News Ticker

Pembayaran TPG di MTB Tunggu Rekomendasi BPKP Maluku

Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat berjanji akan melakukan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan kelebihan jam mengajar triwulan IV Tahun 2016 dalam waktu dekat setelah mendapat rekomendasi dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Maluku.
Share it:
Kepala BPKAD MTB, J. Huwae
Saumlaki, Dharapos.com
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat berjanji akan melakukan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan kelebihan jam mengajar triwulan IV Tahun 2016 dalam waktu dekat setelah mendapat rekomendasi dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Maluku.

Jawaban ini disampaikan menyusul adanya informasi yang berkembang jika sebagian guru merasa tak puas dengan lambannya pencairan tunjangan tersebut dan berencana berdemonstrasi beberapa hari kemarin.

"Memang benar, sampai akhir Desember 2016 terhadap kewajiban pembayaran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan itu belum terbayarkan dan oleh karena itu Pemkab telah menganggarkan kembali dalam APBD induk 2017," terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) MTB, J. Huwae yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/3).

Namun sampai saat ini mekanisme pembayarannya mesti dilakukan melalui beberapa tahapan sesuai Juknis Kementrian Pendidikan Nasional yakni perlu adanya rekomendasi BPKP atas hasil audit yang dilaksanakan terhadap mekanisme pembayaran.

"Berdasarkan itu maka kami sudah melayangkan surat ke BPKP Maluku dan saat ini sedang dilaksanakan audit selama 8 hari," lanjutnya.

Mekanisme ini, menurut Huwae telah dijelaskan kepada para guru termasuk pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) MTB.

Oleh karena itu dirinya berharap agar para guru penerima dana tersebut tetap bersabar menanti proses yang sedang dilaksanakan saat ini.

"Soal angkanya itu kita tetap akan menanti hasil audit BPKP baru kita akan bayar sesuai dengan rekomendasi BPKP, termasuk nama dan jumlah penerima tunjangan dimaksud. Sesuai yang kita anggarkan pada batang tubuh APBD 2017 itu sekitar Rp. 25 Miliar sekian dan tinggal kita bayar nanti," tandasnya.

Sementara itu, sejumlah staf pada kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan MTB saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan ini telah disampaikan ke para guru berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah MTB pada Desember 2016 lalu.

"Jadi tidak benar kalau Pemkab MTB dinilai sengaja menghambat proses pembayaran hak-hak guru tersebut," tegas sumber kepada media ini sembari meminta namanya tidak dipublikasikan.

Ia juga menjelaskan pula bahwa materi audit BPKP terhadap persoalan ini adalah seputar beban mengajar setiap guru, evaluasi keaktifan guru dalam proses di sekolah termasuk yang mendapat izin cuti melahirkan atau sakit dan sedang menjalankan cuti tugas belajar.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi