News Ticker

Sidang Lanjutan Alat Bukti Perkara Tayando, 2 Saksi Termohon Tak Tahu Apa-apa

Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku kembali menggelar sidang lanjutan sengketa alat bukti utama perkara korupsi pembangunan SMA Negeri Tayando Kota
Share it:

Dua saksi Termohon yang dihadirkan dalam Sidang lanjutan KIP Maluku terkait sengketa alat bukti utama perkara korupsi pembangunan USB SMA Negeri Tayando Kota Tual, Jumat (15/10/2021)

Ambon, Dharapos.com
– Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku kembali menggelar sidang lanjutan sengketa alat bukti utama perkara korupsi pembangunan SMA Negeri Tayando Kota Tual, Jumat (15/10/2021) pukul 10.30 Wit bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Ambon, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Agenda sidang kali ini diawali dengan menggali keterangan saksi yang dihadirkan termohon dalam hal ini Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku masing-masing atas nama Lientje Sanaradela Sairdama S.Sos dan Inya Thung, S.AP yang adalah Pegawai Negeri Sipil di instansi tersebut.

Saksi pemohon, BA. Jamlaay juga kembali dihadirkan dalam sidang untuk didengar keterangannya.

Termohon diwakili Sekretaris Dinas Husein, S.Pd dan pemohon, Aziz Fidmatan hadir dalam sidang tersebut.

Majelis sidang terdiri dari Komisioner Richard Sipahelut, SE, M. Pd (Ketua Majelis), serta M. Kamil Fuad, ST dan Cany Latuhihin, S.Sos selaku Anggota Majelis. Dan didampingi Nitha Wajo, SH selaku Panitera Pengganti.

Setelah dibuka, sidang langsung pada pokok acara dengan menggali keterangan 2 saksi yang terlebih dahulu diambil sumpahnya dipimpin Majelis Komisioner Cany Latuhihin, S.Sos.

Dalam kesaksiannya kepada Majelis Hakim, keduanya sama sekali tidak mengetahui apa-apa tentang pokok persoalan yang sementara disengketakan pada peradilan KIP Maluku tentang dua surat perjanjian (MoU) yang berkaitan dengan pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tual pada 2008 lalu.

Hal itu terpantau dari sejumlah pertanyaan yang dilontarkan Majelis Komisioner, tak bisa dijawab kedua saksi.

Keduanya mengaku hanya sebatas ditugaskan untuk mencari fisik dari dua dokumen dimaksud pada ruang arsip Dinas Dikbud Maluku tanggal 31 Agustus 2021 lalu berdasarkan surat tugas dari Kepala Dinas namun tidak berhasil menemukannya.

Saksi pertama, Lientje Sanaradela Sairdama S.Sos baru ditugaskan pada Dinas Dikbud Maluku pada 2015 dan saat ini menjabat sebagai staf pada Bidang Pembinaan SMA. Sedangkan saksi kedua, Inya Thung, S.AP menjadi PNS sejak 1986 dan saat ini menjabat sebagai Staf Bidang Pembinaan SMA Dinas Dikbud Maluku.

Sementara itu, kepada saksi pemohon BA. Jamlaay, Majelis Komisioner memerlukan keterangan tambahan terkait stempel cap Dinas Dikbud Maluku yang terdapat pada lembar pertama surat perjanjian (MoU) terbitan Juni 2008.

Saksi mengaku saat itu, dirinya menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Dikbud Maluku disodorkan dokumen yang cukup banyak. Dan tanpa memeriksa, saksi langsung mencapnya dengan stempel dinas.

Pada kesaksiannya, BA. Jamlaay membenarkan jika saat itu ia dijebak.

Dalam sidang kali ini, sejumlah saksi yang sebelumnya telah dipanggil tak hadir dalam sidang diantaranya Jaksa, mantan Kelapa Dinas Dikbud Maluku Salim Kayroti juga Akib Hanubun.

Majelis Komisioner menjadwalkan pemanggilan ulang untuk agenda sidang berikutnya.

Sidang sengketa ini bermula saat Aziz Fidmatan tak diresponi Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku atas permintaan resmi dokumen surat perjanjian (MoU) pada proyek pembangunan USB SMA Tayano Tual 2008.

Pasalnya, berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang dimiliki Fidmatan bahwa pengerjaan pembangunan USB SMA Tayando Tual mengacu pada MoU yang diterbitkan bulan Oktober 2008.

Namun anehnya, saat proyek ini diperkarakan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 2012 lalu hingga kemudian inkrah 2016, alat bukti utama MoU yang digunakan para Jaksa untuk menjerat panitia pembangunan adalah terbitan Juni 2008.

(dp-16)

Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi