News Ticker

Polres Aru Rilis Kasus Narkotika : Pelaku Beli Via Online

Jajaran Satnarkoba Polres Kepulauan Aru berhasil mengungkap kasus penggunaan narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetik.
Share it:

Kapolres Aru AKBP. Sugeng Kundarwanto, SH saat rilis kasus narkotika, Kamis (23/9/2021) 

Dobo, Dharapos.com
– Jajaran Satnarkoba Polres Kepulauan Aru berhasil mengungkap kasus penggunaan narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetik.

Sebanyak 2 orang pengguna Narkoba jenis diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Turut pula diamankan ribuan liter minuman keras tradisional Sopi.

Kapolres setempat AKBP. Sugeng Kundarwanto, SH kepada wartawan di ruang pers rilis Satreskrim Polres Kepulauan Aru, Kamis (23/9/2021) menjelaskan secara rinci terkait dua pelaku dimana satu diantaranya merupakan residivis pada kasus yang sama.

Kronologis awalnya, tersangka atas nama inisial ZA (25) beralamat di jalan Cendrawasi Dobo memesan narkotika jenis tembakau sintetik secara online pada Sabtu (26/8/2021).

ZA memesannya melalui akun IG Market Toko Bago.

Tanggal 21 Agustus 2021 tersangka ZA dihubungi pihak Lion Parcel untuk mengambil paket yang dikirimkan dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Namun saat tersangka mengambil barang, anggota Satnarkoba Polres Kepulauan Aru mendekati tersangka dan menanyakan barang tersebut milik siapa.

“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” terang Kapolres.

Polisi kemudian menyuruh tersangka membuka paket tersebut, dan ternyata isinya terdapat satu paket plastik transparan berukuran sedang yang berisikan tembakau sintetik.

Lanjut Kapolres, penangkapan ZA merupakan pengembangan dari tersangka kasus Narkoba sebelumnya yaitu Rifaldi Prasetya bersama rekannya pada Mei 2021 lalu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2003 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 Miliar.

Selain tersangka ZA, polisi juga mengamankan satu orang tersanga atas nama MB (28) beralamat di jalan Cendrawasi Dobo, Kepulauan Aru.

Awalnya, pada 31 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 20.00 wit tersangaka MB menhubungi seorang tersangka bernama HN melalui telepon selulernya untuk memesan satu paket Narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu, seharga Rp1,5 Juta.

Sekitar pukul 21.00 wit, saudara HN menghubungi tersangka MB untuk mengantarkan pesanannya dan mereka sepakat bertemu di jalan pintu masuk pelabuhan.

Tersangka MB kemudian bergegas menuju ke tempat tersebut untuk mengambil pesanannya dan berencana  menuju ke kuburan Cina untuk mengkonsumsinya.

Namun belum kesampaian niatnya, tersangka MB di tangkap di kawasan Kilometer 6 oleh anggota Satnarkoba Polres Kepulauan Aru.

Kapolres menambahkan, modus operandinya adalah tersangka menggunakan barang tersebut untuk menambah semangat dan gairah kerja.

Tersangka MB diamankan dengan barang bukti Nakora seberat 0,1811 gram.

Kasus ini ditangani Polisi dengan Laporan Polisi B/A.160/9.2021/SPKT Res Narkoba Polres Kepulauan Aru pada tanggal 1 September 2021.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2003 dengan ancaman maksimal 20 tahun pencara dan denda maksimal 10 Milyar rupiah.

Selain kasus narkotika, Kapolres juga merilis diamankannya ribuan sopi yang hendak diselundupkan ke daerah itu.

Pihaknya pada tanggal 6 September 2021 mengamankan sebanyak 1.280 liter minuman tradisional jenis sopi dari atas KM. Nggapulu yang bersandar di pelabuhan Yos Sudarso Dobo.

(dp-31)

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi