News Ticker

25 Anggota DPRD Malra Dukung Pemekaran Kei Besar

Wacana pemekaran pulau Kei Besar di Kabupaten Maluku Tenggara, menjadi Daerah Otonomi Baru terus mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Share it:
Langgur, Dharapos.com
Wacana pemekaran pulau Kei Besar di Kabupaten Maluku Tenggara, menjadi Daerah Otonomi Baru terus mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Suasana Sidang Paripurna Pemekaran Kei Besar
Kali ini dukungan datang dari 25 anggota DPRD Kabupaten Malra yang dicetuskan dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Malra, Jumat (27/2).

Dalam sidang yang di pimpin dua Wakil Ketuanya masing-masing, EU. Safsafubun, S.IP dan Hamzah Rahayaan  sekaligus membentuk Pansus Pemekaran Kei Besar.

Sekretaris Komisi A, DPRD Malra, Septian Brian Ubra, S.Sos dalam pandangannya berpendapat bahwa sudah saatnya kepulauan Kei Besar harus dimekarkan.

“Untuk itu, harapan saya kepada 25 rekan-rekan anggota Dewan, mari kita bahu-membahu membentuk Pansus Pemekaran Kei Besar,” harap Ubra.

Hal senada juga disampaikan H.J.S. Dumatubun. Menurutnya, bahwa apa yang telah disepakati bersama di dalam sidang ini agar secepat mungkin oleh Ketua dan Wakil Ketua Dewan segera menyurati pihak
Pemerintah Daerah Kabupaten Malra untuk diparipurnakan pemekaran wilayah tersebut.

Tak ketinggalan, P. Elmas, B.Sc dan Ny. Paskalina pun turut menyampaikan dukungannya.

Dikatakan, Kabupaten Malra sudah melahirkan beberapa kabupaten baru yang tadinya tidak disangka akan dimekarkan seperti Kabupaten Kepulauan Aru dan Maluku Barat Daya.

“Apa yang telah kita sepakati bersama dalam paripurna ini, hendaknya dilaksanakan segera,” kata Elmas.

Ditambahkan Ny. Paskalina, bahwa sudah saatnya Kepulauan Kei Besar untuk mandiri.
“Kenapa wilayah atau daerah lain bisa dimekarkan, kenapa Kei Besar tidak? Padahal sumber daya alam di Kei Besar ini sangat berlimpah  ruah,” tambahnya.

Selain itu, tegas Ny. Paskalina, tujuan pemekaran Kei Besar ini adalah bukan untuk memisahkan diri dari kabupaten induk tapi inilah waktunya dimekarkan guna mendukung proses pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya.

“Kalau bukan kita, siapa lagi, kalau bukan sekarang, kapan lagi,” tegasnya.

Sementara itu, mantan Ketua DPRD Malra periode 2009-2014, A.Welerubun berpendapat, sebagai salah satu kecamatan tertua di Indonesia, sudah saatnya Kei Besar dimekarkan.

“Untuk itu, saya mengajak rekan-rekan anggota Dewan dan juga Pemerintah Daerah agar kita bersama-sama bahu-membahu dalam memperjuangkan pemekaran Kei Besar menjadi kabupaten definitif,” imbuhnya.

Begitu pun pendapat para anggota Dewan lainnya, yang rata-rata menyatakan dukungannya atas wacana pemekaran Kabupaten Kai Besar.

Penyampaian aspirasi dari 25 anggota DPRD Malra, telah di setujui oleh Wakil Ketua EU. Safsafubun selaku pimpinan sidang. Dan, bersamaan dengan itu juga di bentuk Pansus Pemakaran, dimana terpilih sebagai Ketua Pansus, yaitu Thomas Renyaan, SH, Wakil ketua, Stepanus Layanan, dan Sekretaris, Awalludin Rado.
 
(obm)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi