News Ticker

Karo Hukum : Pembayaran Ganti Rugi Perluasan Lahan RSUD Haulussy Sesuai Aturan

Pembayaran ganti rugi perluasan lahan RSUD Haulussy Kudamati oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku telah sesuai dengan aturan hukum.
Share it:
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Maluku Alwiyah Alaydrus 

Ambon, Dharapos.com - Pembayaran ganti rugi perluasan lahan RSUD Haulussy Kudamati oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku telah sesuai dengan aturan hukum.

Hal ini mengingat pembayaran yang dilakukan itu merupakan perluasan lahan rumah sakit milik Pemda Maluku.

"Pembayaran ganti rugi Pemda Maluku terhadap Johanes Tisera (Buke, red) adalah perluasan lahan RSUD Haulussy Kudamati yang luasnya mencapai 3,1 Ha dan bukan lahan induknya. Jadi kalau ada yang mengatakan RSUD akan diboikot atau ditutup itu tidak benar, karena objek bangunannya di dalam perluasan itu,” tegas Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Maluku Alwiyah Alaydrus kepada pers di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2020).

Dijelaskannya, sesuai dengan keputusan pengadilan tingkat pertama Nomor 62 Tahun 2015, lahan objek sengketa seluas 99.963 meter persegi adalah milik J. A. Alfons (Alm) dan menyatakan surat penyerahan 6 potong dati dari anggota Saniri Negeri Urimesing pertanggal 28 Desember 1976 kepada Hein Tisera adalah cacat hukum.

Dan, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon tersebut diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan Mahkamah Agung.

"Keputusan PN Ambon memenangkan penggugat intervensi dalam hal ini J. A. Alfons (Alm) bukan atas tanah perluasan RSUD Haulussy Ambon yang merupakan objek ganti rugi antara Pemda Maluku dengan Buke Tisera," terang Alwiyah.

Adapun bangunan di dalam perluasan lahan RSUD tersebut yaitu asrama putra dan putri, rumah genset dan gedung Bapelkes.

Terkait itu, Pemda Maluku meminta penjelasan pengadilan yang juga telah ditetapkan dengan keputusan pengadilan bahwa hak atas perluasan tanah itu adalah milik Tisera berdasarkan keputusan lembaga hukum tersebut yang telah dimiliki yang bersangkutan.

Alwiyah juga merincikan, nilai pembayaran lahan 3,1 Ha itu ditetapkan melalui proses apresial yang harganya ditetapkan pada Desember 2018 sebesar Rp65,9 Miliar.

"Pemda Maluku melakukan negosiasi dengan pihak Tisera dan disepakati harganya Rp 49,9 Miliar sekian yang telah dituangkan pada akta notaris Rosiati Nahumarury pada 19 Januari 2019," rincinya.

Hingga saat ini, Pemda Maluku telah melakukan pembayaran secara bertahap pada 2019 lalu dilakukan pembayaran sebesar Rp10 Miliar dan tahun ini baru dibayarkan sebesar Rp3 Miliar.

Penjelasan soal tanah RSUD ini telah disampaikan juga kepada DPRD Maluku dalam hal ini Komisi I yang juga dihadiri pihak BPN Kota Ambon dalam rapat dengar pendapat yang belangsung Rabu (1/7/2020).

Rapat dengan Komisi I tersebut terkait surat masuk ke DPRD Maluku, dari keluarga Alfons agar Pemda meninjau kembali pembayaran ganti rugi lahan RSUD Haulussy.

(dp-19)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi