yang diterima para “Wakil Tuhan” ini mulai dari teguran tertulis hingga
penghentian gaji selama satu tahun.
Angka 8 dan
10 sebagaimana poin yang dilanggar Hakim perkara SMA Tayando 10 mengutip
Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor
047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim yaitu : Berdisiplin Tinggi (poin 8) dan Bersikap Profesional (poin 10).
Petikan
putusan diterima terpidana pada 31 Agustus 2020.
Sekedar
info, sidang sengketa informasi di KI Maluku terkait surat perjanjian
pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual TA 2008 kini telah menuntaskan tahapan
Pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan pada 24 November 2021.
Majelis KI
Maluku sementara mengagendakan penyampaian kesimpulan yang jadwalnya akan
diinformasikan kemudian.
(dp-16)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar