Peta Kepulauan Aru |
Program WKDS ini sangat menyentuh daerah - daerah terpencil
termasuk Kabupaten Kepulauan Aru.
Dimana pada saat itu Kementrian Kesehatan
yang mengatur para dokter spesialis yang baru lulus untuk ditempatkan di
daerah-daerah terpencil yang membutuhkan tenaga dokter spesialis.
Sayangnya, program ini dinilai para dokter spesialis yang
baru lulus saat itu sangat bertentangan dengan hak asasi manusia sehingga
mereka melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatan itu, Kementerian Kesehatan kalah sehingga
program WKDS itu kemudian dirubah menjadi program Pendayagunaan Dokter
Spesialis (PDS).
Kebijakan ini berbeda jauh dengan program WKDS yang
diterapkan sebelumnya.
Karena para dokter spesialis yang baru lulus, berhak
menentukan wilayah kerjanya masing-masing.
Inilah penyebab daerah-daerah terpencil di wilayah lndonesia
Timur mengalami krisis dokter spesialis. Kondisi inilah yang saat ini sedang terjadi di kabupaten
yang berbatasan langsung dengan Negara Australia itu.
Rumah-rumah sakit di salah satu wilayah penghasil ikan terbesar
itu mengalami krisis tenaga dokter spesialis.
Tak jarang, para pasien harus dirujuk keluar daerah lantaran
keterbatasan dokter-dokter spesialis
Contoh konkret kejadian baru-baru ini, ada sejumlah ibu
hamil yang terpaksa harus melahirkan bayinya secara sesar. Mereka terpaksa
dirujuk ke RSUD Karel Sadsaitubun Maluku Tenggara karena dokter spesialis
kandungan sama sekali tidak ada di RSUD Cenderawasih Dobo.
lronisnya lagi,
ketika hendak diberangkatkan melalui jalur Iaut oleh Tim Gugus
Percepatan dan Penanganan Covid-19, para pasien ini ditolak Tim Gugus Covid-19
Maluku Tenggara.
Situasi kala itu menjadi tegang di pelabuhan Yos Soedaerso
Dobo.
Untung saja dari hasil koordinasi bersama antara Pemerintah
daerah setempat dan Gugus Tugas Maluku Tenggara, para ibu hamil ini akhirnya
mendapat restu diberangkatkan guna menjalani perawatan medis di RSUD Karel
Satsuitubun Langgur.
Direktur RSUD Cenderawaslh Dobo. dr Wati yang ditemui media
ini di ruang kerjanya mengakui bahwa sejak diberIakukan program PDS, Kabupaten
Aru kesulitan mendapatkan dokter-dokter spesialis.
Diantaranya dokter spesialis kandungan dan juga anastesi.
Ironi Lulusan Kedokteran Biaya Daerah
Guna menutupi kebutuhan itu, sejak diberlakukan program PDS
ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru telah menyekolahkan salah satu
dokter yang baru diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk disekolahkan
sebagai dokter spesialis kandungan.
Ironisnya, setelah lulus spesialisnya, dokter yang diketahui bernama
Dumaria Situmorang itu tidak pernah kembali ke Aru.
Dia baru kembali setelah dirinya dilaporkan oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru.
Sayangnya, ketika kembali, yang bersangkutan meski bekerja
selama dua tahun namun tidak kontinyu.
“Yang bersangkutan datang satu bulan kemudian berangkat Iagi
ke Iuar daerah dengan alasan suami dan anaknya berada di daerah lain di tempat
Iain,” terangnya.
Kemudian awal 2019 lalu, dia pergi dan tidak pernah kembali,
dan malah mengajukan untuk pindah.
“Saya pernah cek di BKD bahwa surat dari Bupati Bandung
Barat sudah menerima dia tetapi selama Kabupaten Kepulauan Aru belum memberikan
izin berarti dia juga tidak bisa pindah,” ungkap dr. Wati.
Terkait hal ini, Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga sudah
dua kali berkoordinasi dengan yang bersangkutan termasuk dirinya sendiri untuk
meminta segera kembali ke Aru.
Namun, jawabannya sama, tetap tidak mau kembali. Lantaran
bersih keras tidak mau kembali maka Bupati kembali menyurati Kementerian
Kesehatan RI.
"Saya yang bawa surat dari Bupati untuk meIaporkan yang
bersangkutan ke Kementerian Kesehatan dan surat balasannya sudah ada di tangan
Bupati," beber dr. Wati.
Bupati sendiri, lanjut dia, telah menegaskan kepada yang
bersangkutan untuk kembali dan kalau dia tidak kembali, dia harus mengembalikan
20 kali lipat dari biaya yang sudah dikeluarkan oleh daerah.
"Kalau dia tidak kembalipun, kita sudah Iapor ke Polisi
dan Kejaksaan untuk cari dia,” tegas dr Wati.
(dp-31/ns)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar