Dua saksi Termohon yang dihadirkan dalam Sidang lanjutan KIP Maluku terkait sengketa alat bukti utama perkara korupsi pembangunan USB SMA Negeri Tayando Kota Tual, Jumat (15/10/2021) |
Ambon, Dharapos.com – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku kembali menggelar sidang lanjutan sengketa alat bukti utama perkara korupsi pembangunan SMA Negeri Tayando Kota Tual, Jumat (15/10/2021) pukul 10.30 Wit bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Ambon, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Agenda sidang kali ini diawali dengan menggali keterangan
saksi yang dihadirkan termohon dalam hal ini Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku
masing-masing atas nama Lientje Sanaradela Sairdama
S.Sos dan Inya Thung, S.AP yang adalah Pegawai Negeri Sipil di instansi
tersebut.
Saksi pemohon, BA. Jamlaay juga kembali dihadirkan dalam
sidang untuk didengar keterangannya.
Termohon diwakili Sekretaris Dinas Husein, S.Pd dan pemohon,
Aziz Fidmatan hadir dalam sidang tersebut.
Majelis sidang terdiri dari Komisioner Richard Sipahelut,
SE, M. Pd (Ketua Majelis), serta M. Kamil Fuad, ST dan Cany Latuhihin, S.Sos
selaku Anggota Majelis. Dan didampingi Nitha Wajo, SH selaku Panitera
Pengganti.
Setelah dibuka, sidang langsung pada pokok acara dengan menggali
keterangan 2 saksi yang terlebih dahulu diambil sumpahnya dipimpin Majelis
Komisioner Cany Latuhihin, S.Sos.
Dalam kesaksiannya kepada Majelis Hakim, keduanya sama
sekali tidak mengetahui apa-apa tentang pokok persoalan yang sementara disengketakan
pada peradilan KIP Maluku tentang dua surat perjanjian (MoU) yang berkaitan dengan
pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tual pada 2008 lalu.
Hal itu terpantau dari sejumlah pertanyaan yang dilontarkan Majelis
Komisioner, tak bisa dijawab kedua saksi.
Keduanya mengaku hanya sebatas ditugaskan untuk mencari fisik
dari dua dokumen dimaksud pada ruang arsip Dinas Dikbud Maluku tanggal 31
Agustus 2021 lalu berdasarkan surat tugas dari Kepala Dinas namun tidak
berhasil menemukannya.
Saksi pertama, Lientje Sanaradela Sairdama S.Sos baru
ditugaskan pada Dinas Dikbud Maluku pada 2015 dan saat ini menjabat sebagai staf
pada Bidang Pembinaan SMA. Sedangkan saksi kedua, Inya Thung, S.AP menjadi PNS
sejak 1986 dan saat ini menjabat sebagai Staf Bidang Pembinaan SMA Dinas Dikbud
Maluku.
Sementara itu, kepada saksi pemohon BA. Jamlaay, Majelis
Komisioner memerlukan keterangan tambahan terkait stempel cap Dinas Dikbud Maluku
yang terdapat pada lembar pertama surat perjanjian (MoU) terbitan Juni 2008.
Saksi mengaku saat itu, dirinya menjabat sebagai Plt. Kepala
Dinas Dikbud Maluku disodorkan dokumen yang cukup banyak. Dan tanpa memeriksa, saksi
langsung mencapnya dengan stempel dinas.
Pada kesaksiannya, BA. Jamlaay membenarkan jika saat itu ia
dijebak.
Dalam sidang kali ini, sejumlah saksi yang sebelumnya telah
dipanggil tak hadir dalam sidang diantaranya Jaksa, mantan Kelapa Dinas Dikbud
Maluku Salim Kayroti juga Akib Hanubun.
Majelis Komisioner menjadwalkan pemanggilan ulang untuk agenda
sidang berikutnya.
Sidang sengketa ini bermula saat Aziz Fidmatan tak diresponi
Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku atas permintaan resmi dokumen surat
perjanjian (MoU) pada proyek pembangunan USB SMA Tayano Tual 2008.
Pasalnya, berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang dimiliki
Fidmatan bahwa pengerjaan pembangunan USB SMA Tayando Tual mengacu pada MoU
yang diterbitkan bulan Oktober 2008.
Namun anehnya, saat proyek ini diperkarakan ke Kejaksaan
Negeri Tual pada 2012 lalu hingga kemudian inkrah 2016, alat bukti utama MoU
yang digunakan para Jaksa untuk menjerat panitia pembangunan adalah terbitan
Juni 2008.
(dp-16)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar