Langgur, Dharapos.com - Sebanyak tujuh fraksi utuh di DPRD
Maluku Tenggara (Malra) menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
pada sidang paripurna yang digelar Rabu (20/1/2021) malam. Suasana sidang paripurna DPRD Malra yang digelar Rabu (20/1/2021) malam
Ke 5 Ranperda dimaksud
yaitu Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan
kumuh dan pemukiman kumuh, Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum,
ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Kemudian, Ranperda tentang peraturan pelaksana dari UU Nomor
18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, Ranperda tentang pencabutan Perda
Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan (HO).
Serta, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten
Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 tentang pajak mineral bukan logam dan
bebatuan.
Persetujuan tersebut diambil setelah ketujuh Fraksi DPRD
mendalami paparan OPD teknis terkait atas 5 Ranperda tersebut selama delapan
hari.
Setelah melakukan pembahasan dan uji kelayakan selama
seminggu lebih dan hasilnya, seluruh fraksi telah menyetujui 5 raperda tersebut
untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Ranperda yang telah disetujui ada tiga Ranperda diterima
untuk kemudian dilakukan fasilitasi ke Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi
Maluku.
Antara lain masing-masing Ranperda tentang pencegahan dan
peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Ranperda
penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat serta
Ranperda tentang pengelolaan sampah.
Tiga Ranperda tersebut pada prinsipnya oleh tujuh fraksi
telah menerimanya, tetapi sesuai ketentuan perundang-undangan maka setelah
pembahasan maka Pemerintah daerah bersama dengan DPRD akan melakukan fasilitasi
pada tingkat Provinsi.
“Direncanakan setelah itu, barulah ditetapkan sebagai
Peraturan daerah (Perda, red),” jelas Wakil Ketua I DPRD Malra, Alberth Efruan
kepada wartawan setelah rapat paripurna tersebut selesai digelar.
Untuk sementara dua ranperda lainnya, ditetapkan sebagai
Perda untuk selanjutnya dilakukan evaluasi. Dua Ranperda tersebut yaitu
Ranperda tentang pencabutan Perda retribusi izin gangguan (HO) dan Ranperda
tentang perubahan atas Perda tentang pajak mineral bukan logam dan bebatuan.
“Dua Ranperda tersebut kami tetapkan sebagai Perda karena
dengan adanya Perda ini maka dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata
wakil ketua satu DPRD Malra tersebut.
Dirinya menegaskan, bagi mereka (anggota DPRD Malra, red)
tak ada permasalahan dengan lima Ranperda yang telah diusulkan oleh
Pemerintah daerah.
Meski pun demikian, Efruan mengatakan beberapa pandangan
fraksi yang dikemukakan dalam pembahasan agar ada penyatuan presepsi bersama
antara pihak Pemerintah daerah dengan DPRD setempat.
Dirinya melanjutkan,
pihaknya telah memerintahkan Kabag Hukum untuk segera menjadwalkan waktu
pelaksanaan tahapan fasilitasi tiga Ranperda bersama dengan biro hokum Setda
Provinsi Maluku.
Dirinya mengatakan juga bahwa mengingat DPA (Dokumen
Pelaksanaan Anggaran) belum disampaikan ke setiap OPD sehingga proses
fasilitasi akan disesuaikan dengan kondisi itu sendiri.
“Dalam tahapan fasilitasi nanti pastinya sangat membutuhkan
biaya. Untuk itu, pelaksanaan fasilitasi bersama pihak provinsi, baru akan
dilakukan setelah DPA sudah turun ke setiap OPD terkait. Oleh karena itu memang
dari dasar DPA itu barulah kita bisa mendapatkan keuangan untuk melakukan
kegiatan fasilitasi,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam rapat paripurna penyampaian pendapat
akhir fraksi terhadap lima Ranperda, empat fraksi (Fraksi PKB, Perindo,
Demokrat-PKS, PAN) menerima dan menyetujuinya tanpa disertai catatan khusus
untuk menjadi evaluasi Pemda sebelum memasuki tahapan selanjutnya..
Sedangkan tiga fraksi (Fraksi Gotong Royong, Gerindra dan
Nasdem) memberi persetujuan dengan disertai rekomendasi, baik secara khusus
maupun umum. Ada juga rekomendasi lainnya, seperti yang disampaikan Fraksi
Gerindra terkait kinerja Camat Kei Kecil.
(dp-52)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar