Acara konferensi pers bertempat di Media Center Malra Waspada Corona, kantor Bupati setempat. Sabtu (28/3/2020) |
Langgur, Dharapos.com – Institusi Kepolisian dan TNI di
Kepulauan Kei mendukung penuh Pemerintah Kota Tual dan Kabupaten Maluku
Tenggara (Malra) dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona.
Langkah ini sebagai upaya untuk kebaikan masyarakat di kedua
daerah.
Kapolres Malra Alfaris Pattiwael mengatakan perlu diberikan
penekanan terkait upaya-upaya Satuan Tugas Polri dan TNI dalam mendukung
kebijakan Presiden RI mencegah penyebaran virus Corona.
Sebagaimana diketahui bahwa menindaklanjuti akan kebijakan Presiden
RI melalui Inpres Nomor 7 Tahun 2020, Kapolri telah mengeluarkan maklumat yang
tujuan utamanya adalah dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat secara
luas.
"Kita harus menjamin keselamatan masyarakat secara umum
dan perlu digaris bawahi bahwa Polri dan Tentara Nasional Indonesia telah melakukan
serangkaian kegiatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kedua daerah,” urainya
dalam konferensi pers bertempat di Media Center Malra Waspada Corona, kantor
Bupati setempat. Sabtu (28/3/2020).
Diantaranya, dengan kegiatan patroli bersama, patroli
berskala besar, sosialisasi kepada masyarakat terutama yang berkerumun atau
bersama-sama dalam satu kegiatan sehingga dapat terhindar dari wabah virus Corona.
Kapolres mengatakan perlu digarisbawahi bahwa social distancing harus dijaga dan betul-betul harus dilaksanakan.
"Kerumunan massa akan kami bubarkan termasuk semua
kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam jumlah banyak akan dibubarkan. Dan perlu
diketahui bersama pula, bahwa kita harus menjaga jarak dua meter ketika
berdekatan,” cetusnya.
Kapolres juga pada kesempatan itu menyampaikan beberapa hal
penting mengenai pasal pidana yang kemudian akan diterapkan apabila perorangan
maupun komunitas tidak mematuhi perintah dari aparat negara dalam hal ini TNI dan
Polri.
Yang pertama, Pasal 23 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan.
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan
kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan
hingga menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana satu tahun atau
denda Rp100 juta,” rincinya.
Kedua, Pasal 212 KUHPidana “Melawan seseorang pejabat yang
menjalankan tugas yang sah” diancam dipidana dan dipenjara selama 1 tahun 4
bulan.
“Kalau kami melaksanakan imbauan lalu tidak diterima dengan
baik dan melawan maka kami akan lakukan paksa penegakan hukum lewat pasal ini,”
tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Dandim 1503/Tual La Ode Muhamad Sahabarudin mengatakan jajarannya
akan digerakkan penuh untuk membantu penanganan virus Corona di Maluku Tenggara
sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
"Kami akan siaga penuh untuk membantu Polri pada kedua
wilayah ini baik Kabupaten Maluku Tenggara maupun Kota Tual,” pungkasnya.
(dp-52)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar