Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun
Langgur,
Dharapos.com – Shalat Idul Adha 1442 Hijriyah di Kabupaten Maluku Tenggara
akhirnya diperbolehkan berlangsung secara berjamaah.
Menyusul Pemerintah
setempat mengizinkan warga Muslim di wilayah itu melaksanakan shalat di masjid namun
dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penularan Covid-19.
"Telah
disepakati bersama masyarakat Maluku Tenggara, khususnya umat Islam, dibolehkan
melakukan Shalat Idul Adha secara berjamaah di masjid-masjid dengan tetap
memperhatikan protokol kesehatan," kata Bupati Maluku Tenggara M Thaher
Hanubun di Langgur, Senin (19/7/2021).
Keputusan tersebut
diambil setelah mencermati perkembangan kasus penularan Covid-19 serta
melakukan rapat koordinasi dengan perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama, Majelis Ulama Indonesia, dan Kantor
Kementerian Agama.
Kendati
demikian, Pemkab Malra melarang pelaksanaan takbiran keliling dengan pawai
jalan kaki maupun konvoi kendaraan.
“Takbiran
dan Shalat Idul Adha hanya boleh dilaksanakan di masjid dan hanya dapat diikuti
oleh jemaah dengan usia 17 sampai dengan 59 tahun," tegasnya.
Bupati
menekankan pula warga yang sehat yang boleh melaksanakan Shalat Idul Adha di
masjid.
Warga yang
sedang hamil atau menyusui, sedang sakit, atau baru pulang dari luar daerah
tidak boleh ikut shalat Id di masjid.
Selain itu,
pengurus masjid yang akan menyelenggarakan shalat Idul Adha wajib menyediakan
alat pengukur suhu tubuh, cairan pembersih tangan, dan tempat mencuci tangan
serta membatasi jamaah maksimal 30 persen dari kapasitas ruang.
"Dan
diusahakan agar jarak antar shaf dan antar jamaah minimal 1,5 meter," kata
Bupati
Selain itu,
Bupati juga mengatakan masjid yang akan menyelenggarakan Shalat Idul Adha hanya
membuka satu pintu masuk bagi jamaah yang akan melaksanakan shalat.
Bupati
meminta para camat dan kepala ohoi (desa) memantau pelaksanaan Shalat Idul Adha
di wilayah masing-masing berkoordinasi aparat TNI dan POLRI.
Dirunya juga
menekankan pentingnya disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan untuk
mencegah penularan COVID-19, termasuk dalam memakai masker, menjaga jarak,
mencuci tangan, menghindari kerumunan, serta membatasi mobilitas.
(dp-52)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar