News Ticker

Kota Ambon Kini Punya Kawasan Tertib Lalu Lintas, Wilayah Lain Menyusul

Kota Ambon, yang juga ibukota Provinsi Maluku kini punya Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Share it:

Kapolda Maluku Irjen. Pol. Refdi Andri, didampingi Sekretaris Daerah setempat Kasrul Selang melaunching KTL dimaksud yang ditandai dengan pemotongan pita Sekda di ruas jalan Slamet Riyadi, Kota Ambon, Rabu (7/4/2021)

Ambon, Dharapos.com
– Kota Ambon, yang juga ibukota Provinsi Maluku kini punya Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Kawasan KTL tersebut meliputi Jln. A.Y. Patty dan Slamet Riyadi.

Kapolda Maluku Irjen. Pol. Refdi Andri, didampingi Sekretaris Daerah setempat Kasrul Selang melaunching KTL dimaksud yang ditandai dengan pemotongan pita Sekda di ruas jalan Slamet Riyadi, Kota Ambon, Rabu (7/4/2021).

Jalannya launching turut dihadiri Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI. Jeffry Apoly Rahawarin, Wakapolda Brigjen. Pol. Jan Leonard de Fretes beserta jajaran Kajati Maluku.

Dalam sambutan, Kapolda mengatakan, kedua jalan yang telah ditetapkan sebagai KTL sudah menjadi pilot project di Kota Ambon, dan telah ditetapkan dengan SK Walikota Nomor 13 Tahun 2021.

Selain di Kota Ambon, kedepan, ruas jalan di kawasan lainnya di Maluku juga bisa dijadikan sebagai KTL.

Namun demikian, penetapannya, jelas Kapolda, harus melalui tahapan studi kelayakan, diskusi FGD yang melibatkan forum lalu lintas kota/provinsi/perguruan tinggi/TNI dan unsur masyarakat sebagai pengamat tranportasi dan kebijakan publik, para pakar psikologi.

Dirinya berharap, dua kawasan ini, akan tetap terawasi, dan memiliki daya ungkit bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas di Kota Ambon.

Tak hanya itu, mantan Akpol Tahun 1987 ini menambahkan, penetapan kedua jalan tersebut, jangan sampai dimaknai, bila kawasan KTL hanya berlaku di ruas jalan Jln. A.Y. Patty dan Slamet Riyadi saja.

"Tidak. Di semua ruas jalan, haruslah tertib. Mengingat, lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan dan cermin budaya bangsa," imbaunya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat Kota Ambon dan Maluku secara keseluruhan, harus memahami perihal kewajiban bila memiliki kendaraan dan saat berkendara memahami tentang pilar keselamatan.

Pilar ini, kata Kapolda, yang harus dipahami masyarakat. Sebab pilar yang dimaksud menerapkan manajemen lalu lintas yang baik dan mengimplementasikan jalan yang berkeselamatan.

Menurut dia, kendaran yang melintas di kedua jalan ruas ini pun, harus kendaraan berkeselamatan dengan pengemudi yang juga berkeselamatan.

"Kalau terjadi kecelakaan lalu lintas harus segera kita tangani. Dan siapapun yang melintas, wajib memberikan bantuan pertolongan pertama. Perihal sistem pengawasan, pada prinsipnya, kita melakukan pengawasan dan penilaian. Dan. Semua unsur akan dilibatkan saat evaluasi," tukasnya.

(dp-19)

Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi