Bupati M. Thaher Hanubun saat menyampaikan sambutan secara virtual dari kediamannya |
Dimana sebanyak tujuh fraksi utuh di Dewan menyetujui lima Ranperda
tersebut dalamsidang paripurna yang digelar Rabu (20/1/2021) malam.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhormat beserta Tim Teknis Pemerintah Daerah atas prestasi yang telah dicapai dalam proses pembahasan terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan,” ucapnya
Ke 5 Ranperda dimaksud yaitu Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Kemudian, Ranperda tentang peraturan pelaksana dari UU Nomor
18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, Ranperda tentang pencabutan Perda
Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan (HO).
Serta, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten
Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 tentang pajak mineral bukan logam dan
bebatuan.
Berikut penyampaian pendapat akhir fraksi.
Fraksi Gerindra menerima dan menyetujui 5 Ranperda yang
telah dibahas untuk dilakukan fasilitasi pada Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi
Maluku.
“Terhadap satu rekomendasi terkait evaluasi kinerja Camat
Kei Kecil maka dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut. diluar pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah ini sehingga akan dibahas secara terpisah,” rinci perwakilan
fraksi.
Fraksi PKB menerima dan menyetujui 5 Ranperda ini tanpa
disertai catatan, untuk selanjutnya dilakukan Fasilitasi pada Biro Hukum dan
HAM Setda Provinsi Maluku.
Fraksi Nasdem menerima dan menyetujui 5 Ranperda dimaksud
untuk dilakukan fasilitasi di tingkat provinsi dalam hal ini Biro Hukum dan HAM
Setda Provinsi Maluku. Adapun
rekomendasi dari Fraksi NASDEM sehubungan dengan penambahan PPNS akan kami
tindaklanjuti.
Fraksi Perindo menerima dan menyetujui 5 Ranperda ini tanpa
disertai catatan, untuk selanjutnya dilakukan Fasilitasi pada Biro Hukum dan
HAM Setda Provinsi Maluku.
Fraksi Gotong Royong sebelum menerima dan menyetujui 5
(lima) Ranperda dimaksud, Pemda mengajukan beberapa catatan/rekomendasi, antara
lain
Catatan umum, proses pengharmonisasian, pembulatan serta
pemantapan konsepsi Ranperda pada lingkup Pemerintah Daerah harus dilakukan
lebih teliti dan komprehensip.
Naskah Akademik dan Ranperda dibiayai dengan Anggaran daerah
yang cukup besar sehingga diharapkan outputnya harus menghasilkan Naskah
Akademik dan Ranperda yang berkualitas.
Disampaikan pula bahwa mekanisme pembentukan Perda yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap lima Ranperda telah melalui Tahapan
Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan berdasarkan amanat Pasal 58
Ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Juncto
Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Khusus a. Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan, apabila dicabut maka berdampak
pada Penurunan PAD, maka Pemerintah Daerah diharapkan segera melakukan
Intensifikasi dan Ekstensifikasi serta perbaikan system penagihan khusus untuk
semua Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perda-Perda Pendapatan lainnya yang
masih berlaku dan melakukan sosialisasi terhadap Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 500/3231/ sj juncto Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 188.32-61 Tahun
2017 khusus pada point 3 yang berbunyi "selanjutnya disarankan dalam
penerbitan izin mendirikan bangunan agar ditambah lembar format persetujuan
(kanan kiri) yang ditanda tangani oleh masyarakat sekitarnya sebagai bentuk
persetujuan".
Terhadap Pendapat Akhir Fraksi Gotong Royong untuk melakukan
sosialisasi 2 edaran baik Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur Maluku
sebagaimana tersebut diatas maka, dapat disampaikan bahwa berdasarkan amanat
Ketentuan Umum Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang menyatakan bahwa Produk Hukum
Daerah adalah Produk Hukum Berbentuk Peraturan meliputi PERDA atau nama
lainnya, PERKADA, Peraturan DPRD dan berbentuk Keputusan meliputi Keputusan
Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan
Kehormatan DPRD.
“Dengan demikian kedua surat edaran tersebut bukanlah
merupakan Produk Hukum Daerah sehingga tidak dapat disosialisasikan,” tegasnya.
Ranperda tentang perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012
tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Bahwa sesuai usulan Ranperda oleh
Perangkat Daerah berbunyi "Penyesuaian
tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan.dengan Peraturan
Bupati".
Menurut Fraksi Gotong Royong berdasarkan amanat Pasal 155
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,
penyesuaian tarif tersebut hanya pada retribusi dan bukan pajak.
Oleh karena itu, penyesuaian tarif pajak harus tetap melalui
mekanisme perubahan Peraturan Daerah sehingga DPRD harus dilibatkan.
“Terhadap Pendapat Akhir Fraksi sebagaimana tersebut diatas
dapat kami terima dan akan ditindaklanjuti,” janji Bupati.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman
dan Perlindungan Masyarakat.
Bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
tentang Polisi Pamong Praja maka kebutuhan Personil Polisi Pamong Praja harus
diisi dengan tenaga ASN (formasi CPNSD).
“Oleh karena itu, Pemda harus mengajukan formasi penerimaan CPNSD
Khususnya Formasi Polisi Pamong Praja pada penerimaan CPNSD tahun berikutnya,” lanjutnya.
Selain itu juga, terkait penyediaan PPNS yang sangat minim
serta penertiban orang atau badan hukum yang melakukan aktifitas pada jalur
hijau, taman, dan lain-lain dan penertiban keramaian atau pesta yang mencakup miras
dan narkoba etelah Perda ini ditetapkan.
“Dapat kami sampaikan bahwa terkait saran Penerimaan CPNSD khusus
Satuan Polisi Pamong Praja akan disesuaikan dengan Analisis Jabatan dan
Analisis Beban Kerja, sedangkan terhadap Penyediaan PPNS yang sangat minim
serta penertiban orang atau badan hukum yang melakukan aktifitas pada jalur
hijau, taman, dll dan penertiban keramaian atau Pesta yang mencakup Miras dan
Narkoba setelah Perda ini ditetapkan dapat diterima dan akan ditindaklanjuti,”
tandasnya.
Ranperda tentang Peraturan Pelaksana dari UU Nomor 18 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menindaklanjutinya, pengadaan Penyidik PPNS melalui usulan
Formasi CPNSD pada tahun berikutnya dan menerbitkan Perbup yang mengatur
tentang penggunaan tas belanja di semua toko/kios yang bukan berbahan dasar plastik.
Selanjutnya, pemberian Upah Minimum Regional kepada petugas kebersihan
dengan menggunakan mekanisme LS.
“Terhadap 3 saran tersebut dapat kami sampaikan bahwa
pengadaan Penyidik PNS melalui Formasi CPNSD tidak dapat dilakukan pada tahapan
itu,” pungkasnya.
(dp-52)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar