Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Maluku Alwiyah Alaydrus |
Ambon, Dharapos.com - Pembayaran ganti rugi perluasan lahan
RSUD Haulussy Kudamati oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku telah sesuai
dengan aturan hukum.
Hal ini mengingat pembayaran yang dilakukan itu merupakan perluasan
lahan rumah sakit milik Pemda Maluku.
"Pembayaran ganti rugi Pemda Maluku terhadap Johanes
Tisera (Buke, red) adalah perluasan lahan RSUD Haulussy Kudamati yang luasnya mencapai
3,1 Ha dan bukan lahan induknya. Jadi kalau ada yang mengatakan RSUD akan
diboikot atau ditutup itu tidak benar, karena objek bangunannya di dalam
perluasan itu,” tegas Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Maluku Alwiyah Alaydrus
kepada pers di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2020).
Dijelaskannya, sesuai dengan keputusan pengadilan tingkat
pertama Nomor 62 Tahun 2015, lahan objek sengketa seluas 99.963 meter persegi
adalah milik J. A. Alfons (Alm) dan menyatakan surat penyerahan 6 potong dati
dari anggota Saniri Negeri Urimesing pertanggal 28 Desember 1976 kepada Hein
Tisera adalah cacat hukum.
Dan, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon tersebut
diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan Mahkamah Agung.
"Keputusan PN Ambon memenangkan penggugat intervensi
dalam hal ini J. A. Alfons (Alm) bukan atas tanah perluasan RSUD Haulussy Ambon
yang merupakan objek ganti rugi antara Pemda Maluku dengan Buke Tisera,"
terang Alwiyah.
Adapun bangunan di dalam perluasan lahan RSUD tersebut yaitu asrama
putra dan putri, rumah genset dan gedung Bapelkes.
Terkait itu, Pemda Maluku meminta penjelasan pengadilan yang
juga telah ditetapkan dengan keputusan pengadilan bahwa hak atas perluasan
tanah itu adalah milik Tisera berdasarkan keputusan lembaga hukum tersebut yang
telah dimiliki yang bersangkutan.
Alwiyah juga merincikan, nilai pembayaran lahan 3,1 Ha itu
ditetapkan melalui proses apresial yang harganya ditetapkan pada Desember 2018
sebesar Rp65,9 Miliar.
"Pemda Maluku melakukan negosiasi dengan pihak Tisera dan
disepakati harganya Rp 49,9 Miliar sekian yang telah dituangkan pada akta
notaris Rosiati Nahumarury pada 19 Januari 2019," rincinya.
Hingga saat ini, Pemda Maluku telah melakukan pembayaran
secara bertahap pada 2019 lalu dilakukan pembayaran sebesar Rp10 Miliar dan
tahun ini baru dibayarkan sebesar Rp3 Miliar.
Penjelasan soal tanah RSUD ini telah disampaikan juga kepada
DPRD Maluku dalam hal ini Komisi I yang juga dihadiri pihak BPN Kota Ambon
dalam rapat dengar pendapat yang belangsung Rabu (1/7/2020).
Rapat dengan Komisi I tersebut terkait surat masuk ke DPRD Maluku,
dari keluarga Alfons agar Pemda meninjau kembali pembayaran ganti rugi lahan
RSUD Haulussy.
(dp-19)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar