News Ticker

Ini Hasil Audit Terhadap Direksi PT. Kalwedo Kidabela Dan Penanganannya.

Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya mempublikasikan hasil pemeriksaan atau audit terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja direks
Share it:
Agustinus Kona - Inspektur Pembantu IV Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, Dharapos.com - Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya mempublikasikan hasil pemeriksaan atau audit terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja direksi PT. Kalwedo Kidabela, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten itu.

Agustinus Kona, Inspektur pembantu wilayah IV pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan, pihaknya telah melakukan audit intern terhadap dewan direksi PT Kalwedo Kidabela dan menemukan sejumlah persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut. 

Ditahun ini, PT. Kalwedo Kidabela seharusnya menerima dana subsidi dari Kementerian Perhubungan sebesar Rp.3,6 M dengan catatan, KMP. Egron yang dioperasikan oleh PT. Kalwedo Kidabela, harus melakukan 30 voyage atau perjalanan. Namun ternyata, hingga bulan ini, mereka telah menerima teguran dan denda, dimana dana subsidi untuk 2 kali voyage di tarik oleh Kemenhub, sehingga PT. Kalwedo Kidabela hanya memperoleh dana subsidi sebesar Rp.3,4 M.

Dari total dana itu, untuk biaya docking, tersedia anggaran sebesar Rp.747 juta karena Rp.101 juta itu untuk biaya mobilisasi seperti BBM, air untuk keberangkatan maupun pulang docking.

Agustinus Kona menjelaskan, tentang biaya docking ini, terjadi pembengkakan secara sepihak. Pada kontrak antara PT. Kalwedo Kidabela dengan PT. Dok dan Perkapalan Wayame, tertera nilai kontrak sebesar Rp.871 juta. Proses kontrak ini tanpa melalui proses penawaran dan pemeriksaan.

Hal ini baru diketahui saat adanya pemeriksaan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Menurut Agustinus, seharusnya ada tawar menawar dulu antara PT. Kalwedo Kidebela dengan PT. Dok dan Perkapalan Wayame, namun ternyata tidak ada.

BKI adalah satu-satunya badan klasifikasi di Indonesia yang bertugas untuk mengklaskan kapal-kapal niaga berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang secara reguler beroperasi di perairan Indonesia.

"Sehingga sesuai dengan dana yang disalurkan. Dengan demikian, data yang kami peroleh, seluruh biaya itu membengkak menjadi Rp.1,8 M. Terperinci : biaya docking itu Rp.969 juta. Sementara total Rp.1,8 M itu merupakan total nilai peralatan yang diganti" katanya di Saumlaki, Rabu.

Agustinus menyebutkan pula bahwa berdasarkan penelusuran awal, pihaknya tidak menemukan adanya dokumen kontrak docking dari PT. Kalwedo Kidabela. Direksi BUMD ini beralasan bahwa kontrak docking belum diserahkan oleh PT. Dok dan Perkapalan Wayame karena belum ada pelunasan biaya docking KMP. Egron.

"Hal ini menjadi catatan terpenting maka dari hasil itu, kemudian kami ditugaskan untuk melakukan audit. Kami melakukan audit kinerja dan audit keuangan. Untuk audit keuangan sendiri, PT. Kalwedo Kidabela selama dua tahun terakhir  ini tidak membuat laporan keuangan perusahaan kepada pemerintah daerah. Dengan demikian kita tidak tahu seperti apa kondisi neracanya, seperti apa laba rugi perusahaan itu tidak ada," bebernya. 

Sehingga berdasarkan itu, pemerintah daerah menghentikan penyertaan modal kepada PT. Kalwedo Kidabela sesuai rekomendasi dari BPK.  Rekomendasi BPK itu berbunyi bahwa karena tidak ada laporan pertanggungjawaban keuangan maka penyertaan modal itu dihentikan sementara.

Kemudian, dalam audit kedua yang diakukan terkait dengan hasil audit kementerian, ada sejumlah hal yang ditemukan oleh APIP  sehingga mereka pun merekomendasikan kepada Bupati untuk melakukan pergantian Direksi BUMD PT Kalwedo Kidabela.

"Dalam rekomendasi itu, ada satu point' yang menyatakan bahwa perlu ada salah satu instansi teknis yang harus melakukan pendampingan terhadap PT. Kalwedo Kidabela untuk memperbaiki seluruh manajemen maupun operasional kapal, supaya pengelolaannya itu bisa kembali normal," katanya.

Berdasakan rekomendasi itu, bupati Petrus Fatlolon menyetujui dan telah mengambil langkah, yakni memberhentikan Petrus Paulus Werembinan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT. Kalwedo Kidabela dan menunjuk David Batseran yang semula menjabat sebagai direktur operasional PT Kalwedo Kidabela sebagai pelaksana tugas Direktur Utama PT Kalwedo Kidabela.

Selain itu, bupati menunjuk Bagian Kerjasama pada Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk melakukan pendampingan terkait pengelolaan keuangan PT. kalwedo Kidabela.

Agustinus menyebutkan pula bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam melakukan audit pengelolaan keuangan PT. Kalwedo Kidabela karena perusahaan ini tidak menyertakan laporan keuangan kepada pemerintah daerah selama dua tahun terakhir.

"Laporan keuangan tidak ada dua tahun terakhir. Kemudian, terkait penawaran docking apakah wajar atau tidak, kami tidak terima kontrak, masih ditahan oleh pihak docking. Seharusnya perjanjian ini harus dipegang oleh kedua belah pihak," tambannya.

Pihak Inspektorat berkesimpulan bahwa dari sisi pengelolaan keuangan maupun manajemen perusahaan ini dinilai sangat buruk.


Upaya Normalisasi Pelayaran KMP. Egron

Kepala Dinas Perhubungan, M Batlolona menyampaikan bahwa pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah memanggil Plt. Dirut untuk mendorong secepatnya dilakukan penanganan terhadap tunggakan di PT. Dok dan Perkapalan Wayame sehingga KMP. Egron segera berlayar melayani masyarakat.

Menurutnya, KMP Egron belum bisa dikeluarkan dari lokasi doking Wayame karena dari total biaya doking tersebut, PT. Kalwedo Kidabela baru menyetoe Rp. 300 juta. 

"Jika surat awal hanya bernilai sekian dan kalaupun ada penambahan perbaikan item yang lain, maka seharusnya Direksi BUMD Kalwedo Kidabela harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran yang ada dan jangan serta-merta menyetujui, karena itu akan menjadi beban. Jadi kalau sudah dianggarkan Rp.800 juta maka dia harus berkomitmen teguh pada jumlah anggaran itu," tegasnya.

Menurutnya, sebaiknya sebelum docking, direksi harus mencari teknisi untuk menghitung komponen-komponen yang akan dikerjakan, sehingga jangan sampai ada komponen yang belum diperbaiki tetapi akhirnya diperbaiki juga dan menjadi beban.

Batlolona menyatakan pula bahwa berdasarkan hasil pembicaraan dengan pihak docking Wayame menyebutkan bahwa KMP. Egron sudah bisa berlayar kendati belum melunasi biaya docking. Hal ini seperti yang terjadi tahun-tahun sebelumnya. Namun dia pun merasa bingung, karena pihak PT. Kalwedo Kidabela belum juga memberangkatkan kapal.

Selain itu, dirinya telah menyarankan kepada direksi untuk bertemu dan mengajukan permohonan peminjamab biaya pelunasan hutang docking kepada Bupati untuk bisa ditanggulangi sehingga pelayanan kepada masyarakat jelang perayaan Natal dan tahun baru bisa berjalan normal.

"Upaya menyelamatkan itu terpulang kepada BUMD untuk melakukan pendekatan dengan pemerintah daerah, supaya kalau Pemkab membayar maka KMP Egron bisa beroperasi," tandasnya. 


(dp-18).

Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi