News Ticker

7 Fraksi DPRD Malra Setujui 5 Ranperda

Sebanyak tujuh fraksi utuh di DPRD Maluku Tenggara (Malra) menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada sidang paripurna yang digelar R
Share it:

 Suasana sidang paripurna DPRD Malra yang digelar Rabu (20/1/2021) malam
Langgur, Dharapos.com - Sebanyak tujuh fraksi utuh di DPRD Maluku Tenggara (Malra) menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada sidang paripurna yang digelar Rabu (20/1/2021) malam.

Ke 5 Ranperda  dimaksud yaitu Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

Kemudian, Ranperda tentang peraturan pelaksana dari UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, Ranperda tentang pencabutan Perda Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan (HO). 

Serta, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 tentang pajak mineral bukan logam dan bebatuan.

Persetujuan tersebut diambil setelah ketujuh Fraksi DPRD mendalami paparan OPD teknis terkait atas 5 Ranperda tersebut selama delapan hari.

Setelah melakukan pembahasan dan uji kelayakan selama seminggu lebih dan hasilnya, seluruh fraksi telah menyetujui 5 raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Ranperda yang telah disetujui ada tiga Ranperda diterima untuk kemudian dilakukan fasilitasi ke Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluku. 

Antara lain masing-masing Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Ranperda penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat serta Ranperda tentang pengelolaan sampah.

Tiga Ranperda tersebut pada prinsipnya oleh tujuh fraksi telah menerimanya, tetapi sesuai ketentuan perundang-undangan maka setelah pembahasan maka Pemerintah daerah bersama dengan DPRD akan melakukan fasilitasi pada tingkat Provinsi.

“Direncanakan setelah itu, barulah ditetapkan sebagai Peraturan daerah (Perda, red),” jelas Wakil Ketua I DPRD Malra, Alberth Efruan kepada wartawan setelah rapat paripurna tersebut selesai digelar.     

Untuk sementara dua ranperda lainnya, ditetapkan sebagai Perda untuk selanjutnya dilakukan evaluasi. Dua Ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang pencabutan Perda retribusi izin gangguan (HO) dan Ranperda tentang perubahan atas Perda tentang pajak mineral bukan logam dan bebatuan.

“Dua Ranperda tersebut kami tetapkan sebagai Perda karena dengan adanya Perda ini maka dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata wakil ketua satu DPRD Malra tersebut.

Dirinya menegaskan, bagi mereka (anggota DPRD Malra, red) tak ada permasalahan dengan lima Ranperda  yang telah diusulkan oleh Pemerintah daerah.

Meski pun demikian, Efruan mengatakan beberapa pandangan fraksi yang dikemukakan dalam pembahasan agar ada penyatuan presepsi bersama antara pihak Pemerintah daerah dengan DPRD setempat. 

Dirinya melanjutkan,  pihaknya telah memerintahkan Kabag Hukum untuk segera menjadwalkan waktu pelaksanaan tahapan fasilitasi tiga Ranperda bersama dengan biro hokum Setda Provinsi Maluku. 

Dirinya mengatakan juga bahwa mengingat DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) belum disampaikan ke setiap OPD sehingga proses fasilitasi akan disesuaikan dengan kondisi itu sendiri.

“Dalam tahapan fasilitasi nanti pastinya sangat membutuhkan biaya. Untuk itu, pelaksanaan fasilitasi bersama pihak provinsi, baru akan dilakukan setelah DPA sudah turun ke setiap OPD terkait. Oleh karena itu memang dari dasar DPA itu barulah kita bisa mendapatkan keuangan untuk melakukan kegiatan fasilitasi,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap lima Ranperda, empat fraksi (Fraksi PKB, Perindo, Demokrat-PKS, PAN) menerima dan menyetujuinya tanpa disertai catatan khusus untuk menjadi evaluasi Pemda sebelum memasuki tahapan selanjutnya.. 

Sedangkan tiga fraksi (Fraksi Gotong Royong, Gerindra dan Nasdem) memberi persetujuan dengan disertai rekomendasi, baik secara khusus maupun umum. Ada juga rekomendasi lainnya, seperti yang disampaikan Fraksi Gerindra terkait kinerja Camat Kei Kecil.

(dp-52)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi