News Ticker

Mulai 22 April, PKB Maluku Resmi Buka Pendaftaran di 11 Kabupaten/Kota

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada) di 11 kabupaten/kota.
Share it:


Ambon, Dharapos.com
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada) di 11 kabupaten/kota.  

Pendaftaran tersebut untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Ketua DPW PKB Maluku Basri Damis dalam keterangan persnya mengatakan, pihaknya secara resmi akan membuka pendaftaran balonkada dan balonwakada di Maluku pada 22-27 April 2024 mendatang.

Menurutnya, sebagai partai yang modern maka DPW PKB  Maluku membuka pendaftaran secara terbuka kepada putra dan putri terbaik yang akan mendaftar sebagai balon Gubernur dan Wakil Gubenur, balon Bupati dan Wakil Bupati serta balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di bumi Raja raja ini.

"Tahapan pendaftaran terbuka seluas-luasnya kepada figur terbaik secara internal maupun eksternal yang akan menggunakan PKB sebagai kendaraan pada momen Pilkada 2024 mendatang,"  ungkapnya  di rumah bersama PKB (jalan Jenderal Sudirman-Kota Ambon) , Rabu (17/4/2024).

Basri saat memberikan keterangan didampingi Ketua Desk Pilkada Asmin Matdoan, Sekretaris Desk Pilkada Malaka Yaluhun serta pengurus DPW PKB Maluku.

Dikatakannya, jika momen Pilkada bagi PKB dapat mencetak figur terbaik yang membawa perubahan bagi masyarakat Maluku.

Sementara itu, Ketua Desk Pilkada Asmin Matdoan menambahkan dalam tahapan pendaftaran balonkada dan balonwakada terdapat empat tahapan yang dilakukan yakni, pengambilan dokumen, pengembalian dokumen, verifikasi dokumen dan perbaikan dokumen bagi bakal calon yang persyaratannya dinyatakan belum lengkap.

Karena itu sesuai dengan kewenangan maka DPW PKB Maluku hanya melakukan rekrutmen bagi balonkada dan balonwakada yang dilakukan secara terbuka.

Sedangkan tahapan uji kepatutan dan kelayakan hingga penentuan calon merupakan kewenangan DPP di Jakarta.

"Tanggung jawab kita di daerah yakni melakukan rekrutmen melalui pendaftaran secara terbuka. Sementara uji kepatutan dan kelayakan hingga penentuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang nantinya diusung PKB merupakan kewenangan DPP," tegas Asmin Matdoan.

Hal yang sama juga dikatakan Sekretaris Desk Pilkada, Malaka Yaluhun bahwa PKB memberikan ruang secara umum baik itu kader terbaik partai maupun figur di luar partai.

"PKB terbuka untuk umum sebab moment Pilkada serentak menjadi moment perubahan bagi masyarakat Maluku kedepan," tukasnya.

(dp-19)

Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi