News Ticker

Selingkuhi Istri Orang, Seorang Penjabat Kades Di Kepulauan Tanimbar Dipolisikan.

Oknum penjabat kepala desa (penjabat Kades) di desa persiapan Sabal, kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, berinisial NO, akhir
Share it:
Foto Ilustrasi

Saumlaki, dharapos.com - Oknum penjabat kepala desa (penjabat Kades) di desa persiapan Sabal, kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku,  berinisial NO, akhirnya dipolisikan lantaran diketahui meniduri istri orang.

VR, seorang pria di pulau Seira mempolisikan  istrinya CS dan NO di kepolisian sektor (Polsek) Wermaktian, lantaran mengintip adegan mesum keduanya yang terekam kamera handphone milik CS.

Kepada Dharapos.com di Seira, VR, suami dari CS menyatakan, istrinya berprofesi sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di pulau Seira, dan diduga sudah lama menjalin hubungan terlarang dengan NO. 

VR menyatakan, dia dan CS telah menikah dan dikaruniai seorang anak. Selama mengarungi bahtera rumah tangga dengan CS, VR sudah sering mencurigai perilaku istrinya. Dugaan itu baru saja terbukti saat dirinya berupaya untuk membuka kode pengaman di handphone milik Istrinya.

"Istri saya berselingkuh, bukan baru kali ini, namun berulang kali dengan beberapa pria. Dia selalu menyembunyikan HP dari saya. Saya cari jalan untuk membuka kode HPnya. Saat saya buka, ada  foto-foto bugil, video dan rekaman suara antara dia (CS) dengan selingkuhannya (NO)" tutur VR.

Karena tersulut emosi, bukti yang dia temukan dari HP itu  langsung dibawa dan diserahkan ke pos jaga Polsek Wermaktian, Senin (11/10/2021).

VR menuturkan, saat dihadapan polisi, CS tidak bisa menyangkal. Dia (CS) mengakui bahwa foto dan video mesum beserta rekaman suara itu adalah dia sendiri yang melakukannya bersama dengan sang penjabat Kades Sabal.

"Saya sudah cukup tabah hanya karena mempertahankan anak semata wayang kami. Namun karena perbuatannya dilakukan berulang kali maka sangat terluka. Saya tidak akan kawin lagi dan membina rumah tangga ini karena perbuatan tersebut sungguh sangat menyakitkan hati saya dan anak kami," kesalnya.

VR memastikan akan mendorong proses hukum baik pidana maupun melaporkan perilaku penyimpangan ini kepada pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar karena perbuatan tak terpuji ini menyalahi Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dia menegaskan, akan menolak siapapun yang datang untuk mau memediasi dan berupaya menyelamatkan bahtera rumah tangganya.

"Biarkan proses ini ditangani oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku" tegasnya.

VR juga memohon kepada Bupati Kepulauan Tanimbar, agar memberikan hukuman yang setimpal terhadap kasus perzinahan yang dilakukan oleh Istrinya bersama Penjabat Desa Sabal berdasarkan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.

Terpisah, Bripka J.V. Andreas, anggota Polsek Wermaktian yang dimintai keterangannya membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana perselingkuhan yang diajukan oleh VR.

"Terkait dengan tindakaan dugaan tindak pidana perselingkuhan yang dilakukan oleh NO dan CS yang  dilaporkan oleh Pak VR atas istrinya, maka saya sebagai Kajaga Shif III bersama Kanit Serse Bripka. G Lethulur telah menerima laporan dan telah kami laporkan kepada Kapolsek Wermaktian Ipda. Djuhardi,  pada 11 Oktober 2021 pukul 20:30 WIT," katanya.

Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah yakni menerima laporan, kemudian menghadirkan terlapor, namun NO tidak berada di tempat. Sesuai informasi, NO sedang menjalankan tugas di tempat lain.

"Laporan awal telah kami terima dan akan dituangkan dalam laporan Polisi. Kemudian ditandatangani oleh pihak korban VR  dan akan diteruskan berdasarkan keinginan oleh terlapor itu sendiri" katanya.

Camat Wermaktian, Adrianus Sabono yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya, Sabtu (16/10/2021) menyatakan belum menerima laporan dari VR. 

"Sebagai kepala wilayah, saya baru tahu informasi ini melalui pemberitaan yang dikirim di WhatsApp group hari Jumat kemarin. Karena itu, saya akan memanggil NO dan CS untuk dimintai keterangan pada hari Senin esok," kata Camat.

Sabono yang baru saja bertugas sebagai camat selama 47 hari di kecamatan Wermaktian itu membenarkan bahwa NO adalah penjabat Kades Sabal. Selain bertugas sebagai penjabat Kades Sabal, NO adalah Kepala Sub Bagian (Kasubag) umum di kantor Camat Wermaktian.

"Saya sudah telepon berulang kali dan WA juga yang bersangkutan tidak balas. Maka saya akan gunakan kewenangan saya yaitu memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penjemputan secara paksa. Setelah meminta keterangan nanti, saya akan membuat telaan staf dan dilaporkan kepada Bupati Kepulauan Tanimbar," tutupnya.

(dp-47).

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi