News Ticker

Sidang Lanjutan Alat Bukti Perkara Tayando, Majelis Diminta Hadirkan Jaksa - Ketua Panitia

Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku kembali menggelar sidang lanjutan sengketa alat bukti utama perkara korupsi pembangunan SMA Negeri Tayando Kota
Share it:

Sidang lanjutan KIP Maluku terkait sengketa alat bukti utama perkara korupsi pembangunan SMA Negeri Tayando Tual, yang berlangsung di PN Ambon, Jumat (15/10/2021)

Ambon, Dharapos.com
– Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku kembali menggelar sidang lanjutan sengketa alat bukti utama perkara korupsi pembangunan SMA Negeri Tayando Kota Tual, Jumat (15/10/2021) pukul 10.30 Wit bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Ambon, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Agenda sidang kali ini diawali dengan menggali keterangan saksi yang dihadirkan termohon dalam hal ini Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku masing-masing atas nama Lientje Sanaradela Sairdama S.Sos dan Inya Thung, S.AP yang adalah Pegawai Negeri Sipil di instansi tersebut.

Saksi pemohon, BA. Jamlaay juga kembali dihadirkan dalam sidang untuk didengar keterangannya.

Termohon diwakili Sekretaris Dinas Husein, S.Pd dan pemohon, Aziz Fidmatan hadir dalam sidang tersebut.

Majelis sidang terdiri dari Komisioner Richard Sipahelut, SE, M. Pd (Ketua Majelis), serta M. Kamil Fuad, ST dan Cany Latuhihin, S.Sos selaku Anggota Majelis. Dan didampingi Nitha Wajo, SH selaku Panitera Pengganti.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Komisioner kemudian memberikan kesempatan kepada pemohon Aziz Fidmatan untuk menyampaikan tanggapannya.

Pemohon dalam pernyataannya, mengecam sikap Termohon yang menghadirkan 2 saksi yang dinilainya tak punya kapasitas karena tidak tahu apa-apa dan tidak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Majelis Komisioner terkait sengketa yang dilaporkannya.

Atas sikap tersebut, pemohon menilai Termohon telah melakukan tindak pidana karena tidak memberikan informasi yang benar sesuai aturan undang-undang.  

Pemohon juga meminta Majelis Komisioner menghadirkan Jaksa serta Akib Hanubun selaku ketua panitia pembangungan USB SMA Tayando.

“Saya mohon kepada Majelis Komisioner yang terhormat, agar Jaksa yang menyidik kasus ini dan saudara Akib Hanubun selaku ketua panitia pembangunan harus dihadirkan dalam sidang berikutnya,” pintanya.

Pemohon kemudian memberikan alasan terkait permintaannya.

“Kenapa Jaksa harus dihadirkan? Karena Jaksa yang tahu jelas dari mana alat bukti MoU terbitan Juni 2008 ini mereka dapatkan. Karena mereka yang menyitanya atas nama institusi Kejaksaan Negeri Tual sehingga mereka harus dihadirkan untuk didengar keterangannya tentang asal usul MoU Juni 2008,” tegasnya.

Begitu pula dengan kehadiran Akib Hanubun, pemohon punya alasan yang sama.

“Saya mohon Majelis Komisioner yang terhormat, kenapa  saudara Akib Hanubun harus dihadirkan dalam sidang ini? Karena didalam MoU terbitan Juni 2008 itu, ada tanda tangan saudara Akib Hanubun selaku ketua panitia pembangunan. Sehingga dia harus memberikan penjelasan atas hal itu,’ tegasnya.

Saksi pemohon, BA Jamlaay juga meminta Majelis Komisioner KIP Maluku untuk menghadirkan Jaksa dan Akib Hanubun untuk didengar keterangannya tentang surat perjanjian (MoU) dimaksud  

Atas permintaan itu, Majelis Komisioner pun menanggapi serta merespon permintaan tersebut.

Fidmatan kepada media ini seusai sidang, menegaskan sekali lagi permintaannya.

“Jaksa dan saudara Akib Hanubun harus dihadirkan karena mereka ini yang tahu persis MoU Juni 2008 itu dari mana asal usulnya. Lalu kemudian Jaksa sita dan dijadikan barang bukti dipersidangan. Dan di MoU itu, Akib Hanubun tandatangan selaku ketua panitia. Makanya mereka harus dihadirkan dalam sidang ini,” tegasnya.

Fidmatan menilai kehadiran keduanya sangat perlu untuk mengungkap tabir siapa dalang dibalik munculnya MoU terbitan Juni 2008 ini. 

Karena semua sudah jelas bahwa proyek pembangunan USB SMA Tayando Tual dikerjakan atas dasar kesepakatan perjanjian yang ditandatangani pada Oktober 2008 oleh Dinas Dikbud Maluku dan panitia pembangunan.

"Maka Jaksa dan saudara Akib Hanubun sangat perlu untuk dihadirkan," pungkasnya.

Sementara itu, pantauan di lokasi sidang, sejumlah personel dari Polda Maluku terpantau hadir dalam sidang lanjutan KIP Maluku, Jumat (15/10/2021).

Jumlahnya diperkirakan berkisar 7 – 8 orang. Namun, hingga kini belum diperoleh informasi terkait alasan kehadiran anggota polisi ini di momen sidang tersebut.

Sidang sengketa ini bermula saat Aziz Fidmatan tak diresponi Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku atas permintaan resmi dokumen surat perjanjian (MoU) pada proyek pembangunan USB SMA Tayano Tual 2008.

Pasalnya, berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang dimiliki Fidmatan bahwa pengerjaan pembangunan USB SMA Tayando Tual mengacu pada MoU yang diterbitkan bulan Oktober 2008.

Namun anehnya, saat proyek ini diperkarakan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 2012 lalu hingga kemudian inkrah 2016, alat bukti utama MoU yang digunakan para Jaksa untuk menjerat panitia pembangunan adalah terbitan Juni 2008.

(dp-16)

Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi