News Ticker

Lima Fraksi DPRD Tanimbar Terima LKPJ Bupati

Meski sempat terjadi kisruh hingga terjadi penolakan pimpinan dan anggota Dewan, akhirnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2018 diterima melalui sidang paripurna DPRD, Jumat (13/9/2019).
Share it:
Momen sidang paripurna persetujuan atas LKPD Bupati Kepulauan Tanimbar, Jumat (13/9/2019)  
Saumlaki, Dharapos.com – Meski sempat terjadi kisruh hingga terjadi penolakan pimpinan dan anggota Dewan, akhirnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2018 diterima melalui sidang paripurna DPRD, Jumat (13/9/2019).

Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka Pendapat Akhir Fraksi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Piet Kait Taborat, SH didampingi Ketua DPRD Frengky Limber, SE dan Wakil Ketua Emma Labobar, serta dihadiri mayoritas anggota di ruang sidang II Dewan setempat.

Hadir dalam paripurna tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Agustinus Utuwaly, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda Piterson Rangkoratat serta seluruh pimpinan OPD lingkup Pemkab KKT.

Saat membuka sidang, Taborat mengatakan, sebelumnya DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan keputusan politiknya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018, disertai sejumlah pikiran dan catatan kritis.

"Dimaksudkan, untuk memperbaiki beberapa hal bukan saja bersifat teknis, tetapi juga perbaikan-perbaikan yang bersifat fundamental, dalam rangka penyelenggaran pemerintahan ke depan,” katanya.

Dalam paripurna tersebut sebanyak lima fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menerima LKPJ APBD tahun 2018 yang disampaikan Bupati Kepulauan Tanimbar.

Kelima fraksi tersebut, masing-masing Fraksi Nasional Bersatu, Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (FPKPI), Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Karya Amanat Bangsa.
Meski diterima seluruh fraksi, namun ada sejumlah catatan dan rekomendasi yang disampaikan hampir semua fraksi DPRD.

Fraksi Nasional Bersatu, melalui juru bicara Fraksi Balthazar Lalamafu menyatakan, bahwa status opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang diberikan oleh Auditor BPK Perwakilan Maluku kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dianggap telah memenuhi prinsip akuntasi pemerintah dengan baik, kalaupun masih ada kesalahan bersifat materialtidak berpengaruh terhadap pengambilan keputusan.

Fraksi Nasional Bersatu memberi apresiasi yang tinggi kepada Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melaksanakan fungsinya dengan baik dan bertanggung jawab.

Sementara, Fraksi Nasional Bersatu menerima seluruh LKPJ  Tahun Anggaran 2018 disertai catatan kritis, khususnya penggunaan SILPA dan pemanfaatan DAK untuk dipedomani dalam rangka perbaikan dan pemanfaatan APBD di waktu-waktu yang akan datang sesuai porsinya.

Hal senada disampaikan Fraksi PKPI yang dibacakan Joseph Afaratu, dalam pandangan akhir menyatakan, menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPJ) Tahun Anggaran 2018, disertai catatan-catatan kritis yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah, sehingga hasil-hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Selain itu, Fraksi PDIP yang juga menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 menilai, kurangnya pengawasan dari Inpektorat Daerah, sebagai lembaga pengawas dan auditor internal Pemerintah Daerah, khususnya dalam hal pemanfaatan dan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Fraksi PDIP meminta Bupati Kepulauan Tanimbar untuk mem-black list rekanan atau penyedia, yang tidak melaksanakan sesuai dengan kontrak pekerjaan yang telah ditetapkan.

Fraksi Partai Gerindra, dalam pandangan akhirnya, menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPJ) Tahun Anggaran 2018, dengan beberapa catatan kritis seperti SILPA, DAK, maupun persoalan lainnya, yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. Persoalan dana DAK juga menjadi sorotan Fraksi Karya Amanat Bangsa.

Fraksi juga meminta Pemerintah Daerah, agar Dana Desa tidak dimasukan dalam proyeksi pendapatan daerah, serta perhitungan secara cermat terkait PAD, sesuai data pendapatan yang ada di daerah ini.

Wabup KKT,  Agustinus Utuwaly menyatakan  setelah paripurna disepakati untuk ditindaklanjuti pada tahapan evaluasi di Provinsi Maluku, secara prosedural berbagai catatan perbaikan politik yang termuat dalam kata akhir fraksi-fraksi tetap menjadi referensi semua organisasi perangkat daerah, untuk perbaikan kinerja pengelolaan keuangan daerah.

Ia menegaskan, out come dari perencanaan dan pelaksanaan anggaran adalah laporan keuangan pemerintah daerah yang dievaluasi BPK.

"Karena itu, saya tegaskan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), agar dalam melakukan perencanaan dan pengendalian pengelolaan anggaran perlu memperhatikan aspek regulasi sebagai fondasi," cetusnya.

Terkait pemberitaan media massa, tentang hasil pemeriksaaan BPK Perwakilan Maluku, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) KKT Tahun 2018 belakangan ini, Wabup meluruskan dengan menyampaikan alasan rasional, sebagai dasar bagi BPK untuk memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada daerah itu.

Dijelaskan bahwa LKPD tahun 2018 bukanlah akhir dari kinerja Pemerintah Daerah, melainkan koreksi yang akan dipakai untuk memboboti kinerja keuangan di tahun-tahun berikutnya.

Mengingat kualitas kinerja pengelolaan keuangan dapat diukur melalui opini BPK RI sebagai auditor eksternal, yang ditunjuk resmi oleh pemerintah.

Opini WTP yang disematkan BPK kepada Pemkab Kepulauan Tanimbar berdasarkan laporan entitas yang diperiksa, menyajikan data secara wajar adalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas, yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di negara Republik Indonesia.

"Jadi, opini didefenisikan sebagai pernyataan proporsional sebagai kesimpulan pemeriksaan mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan, dalam laporan keuangan," ulasnya.

Sementara, kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, didasarkan pada kriteria diantaranya kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian interen.

Atau dengan kata lain, secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar, sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Dengan demikian lanjut dia, opini WTP merupakan bentuk pernyataan atas kewajaran terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan, yang berpedoman pada standar akuntansi pemerintah.

Sehingga dengan predikat WTP, maka pengelolaan keuangan telah memenuhi standar-standar dalam prinsip good governance.

Keberhasilan untuk membangun Kabupaten Kepulauan Tanimbar, lanjut Wabup, sangat ditentukan oleh kemampuan Pemda dan DPRD, dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

Karena itu, ia berharap, dengan sinergitas yang sudah terjalin antara Pemda dengan DPRD perlu terus ditingkatkan, sehingga agenda pemerintahan yang masih tersisa di tahun ini, dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan itu, Wabup menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD KKT, karena telah melaksanakan fungsi pengawasan secara maksimal serta menyampaikan kritik dan saran kepada Pemerintah Daerah.

“Sehingga ini menjadi catatan-catatan kepada Pemerintah daerah untuk ke depan, mempersiapkan rancangan dan pelaksanaan APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi