Giat sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 oleh KPU Kota Ambon, Jumat (29/7/2022)
Ambon, Dharapos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon
menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran,
verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD
Tahun 2024, Jumat (29/7/2022).
Turut hadir dalam sosialisasi ini, Kapolres Pulau Ambon dan
Pp Lease Kombespol Raja Arthur Lumongga, perwakilan Dandim 1504/Ambon, Bawaslu,
OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Ambon, serta para ketua partai politik
atau yang mewakili.
Ketua KPU Kota Ambon, M Shaddek Fuad dalam sambutannya yang
diwakili Divisi Perencanaan Data dan Informasi Yasmin Kamsurya menyampaikan,
secara umum verifikasi atau pendaftaran partai politik saat ini tidak dilakukan
seperti sebelumnya.
"Pendaftaran partai politik tidak dilakukan sama
seperti pemilu 2019 lalu, dimana parpol datang melakukan pendaftaran dengan
membawa begitu banyak tumpukan berkas keanggotaan, struktur, yang akan dibawa
ke KPU Kabupaten Kota atau kemudian ke KPU Provinsi, namun calon peserta pemilu
atau partai politik tahun 2024 dilakukan secara terpusat di KPU RI melalui
aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)," ungkap Yasmin.
Dikatakan, KPU Kota Ambon sejak Tahun 2020 sebenarnya telah
melakukan proses berkaitan dengan penguatan daftar pemilih.
Lewat ini, dirinya ingin memastikan kepada pegiat demokrasi
atau anggota, pengurus serta pimpinan partai politik yang sangat dimungkinkan
untuk mengontrol perkembangan grafik dan dinamika pergeseran data pemilih baik
secara Nasional, Provinsi, Kab/Kota itu dapat dilakukan melalui aplikasi
Lindungi Hakmu.
"Diposisi ini akan ada juga beberapa aplikasi yang
memang penguatannya berada dalam koordinasi dengan divisi data dan
informasi," ujarnya
Aplikasi Lindungi Hakmu, lanjut Yasmin, menjadi hal penting
bagi partai politik, sebab ketika ingin memantau dia akan terkoneksi langsung
dengan aplikasi Sidalih, yang man aplikasi Sidalih ini merupakan tempat
penginputan daftar pemilu yang selalu di Pleno.
"Kami melakukan pleno dari Tahun 2020 sampai Tahun 2022
ini, saya kira ada rutinitas per-Bulan, per-tiga Bulan, dan Provinsi melakukan
per-enam Bulan, itu selalu berubah grafik," paparnya.
DPT KPU Kota Ambon saat ini mengalami kenaikan dengan angka
sebesar 307, 681 pemilih dibanding angka sebelumnya yang hanya sebesar 225 pada
pemilu 2019.
"Dalam pekerjaan Divisi Data dan Informasi, berkaitan
dengan data pemadanan yang diturunkan KPU RI atas sinkronisasi data siap dengan
data statistik. Nah ini juga yang kemudian menjadi penguatan kami,"
katanya.
Ia menandaskan, tugas paling pokok bagi KPU Kota Ambon dalam
melihat pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan, adalah memastikan struktur
kepengurusan dan keanggotaan partai politik pada level dan tingkatan
masing-masing, baik secara Daerah, Provinsi maupun Nasional, itu tidak terjadi
kegandaan.
Kalau terjadi kegandaan, maka bisa dilakukan konfirmasi
klarifikasi. Akan tetapi, jika tidak bisa diklarifikasi dan tidak bisa
dipertanggung jawabkan maka keanggotaan atau kepengurusan partai politik itu
bisa dianggap tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat.
"Hal yang berikutnya saya kira diproses pendaftaran,
verifikasi, sampai penetapan partai politik, yang akan kita pastikan di tanggal
13 Desember itu adalah tanggal terakhir pendaftaran, verifikasi, sampai penetapan,
dan di tgl 14 kita akan memastikan apa saja partai politik yang dinyatakan
sebagai partai politik kontesan pemilu Tahun 2024" tutupnya.
(dp-53)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar