News Ticker

Korban Rusuh 1999 di Malra – Tual Diminta Segera Daftarkan Diri

Pemerintah pusat diperintahkan untuk segera membayar ganti rugi bagi korban konflik sosial yang terjadi pada 1999 lalu.
Share it:

Valentina Rahayaan (kiri) dan Lidya de Vega Rahanra, S.Pd selaku perwakilan LBH Kepton untuk Kota Tual dan Kabupaten Malra

Langgur, Dharapos.com
– Pemerintah pusat diperintahkan untuk segera membayar ganti rugi bagi korban konflik sosial yang terjadi pada 1999 lalu.

Menyusul dikabulkannya gugatan 3 kelompok masyarakat mewakili 3 provinsi yaitu Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara sesuai putusan MA Nomor 451 PK/Pdt/2019 tentang kerusuhan tahun 1999.

Untuk kepentingan itu, warga Maluku Tenggara dan Kota Tual yang menjadi korban dalam konflik tersebut diminta agar segera mendaftarkan diri dalam rangka menerima hak-haknya.

Kepada media ini, Senin (6/9/2021), Lidya de Vega Rahanra, S.Pd selaku perwakilan LBH Kepton yang ditugaskan mendata masyarakat Maluku Tenggara menegaskan MA telah memutuskan Pemerintah pusat harus segera membayar biaya ganti rugi bagi korban rusuh Maluku.

“Atas putusan ini, saya meminta dengan hormat kepada warga masyarakat Maluku Tenggara selaku korban konflik sosial 1999 lalu untuk dapat segera mendaftarkan diri guna mendapat bantuan dari Pemerintah pusat,” himbaunya.

Lidya juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan para perwakilan LBH Kepton yang mengurusi bantuan dana pengungsi ini adalah benar-benar wujud dari sikap peduli kepada masyarakat.

“Jadi, apa yang kami lakukan ini sama sekali tidak ada unsur atau kaitannya dengan politik atau hal lainnya, tapi tujuanya semata-mata adalah demi kesejahteraan rakyat,’ tegasnya.

Lidya juga mengedukasi masyarakat agar tidak takut karena perjuangan untuk mendapatkan hak-hak korban konflik adalah murni.

“Saya diberikan mandat untuk perwakilan dari Kabupaten Maluku Tenggara bersama rekan saya untuk perwakilan KotaTual. Dan bilamana masyarakat ingin mendapat bantuan agar segera mendaftarkan diri. 100 persen pintu hati dan pintu rumah saya siap melayani para pengungsi yang datang ke rumah saya,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan perwakilan Kota Tual Valentina Rahayaan.

Ia memastikan bahwa sebelum dia dan rekannya menjalankan tugas di dua daerah ini telah lebih dulu melaporkan diri ke Wali Kota Tual, Polres Tual dan juga Pemda Malra.

Bahkan setiap sosialisasi kepada masyarakat, dirinya melapor ke pihak kepolisian setempat maupun Babinsa termasuk juga para pejabat desa dan kepala ohoi di daerah tersebut.

"Jadi jangan pikir bahwa kami ini lembaga ilegal, tetapi kami didukung oleh beberapa Menteri dan juga surat tugas kami jelas. Dan bilamana masyarakat yang mau mendaftar guna menerima atau dapat bantuan pengungsi, maka siapapun dia, kami siap melayani. Bahkan kami pun siap terjun lapangan ke ohoi-ohoi tanpa mengenal hujan panas,” tegas Valentina.

Dia menambahkan pula jika pihaknya didampingi beberapa kuasa hokum.

“Jadi, bapak, ibu saudara/i tidak perlu takut dan apalagi dengan info-info yang tidak membawa keuntungan itu. Tapi marilah bergabung untuk mendapatkan bantuan pemerintah,” tandasnya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton memastikan korban konflik sosial 1999 akan mendapat bantuan pemerintah.

Direktur LBH Kepton yang juga kuasa hukum masyarakat korban konflik 1999, La Ode Zulfikar, SH yang dihubungi wartawan melalui telepon genggamnya, Jumat (6/8/2021), menyampaikan pihaknya akan mengawasi pemberian bantuan bagi masyarakat korban konflik 1999.

"Jadi kepada masyarakat Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara perlu saya sampaikan bahwa namanya pada data itu yang akan memberikan itu adalah pihak pemenang dalam hal ini LBH Kepton dan bukan dari Pemda Maluku  dan akan diserahkan langsung kepada pemerintah pusat," terangnya.

Untuk itu, La Ode berharap masyarakat dapat memberikan data kepada pihaknya guna selanjutnya akan diserahkan ke Kementerian Sosial RI.

Diakuinya, untuk data masyarakat korban konflik 1999 di Maluku masih dibawah 50 persen.

"Harapan kami agar masyarakat korban konflik 1999  di Maluku memberikan datanya kepada LBH kepton guna diserahkan ke Kemensos," ujarnya.

Lanjut La Ode, pendataan masyarakat korban konflik 1999 oleh Pemda Maluku tidak menyeluruh sehingga menyebabkan masalah ini dibawa ke jalur hukum hingga ke Mahkamah Agung.

"Dimana masyarakat tidak semua terdata. Selain itu masyarakat yang berhak tidak mendapatkannya, sebaliknya yang tidak terdata mendapatkan bantuan , sedangkan penyaluran bantuan itu tidak sesuai dengan jumlah anggarannya," bebernya.

La Ode memastikan dana untuk masyarakat pengungsi baik yang ada di provnsi Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara yang berjumlah 90 ribuan KK akan terealisasi.

Kepastian pembayaran bantuan bagi para pengungsi ini sesuai dengan hasil Putusan Perkara Nomor : 451 PK/PDT/2019 junto Nomor : 1950 K/PDT/2016 junto Nomor : 116/PDT/2015 /PT.DKI Junto Nomor 318/PDT/.G/2011/PN.JKT.PST.

Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka pemerintah harus membayar Rp18.500.000 kepada setiap KK pengungsi korban konflik 1999.

Sebelumnya diberitakan, Pemda Maluku menginginkan masyarakat yang akan menerima ganti rugi adalah benar benar masyarakat yang berhak menerimanya .

Menurut Wakil Gubernur Barnabas Orno, pada prinsipnya Pemda Maluku tetap patuh terhadap putusan MA mengenai pergantian kerugian Rp3,9 Triliun bagi korban konflik 1999.

Hal ini disampikannya pada saat mengikuti rapat koordinasi khusus (Rakorsus) yang dipimpin langsung oleh Menkopolhukam Mahfud. MD, Menteri PPN/Kepala Bapenas Suharso Monoarfa dan Mendagri Tito Karnavian yang berlangsung  secara virtual di kantor Gubernur Maluku, Kamis (5/8/2021).

Bagi masyarakat korban konflik akan menerima Rp18.500.000 yang terdiri dari uang bahan bangunan rumah Rp15 000 000 dan uang tunai Rp3.500.000 untuk masing-masing pengungsi sebanyak 213.217 KK.

(dp-52/19)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi