News Ticker

Polisi Tangkap Para Penyelundup Kayu Ilegal Di Pelabuhan Saumlaki.

Kepolisian resort Kepulauan Tanimbar berhasil mengamankan ratusan potong kayu siap jadi yang hendak diberangkatkan dari pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki
Share it:
Konferensi Pers, Jumat (17/6/2022).

Saumlaki, Dharapos.com - Kepolisian resort Kepulauan Tanimbar berhasil mengamankan ratusan potong kayu siap jadi yang hendak diberangkatkan dari pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki, kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku ke Kupang, Nusa Tenggara Timur dengan menggunakan KM. Berkat Taloda. 

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP. Umar Wijaya menjelaskan penangkapan para pelaku ini dilakukan dua kali dengan kronologis penangkapan pertama ditemukan langsung oleh personil satuan Sabhara yang sementara berpatroli di pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki pada Selasa 14 Juni 2022 pukul 15:45.

Mereka menemukan satu unit mobil dump truck warna hijau merah dengan nomor polisi L 9159 NJ yang memuat kayu olahan jenis Merbau/besi dengan ukuran 6 cm x 12 cm 400 cm sebanyak 127 potong. 

Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas, RRM (sopir yang mengangkut kayu) tidak dapat menunjukan dokumen kayu berupa SKSHA sehingga karena tidak dilengkapi dengan dokumen maka kendaraan tersebut beserta muatannya langsung diamankan di Polres Tanimbar.

Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi maupun sopir yang membawa kayu tersebut. Lima orang saksi yang diperiksa diantaranya personil Polri yang bertugas, buruh pelabuhan Saumlaki yang menaikan dan menurunkan kayu tersebut serta RRM.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui kayu tersebut merupakan milik FR di desa Lauran, kecamatan Tanimbar Selatan yang mana kayu tersebut direncanakan akan dibawa ke Kupang dengan menggunakan KM. Berkat Taloda," kata Kapolres di Saumlaki, Jumat (17/6/2022).

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Yogie Gultom itu menjelaskan bahwa tak lama berselang di hari itu, personil Sat Reskrim juga mengamankan satu unit dump truck warna kuning hijau dengan nomor Polisi DE 8697 E yang sedang memuat di areal pelabuhan dan tidak dilengkapi dokumen.

Dump truck itu memuat kayu olahan jenis lenggua dengan ukuran 4 cm x 25 cm x 300 cm sebanyak 140 potong.

Menurut keterangan hasil pemeriksaan, kayu tersebut milik STG dan diangkut oleh sopir JM. JM mengaku bahwa sebelumnya telah melakukan pengangkutan pertama pada pukul 10.00 WIT  yaitu jenis kayu olahan jenis merbau / besi dengan ukuran 6 cm x 12 cm x 400 cm sebanyak 105 potong dan ukuran 4 cm x 25 cm x 400 cm sebanyak 20 lembar.

Dan ketika dicek petugas dilapangan, sopir JM tidak dapat menunjukan dokumen lengkap sehingga barang bukti tersebut diamankan di Polres Kepulauan Tanimbar.

Beberapa barang bukti yang diamankan di halaman Polres Kepulauan Tanimbar.

Terhadap temuan kasus kedua ini, penyidik Sat Resrim kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan sopir JM sehingga pada (15/06/2022) dilakukan penangkapan dan penahanan JM.

"Pada Kamis 16 Juni 2022, dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor pemilik kayu STG namun berdasarkan keterangan yang didukung oleh bukti pemeriksaan, STG sudah lanjut usia (lansia) dan baru selesai menjalani operasi tumor, serta ada riwayat penyakit jantung sehingga STG belum dilakukan penahanan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan," katanya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka RMM, FR dan JM adalah pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan yang telah di ubah sebagaimana pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman sesuai pasal ini, para tersangka dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit lima ratus juta rupiah dan paling banyak Rp dua miliar lima ratus juta rupiah.

(dp-18).


Share it:

Hukum dan Kriminal

Ilegal loging

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi