Pelaksaan rapid tes antigen di pelataran kantor Gubernur Maluku pagi ini, Kamis (21/1/2021) |
Jubir Satgas Covid-19 Maluku dr. Dony Rerung menyampaikan
kebijakan tersebut dilakukan guna mencegah penularan Corona pada pegawai dan
masyarakat.
"Jadi pegawai dan yang bertamu di kantor Gubernur
Maluku harus menunjukan kartu pemeriksaan antigen oleh Satuan Polisi PP,”
terangnya.
Jubir merincikan, waktu bagi tamu maupun kedinasan diatur sesuai
jam kunjungannya.
“Jadi, untuk kedinasan setiap hari kerja dan non dinas dibatasi
mulai pukul 14.00- 16.00 Wit," rincinya.
Lanjut Jubir, pemeriksaan rapid tes akan dilakukan pada
semua OPD di lingkup Pemprov dan telah dimulai di kantor Gubernur Maluku, Kamis
(21/1/2021).
Untuk lokasi pemeriksaan terdapat pada sejumlah lokasi yaitu
di kantor Gubernur, Samsat Waihaong, kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku hingga
Minggu.
"Jadi mulai tanggal 25 Januari hingga 28 Febuari akan
diberlakukan rapid tes antigen yang diikuti dengan pelaksanaan work from home (WFH). 50 persen di kantor, 50 persen dari rumah,"
sambungnya.
Pada kesempatan itu, Jubir juga menyampikan bahwa sesuai
rapat virtual bersama Menteri Dalam Negeri dengan pimpinan daerah, dimana dari
kajian epidemiologi diperkirakan Febuari mendatang akan terjadi lonjakan kasus Corona.
“Oleh sebab itu, wajib dilakukan rapid antigen di semua
daerah,” tegasnya.
Evaluasi, tambah Jubir, akan dilakukan terhadap tindakan
yang diambil dalam rangka pencegahan pandemi Corona ini.
Sayangnya, dari pantauan media ini, Kamis (21/1/2021), pelaksaan
rapid tes antigen di kantor Gubernur Maluku mengabaikan protokol kesehatan.
Hal ini dapat dilihat dari kerumunan pegawai yang memadati
tenda tempat dilakukan pemeriksaan.
(dp-19)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar