Sidang lanjutan KIP Maluku terkait sengketa alat bukti utama perkara korupsi pembangunan SMA Negeri Tayando Tual, yang berlangsung di PN Ambon, Jumat (15/10/2021)
Ambon, Dharapos.com – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku
kembali menggelar sidang lanjutan sengketa alat bukti utama perkara korupsi
pembangunan SMA Negeri Tayando Kota Tual, Jumat (15/10/2021) pukul 10.30 Wit
bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Ambon, dengan agenda mendengarkan
keterangan saksi.
Agenda sidang kali ini diawali dengan menggali keterangan
saksi yang dihadirkan termohon dalam hal ini Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku
masing-masing atas nama Lientje Sanaradela Sairdama S.Sos dan Inya Thung, S.AP
yang adalah Pegawai Negeri Sipil di instansi tersebut.
Saksi pemohon, BA. Jamlaay juga kembali dihadirkan dalam
sidang untuk didengar keterangannya.
Termohon diwakili Sekretaris Dinas Husein, S.Pd dan pemohon,
Aziz Fidmatan hadir dalam sidang tersebut.
Majelis sidang terdiri dari Komisioner Richard Sipahelut,
SE, M. Pd (Ketua Majelis), serta M. Kamil Fuad, ST dan Cany Latuhihin, S.Sos
selaku Anggota Majelis. Dan didampingi Nitha Wajo, SH selaku Panitera
Pengganti.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Komisioner
kemudian memberikan kesempatan kepada pemohon Aziz Fidmatan untuk menyampaikan
tanggapannya.
Pemohon dalam pernyataannya, mengecam sikap Termohon yang
menghadirkan 2 saksi yang dinilainya tak punya kapasitas karena tidak tahu
apa-apa dan tidak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Majelis
Komisioner terkait sengketa yang dilaporkannya.
Atas sikap tersebut, pemohon menilai Termohon telah
melakukan tindak pidana karena tidak memberikan informasi yang benar sesuai
aturan undang-undang.
Pemohon juga meminta Majelis Komisioner menghadirkan Jaksa serta
Akib Hanubun selaku ketua panitia pembangungan USB SMA Tayando.
“Saya mohon kepada Majelis Komisioner yang terhormat, agar Jaksa
yang menyidik kasus ini dan saudara Akib Hanubun selaku ketua panitia pembangunan
harus dihadirkan dalam sidang berikutnya,” pintanya.
Pemohon kemudian memberikan alasan terkait permintaannya.
“Kenapa Jaksa harus dihadirkan? Karena Jaksa yang tahu jelas
dari mana alat bukti MoU terbitan Juni 2008 ini mereka dapatkan. Karena mereka
yang menyitanya atas nama institusi Kejaksaan Negeri Tual sehingga mereka harus
dihadirkan untuk didengar keterangannya tentang asal usul MoU Juni 2008,”
tegasnya.
Begitu pula dengan kehadiran Akib Hanubun, pemohon punya alasan
yang sama.
“Saya mohon Majelis Komisioner yang terhormat, kenapa saudara Akib Hanubun harus dihadirkan dalam sidang
ini? Karena didalam MoU terbitan Juni 2008 itu, ada tanda tangan saudara Akib
Hanubun selaku ketua panitia pembangunan. Sehingga dia harus memberikan penjelasan
atas hal itu,’ tegasnya.
Saksi pemohon, BA Jamlaay juga meminta Majelis Komisioner KIP
Maluku untuk menghadirkan Jaksa dan Akib Hanubun untuk didengar keterangannya
tentang surat perjanjian (MoU) dimaksud
Atas permintaan itu, Majelis Komisioner pun menanggapi serta
merespon permintaan tersebut.
Fidmatan kepada media ini seusai sidang, menegaskan sekali
lagi permintaannya.
“Jaksa dan saudara Akib Hanubun harus dihadirkan karena
mereka ini yang tahu persis MoU Juni 2008 itu dari mana asal usulnya. Lalu
kemudian Jaksa sita dan dijadikan barang bukti dipersidangan. Dan di MoU itu,
Akib Hanubun tandatangan selaku ketua panitia. Makanya mereka harus dihadirkan
dalam sidang ini,” tegasnya.
Fidmatan menilai kehadiran keduanya sangat perlu untuk mengungkap tabir siapa dalang dibalik munculnya MoU terbitan Juni 2008 ini.
Karena semua sudah jelas bahwa proyek pembangunan USB SMA Tayando Tual dikerjakan
atas dasar kesepakatan perjanjian yang ditandatangani pada Oktober 2008 oleh
Dinas Dikbud Maluku dan panitia pembangunan.
"Maka Jaksa dan saudara Akib Hanubun sangat perlu untuk dihadirkan," pungkasnya.
Sementara itu, pantauan di lokasi sidang, sejumlah personel dari Polda Maluku terpantau hadir dalam sidang lanjutan KIP Maluku, Jumat (15/10/2021).
Jumlahnya diperkirakan berkisar 7 – 8 orang. Namun, hingga
kini belum diperoleh informasi terkait alasan kehadiran anggota polisi ini di momen
sidang tersebut.
Sidang sengketa ini bermula saat Aziz Fidmatan tak diresponi
Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku atas permintaan resmi dokumen surat
perjanjian (MoU) pada proyek pembangunan USB SMA Tayano Tual 2008.
Pasalnya, berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang dimiliki
Fidmatan bahwa pengerjaan pembangunan USB SMA Tayando Tual mengacu pada MoU
yang diterbitkan bulan Oktober 2008.
Namun anehnya, saat proyek ini diperkarakan ke Kejaksaan
Negeri Tual pada 2012 lalu hingga kemudian inkrah 2016, alat bukti utama MoU
yang digunakan para Jaksa untuk menjerat panitia pembangunan adalah terbitan
Juni 2008.
(dp-16)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar