News Ticker

Satgas Covid-19 Malra Kembali Lakukan Penyemprotan

Upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malta) terus dilakukan.
Share it:
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Malra Mochtar Ingratubun (kanan) bersama tim saat bersiap untuk melakukan penyemprotan
Langgur, Dharapos.com - Upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Maluku Tenggara (Malta) terus dilakukan.

Terpantau Jumat (27/3/2020), kembali Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan penyemprotan disinfektan pada beberapa lokasi tertentu yang rentan berkumpulnya masyarakat.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Malra Mochtar Ingratubun mengakui langkah penyemprotan tersebut menyasar lokasi-lokasi yang rentan karena sering menjadi tempat berkumpulnya masyarakat.             
"Kami semprotkan disinfektan hari ini pada lokasi BNI Langgur, BRI Unit Langgur, Hotel Vilia, Hotel Dragon Langgur, Bank Moderen Langgur, Rumah Sakit Hati Kudus Langgur, Kantor Dinas Pertanian, Kantor Bappeda, Kantor Dinas Pendidikan, dan Hotel Suita," rincinya kepada awak media saat konferensi pers di Media Centre Info Covid-19 areal kantor Bupati setempa, Jumat (27/3/2020).

Petugas yang dilibatkan saat penyemprotan yaitu berasal dari sejumlah instansi terkait antara lain BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, TNI dan Polri.

Ingratubun merincikan pula terkait update terakhir Covid-19 dimana Kabupaten Malra hingga Jumat (27/3/2020) masih tetap dengan jumlah 2 orang ODP (Orang Dengan Pemantauan) dengan rincian sebagai berikut,

ODP 1 berjenis kelamin Perempuan, Umur 38 Tahun, beralamat di Watdek saat ini sementara rawat jalan dengan riwayat perjalanan dari luar negeri (Abu Dhabi).   
             
ODP 1 ini ditetapkan pada 23 Maret 2020.                   

Kemudian, ODP 2 berjenis kelamin laki-laki (51) beralamat di Wearsten. Saat ini yang bersangkutan dirawat di RSU Karel Satsuitubun Langgur dengan riwayat perjalanan dari luar daerah (Jawa - Bali).

ODP 2 ditetapkan pada 25 Maret 2020.
                   
Kedua ODP tersebut tetap dilakukan pemantauan selama 14 hari untuk dilakukan pemeriksaan ulang.

(dp-52)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi