News Ticker

Polri - TNI di Kei Dukung Penuh 2 Pemda Cegah Corona

Institusi Kepolisian dan TNI di Kepulauan Kei mendukung penuh Pemerintah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona.
Share it:
Acara konferensi pers bertempat di Media Center Malra Waspada Corona, kantor Bupati setempat. Sabtu (28/3/2020)

Langgur, Dharapos.com – Institusi Kepolisian dan TNI di Kepulauan Kei mendukung penuh Pemerintah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona.

Langkah ini sebagai upaya untuk kebaikan masyarakat di kedua daerah.  

Kapolres Malra Alfaris Pattiwael mengatakan perlu diberikan penekanan terkait upaya-upaya Satuan Tugas Polri dan TNI dalam mendukung kebijakan Presiden RI mencegah penyebaran virus Corona.

Sebagaimana diketahui bahwa menindaklanjuti akan kebijakan Presiden RI melalui Inpres Nomor 7 Tahun 2020, Kapolri telah mengeluarkan maklumat yang tujuan utamanya adalah dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat secara luas.

"Kita harus menjamin keselamatan masyarakat secara umum dan perlu digaris bawahi bahwa Polri dan Tentara Nasional Indonesia telah melakukan serangkaian kegiatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kedua daerah,” urainya dalam konferensi pers bertempat di Media Center Malra Waspada Corona, kantor Bupati setempat. Sabtu (28/3/2020).

Diantaranya, dengan kegiatan patroli bersama, patroli berskala besar, sosialisasi kepada masyarakat terutama yang berkerumun atau bersama-sama dalam satu kegiatan sehingga dapat terhindar dari   wabah virus Corona.

Kapolres mengatakan perlu digarisbawahi bahwa social distancing harus dijaga dan betul-betul harus dilaksanakan.                 

"Kerumunan massa akan kami bubarkan termasuk semua kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam jumlah banyak akan dibubarkan. Dan perlu diketahui bersama pula, bahwa kita harus menjaga jarak dua meter ketika berdekatan,” cetusnya.

Kapolres juga pada kesempatan itu menyampaikan beberapa hal penting mengenai pasal pidana yang kemudian akan diterapkan apabila perorangan maupun komunitas tidak mematuhi perintah dari aparat negara dalam hal ini TNI dan Polri.

Yang pertama, Pasal 23 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana satu tahun atau denda Rp100 juta,” rincinya.

Kedua, Pasal 212 KUHPidana “Melawan seseorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah” diancam dipidana dan dipenjara selama 1 tahun 4 bulan.

“Kalau kami melaksanakan imbauan lalu tidak diterima dengan baik dan melawan maka kami akan lakukan paksa penegakan hukum lewat pasal ini,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Dandim 1503/Tual  La Ode Muhamad Sahabarudin mengatakan jajarannya akan digerakkan penuh untuk membantu penanganan virus Corona di Maluku Tenggara sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

"Kami akan siaga penuh untuk membantu Polri pada kedua wilayah ini baik Kabupaten Maluku Tenggara  maupun Kota Tual,” pungkasnya.

(dp-52)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi