News Ticker

Bupati Apresiasi Pimpinan-Anggota DPRD Malra, Ini Rincian Pandangan Akhir Fraksi

Bupati M. Thaher Hanubun mengapresiasi, ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Malra beserta Tim
Share it:

Bupati M. Thaher Hanubun saat menyampaikan sambutan secara virtual dari kediamannya
Langgur, Dharapos.com – Bupati M. Thaher Hanubun mengapresiasi, ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Malra beserta Tim Teknis Pemerintah Daerah atas prestasi yang telah dicapai dalam proses pembahasan terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Dimana sebanyak tujuh fraksi utuh di Dewan menyetujui lima Ranperda tersebut dalamsidang paripurna yang digelar Rabu (20/1/2021) malam.

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhormat beserta Tim Teknis Pemerintah Daerah atas prestasi yang telah dicapai dalam proses pembahasan terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan,” ucapnya 

Ke 5 Ranperda dimaksud yaitu Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

Kemudian, Ranperda tentang peraturan pelaksana dari UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, Ranperda tentang pencabutan Perda Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan (HO). 

Serta, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 tentang pajak mineral bukan logam dan bebatuan.

Berikut penyampaian pendapat akhir fraksi.

Fraksi Gerindra menerima dan menyetujui 5 Ranperda yang telah dibahas untuk dilakukan fasilitasi pada Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluku.

“Terhadap satu rekomendasi terkait evaluasi kinerja Camat Kei Kecil maka dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut. diluar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini sehingga akan dibahas secara terpisah,” rinci perwakilan fraksi.

Fraksi PKB menerima dan menyetujui 5 Ranperda ini tanpa disertai catatan, untuk selanjutnya dilakukan Fasilitasi pada Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluku.

Fraksi Nasdem menerima dan menyetujui 5 Ranperda dimaksud untuk dilakukan fasilitasi di tingkat provinsi dalam hal ini Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluku.  Adapun rekomendasi dari Fraksi NASDEM sehubungan dengan penambahan PPNS akan kami tindaklanjuti.

Fraksi Perindo menerima dan menyetujui 5 Ranperda ini tanpa disertai catatan, untuk selanjutnya dilakukan Fasilitasi pada Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluku.

Fraksi Gotong Royong sebelum menerima dan menyetujui 5 (lima) Ranperda dimaksud, Pemda mengajukan beberapa catatan/rekomendasi, antara lain

Catatan umum, proses pengharmonisasian, pembulatan serta pemantapan konsepsi Ranperda pada lingkup Pemerintah Daerah harus dilakukan lebih teliti dan komprehensip.

Naskah Akademik dan Ranperda dibiayai dengan Anggaran daerah yang cukup besar sehingga diharapkan outputnya harus menghasilkan Naskah Akademik dan Ranperda yang berkualitas.

Disampaikan pula bahwa mekanisme pembentukan Perda yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap lima Ranperda telah melalui Tahapan Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan berdasarkan amanat Pasal 58 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Juncto Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Khusus a. Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan, apabila dicabut maka berdampak pada Penurunan PAD, maka Pemerintah Daerah diharapkan segera melakukan Intensifikasi dan Ekstensifikasi serta perbaikan system penagihan khusus untuk semua Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perda-Perda Pendapatan lainnya yang masih berlaku dan melakukan sosialisasi terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/ sj juncto Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 188.32-61 Tahun 2017 khusus pada point 3 yang berbunyi "selanjutnya disarankan dalam penerbitan izin mendirikan bangunan agar ditambah lembar format persetujuan (kanan kiri) yang ditanda tangani oleh masyarakat sekitarnya sebagai bentuk persetujuan".

Terhadap Pendapat Akhir Fraksi Gotong Royong untuk melakukan sosialisasi 2 edaran baik Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur Maluku sebagaimana tersebut diatas maka, dapat disampaikan bahwa berdasarkan amanat Ketentuan Umum Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang menyatakan bahwa Produk Hukum Daerah adalah Produk Hukum Berbentuk Peraturan meliputi PERDA atau nama lainnya, PERKADA, Peraturan DPRD dan berbentuk Keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.

“Dengan demikian kedua surat edaran tersebut bukanlah merupakan Produk Hukum Daerah sehingga tidak dapat disosialisasikan,” tegasnya.

Ranperda tentang perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Bahwa sesuai usulan Ranperda oleh Perangkat Daerah berbunyi  "Penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan.dengan Peraturan Bupati".

Menurut Fraksi Gotong Royong berdasarkan amanat Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, penyesuaian tarif tersebut hanya pada retribusi dan bukan pajak.

Oleh karena itu, penyesuaian tarif pajak harus tetap melalui mekanisme perubahan Peraturan Daerah sehingga DPRD harus dilibatkan.

“Terhadap Pendapat Akhir Fraksi sebagaimana tersebut diatas dapat kami terima dan akan ditindaklanjuti,” janji Bupati.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Polisi Pamong Praja maka kebutuhan Personil Polisi Pamong Praja harus diisi dengan tenaga ASN (formasi CPNSD).

“Oleh karena itu, Pemda harus mengajukan formasi penerimaan CPNSD Khususnya Formasi Polisi Pamong Praja pada penerimaan CPNSD tahun berikutnya,” lanjutnya.

Selain itu juga, terkait penyediaan PPNS yang sangat minim serta penertiban orang atau badan hukum yang melakukan aktifitas pada jalur hijau, taman, dan lain-lain dan penertiban keramaian atau pesta yang mencakup miras dan narkoba etelah Perda ini ditetapkan.

“Dapat kami sampaikan bahwa terkait saran Penerimaan CPNSD khusus Satuan Polisi Pamong Praja akan disesuaikan dengan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, sedangkan terhadap Penyediaan PPNS yang sangat minim serta penertiban orang atau badan hukum yang melakukan aktifitas pada jalur hijau, taman, dll dan penertiban keramaian atau Pesta yang mencakup Miras dan Narkoba setelah Perda ini ditetapkan dapat diterima dan akan ditindaklanjuti,” tandasnya.

Ranperda tentang Peraturan Pelaksana dari UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Menindaklanjutinya, pengadaan Penyidik PPNS melalui usulan Formasi CPNSD pada tahun berikutnya dan menerbitkan Perbup yang mengatur tentang penggunaan tas belanja di semua toko/kios yang bukan berbahan dasar plastik.

Selanjutnya, pemberian Upah Minimum Regional kepada petugas kebersihan dengan menggunakan mekanisme LS.

“Terhadap 3 saran tersebut dapat kami sampaikan bahwa pengadaan Penyidik PNS melalui Formasi CPNSD tidak dapat dilakukan pada tahapan itu,” pungkasnya.

(dp-52)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi