News Ticker

Kantor Ohoi Wab Ngufar Dipalang, Ternyata Begini Faktanya

Aksi pemalangan kantor Ohoi Wab Ngufar, Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara oleh warga masyarakat setempat dilaporkan berlangsung sejak S
Share it:

Kantor Ohoi Wab Ngufar, Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara dipalang warga sejak Selasa (14/6/2022)

Langgur, Dharapos.com
 - Aksi pemalangan kantor Ohoi Wab Ngufar, Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara oleh warga masyarakat setempat dilaporkan berlangsung sejak Selasa (14/6/2022).

Diduga aksi warga ini dilakukan lantaran Kepala Ohoi telah melakukan perbuatan melanggar adat Kei dalam kasus amoral.

Tindakan pemalangan ini dipimpin langsung Badan Saniri Ohoi (BSO), tokoh adat dan para pemuda Ohoi Wab Ngufar.

Ketua BSO Wab, Aleks Rahakratat ketika dikonfirmasi media ini, Kamis (16/2/2022) membenarkan adanya aksi palang kantor ohoi.

Dan terkait dugaan tindakan pelanggaran adat  Kepala Ohoi Wab sudah disampaikan kepada Pemkab Malra melalui Kabag Hukum hingga Camat namun belum direspon.

“Masalah yang kami sampaikan bukan karena benci Kepala Ohoi atau Orang Kay, tapi kami berdasarkan aturan peraturan daerah (Perda, red), sebab seorang kades adalah panutan bagi masyarakat,“ tegasnya.

Rahakratat, katakan persoalan Kepala Ohoi Wab Ngufar sudah berlangsung selama satu bulan lebih, tapi tidak ada respon Pemkab Malra, akhirnya atas kesepakatan bersama masyarakat dan pemuda yaitu menutup serta memalang kantor ohoi Wab Ngufar.

“Kami bersepakat semua aktivitas pemerintahan ditutup, sampai ada informasi balik dari Pemkab Malra,“ tandasnya.

Menyoal sikap Pemkab Malra dalam melihat persoalan pemalangan kantor ohoi Wab Ngufar, Ketua BSO Aleks Rahakratat mengaku sesuai informasi yang diperoleh, Jumat ( 17/6/2022 ), pukul 10.00 WIT, Camat Hoat Sorbay berkunjung di Ohoi Wab.

“Ini sangat berat, kalau kami buat satu keputusan, sebab hukum adat jika dibawah ke hukum positif tidak sinkron. Artinya jika seseorang yang sudah kawin lalu memeluk atau mencium perempuan lain bagi hukum positif adalah biasa, namun untuk hukum adat Kei, ini masuk pelanggaran adat yang berat,” ujarnya.

Bantahan Kepala Ohoi Wab Ngufar

Kepala Ohoi Wab Ngufar Enci Petrus Efruan membantah tudingan yang diarahkan kepada dirinya.

"Kepala Ohoi Wab Ngufar dilaporkan kepada Pemerintah daerah kabupaten Maluku Tenggara beberapa waktu yang lalu oleh sekelompok masyarakat  dan telah diberitakan di beberapa media. Semua itu tidak benar dan saya membantah tudingan itu,” bantahnya.

Efruan juga mengecam pernyataan yang disampaikan.

“Bahasanya sampai katakan saya peluk dan cium perempuan Itu, padahal cuma lewat Cathing WA,” kecamnya.

Efruan kemudian meluruskan permasalahan dimaksud.

“Jadi, lewat Cathing saya dikatakan parlente oleh perempuan tersebut yang dengan bahasa kei Kabfook sehingga saya marah lalu balas chating bahwa sebenarnya saya parlente apa coba jawab?” jelasnya.

Masih menurut Efruan, dari kata parlente yang disampaikan kepadanya oleh perempuan tersebut maka dirinya mengejar untuk ajak bertemu.

Itu sebagai upaya dirinya ingin menanyakan langsung kepada yang bersangkutan sebenarnya alasan apa sampai dirinya dikatakan parlente.

"Dari kata parlente itu saya kejar untuk minta ketemu tapi lewat Cathing supaya jelaskan kata parlente itu kepada saya. Tetapi ibu tersebut balas chating bahwa dia orang punya istri,” lanjutnya.

Efruan mengaku langsung emosi karena dikatakan parlente.

“Karena saya emosi dibilang parlente makanya saya langsung balas chat : anda orang punya istri atau tidak tetapi harus ketemu untuk anda jelaskan kata parlente yang anda tujukan kepada saya itu lalu dibuat jadi masalah lalu melaporkan saya sampai kepada Pemerintah daerah,” bebernya.

Terhadap pengaduan masyarakat, Efruan menegaskan Pemda sudah memanggil dirinya untuk menyampaikan penjelasan kepada Kepala Kesbangpol, Kabag Hukum, Asisten I, Staf Ahli, Camat dan PMD.

“Saya telah mengklarifikasi semuanya. Bahwa atas pelaporan sebagian masyakat kepada pihak Pemerintah daerah maka saya telah dipanggil untuk menjelaskan terkait kepada pihak Pemerintah daerah bahwa apa yang ditudingkan adalah tidak benar," tegasnya.

Efruan juga menjelaskan bahwa setelah dirinya mengklarifikasi persoalan yang ditudingkan tersebut maka Pemda mengutus Tim turun ke Kecamatan dan Ohoi serta memanggil ibu tersebut untuk mengklarifikasi kebenaran permasalahan dimaksud.

Tetapi yang bersangkutan tidak menjawab, malah yang menjawab adalah orang  lain yaitu Kepala Lembaga Adat Wab Ngufar.

"Makanya, saya mau bertanya disitu sebenarnya yang chating dengan saya itu Kepala Lembaga Adat atau ibu itu? Kok lucu ? Orang yang  saya chating  dengannya tidak menjawab malah orang lain yang menjawab, itu aneh atau tidak? Saya heran ada apa ya?" herannya.

Efruan menegaskan pula karena permasalahan tersebut sudah ditangani Pemda maka dirinya selaku kepala ohoi berdiam diri karena sudah ditangani oleh atasannya langsung dalam hal ini Camat.

Efruan juga menjelaskan bahwa Camat Hoatsorbay sudah mendatangi Ohoi Wab dan sudah menjelaskan kepada sebagian kelompok masyarakat bahwa masalah tersebut tidak ada bukti hukum yang kuat untuk menurunkan dirinya dari jabatannya.

Bahkan untuk proses adat sudah dilaluinya.

Efruan malah merasa ditipu dikarenakan utusan tua adat yang menemui dirinya  menyampaikan bahwa proses adat itu dari Raja bahwa dirinya harus membayar Lela (meriam) yang biasa dipakai sebagai sangsi adat. 

"Padahal Raja sama sekali tidak menyampaikan seperti yang demikian. Yang sesungguhnya adalah Raja mengarahkan untuk menyelesaikan adat secara kekeluargaan bukan membayar Lela sebagai sangsi adat,” pungkasnya.

(dp-52)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi