News Ticker

Wings Air Masuk Saumlaki, Pelaku Perjalanan Tetap Jalani Karantina

Tim Gugus Tugas (Gustu) Covid-19 Kabupaten Kepulauan Tanimbar memutuskan untuk membuka kembali penerbangan dari dan keluar wilayah itu pasca dilakukan penghentian sementara beberapa bulan lalu dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran virus mematikan itu.
Share it:
Bandara Mathilda Batlayeri Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, Dharapos.com - Tim Gugus Tugas (Gustu) Covid-19 Kabupaten Kepulauan Tanimbar memutuskan untuk membuka kembali penerbangan dari dan keluar wilayah itu pasca dilakukan penghentian sementara beberapa bulan lalu dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran virus mematikan itu.

Koordinator Bidang Humas Gustu Covid-19 Kepulauan Tanimbar, Andri J. Kurniawan menyatakan, telah dilakukan rapat tim pada Sabtu (1/8/2020) dan disepakati pembukaan jadwal penerbangan maskapai Wings Air.

"Penerbangan yang dilayani maskapai Wings Air ditetapkan sebanyak dua kali dalam seminggu yakni pada Senin dan Jumat hanya sekali dalam sehari," katanya di Saumlaki, Kamis (6/8/2020).

Kadis Kominfo ini menjelaskan, penerbangan ini akan dibuka selama Agustus dan setelah itu akan dilakukan evaluasi.

Koordinator Bidang Pencegahan, dr. Edwin Tomasoa menyatakan pihaknya tetap melakukan karantina bagi para pelaku perjalanan saat tiba di bandar udara Mathilda Batlayeri Amtufu.

"Untuk pelaksanaan karantina akan tetap dilakukan dengan memperhatikan kondisi fisik dari pelaku perjalanan" katanya.

Tomasoa menjelaskan, saat tiba, mereka akan mengikuti serangkaian pengecekan oleh petugas kesehatan dengan berpedoman pada protokol kesehatan yang berlaku.

Pelaku perjalanan yang diperiksa dan tidak menunjukan gejala dengan suhu badan normal, maka diarahkan untuk melakukan karantina mandiri dengan mengisi dokumen administrasi  sebagai jaminan untuk mengikuti prosedur protokol kesehatan selama melakukan karantina mandiri.

Selanjutnya bagi pelaku perjalanan yang diperiksa dan menunjukan adanya gejala dengan suhu badan diatas rata rata  maka diarahkan untuk melakukan karantina terpusat.

Kepada para pelaku perjalanan baik yang  melakukan karantina mandiri maupun terpusat akan dilakukan rapid test kembali sesudah hari ke 7 terhitung saat setelah tiba di Saumlaki.

"Apabila hasilnya non reaktif maka diperbolehkan untuk melakukan aktivitas normal." tutupnya.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi