Momen sidang paripurna persetujuan atas LKPD Bupati Kepulauan Tanimbar, Jumat (13/9/2019) |
Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka Pendapat Akhir Fraksi
tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Piet Kait Taborat, SH didampingi Ketua DPRD
Frengky Limber, SE dan Wakil Ketua Emma Labobar, serta dihadiri mayoritas anggota
di ruang sidang II Dewan setempat.
Hadir dalam paripurna tersebut, Wakil Bupati Kepulauan
Tanimbar Agustinus Utuwaly, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),
Sekda Piterson Rangkoratat serta seluruh pimpinan OPD lingkup Pemkab KKT.
Saat membuka sidang, Taborat mengatakan, sebelumnya DPRD
Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan keputusan politiknya terhadap Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA
2018, disertai sejumlah pikiran dan catatan kritis.
"Dimaksudkan, untuk memperbaiki beberapa hal bukan saja
bersifat teknis, tetapi juga perbaikan-perbaikan yang bersifat fundamental,
dalam rangka penyelenggaran pemerintahan ke depan,” katanya.
Dalam paripurna tersebut sebanyak lima fraksi DPRD Kabupaten
Kepulauan Tanimbar menerima LKPJ APBD tahun 2018 yang disampaikan Bupati
Kepulauan Tanimbar.
Kelima fraksi tersebut, masing-masing Fraksi Nasional
Bersatu, Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (FPKPI), Fraksi PDIP,
Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Karya Amanat Bangsa.
Meski diterima seluruh fraksi, namun ada sejumlah catatan
dan rekomendasi yang disampaikan hampir semua fraksi DPRD.
Fraksi Nasional Bersatu, melalui juru bicara Fraksi
Balthazar Lalamafu menyatakan, bahwa status opini Wajar Tanpa Pengecualian atau
WTP yang diberikan oleh Auditor BPK Perwakilan Maluku kepada Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dianggap telah memenuhi prinsip akuntasi
pemerintah dengan baik, kalaupun masih ada kesalahan bersifat materialtidak
berpengaruh terhadap pengambilan keputusan.
Fraksi Nasional Bersatu memberi apresiasi yang tinggi kepada
Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) yang telah melaksanakan fungsinya dengan baik dan bertanggung jawab.
Sementara, Fraksi Nasional Bersatu menerima seluruh
LKPJ Tahun Anggaran 2018 disertai
catatan kritis, khususnya penggunaan SILPA dan pemanfaatan DAK untuk dipedomani
dalam rangka perbaikan dan pemanfaatan APBD di waktu-waktu yang akan datang
sesuai porsinya.
Hal senada disampaikan Fraksi PKPI yang dibacakan Joseph
Afaratu, dalam pandangan akhir menyatakan, menerima Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD (LPJ) Tahun Anggaran 2018, disertai catatan-catatan kritis
yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah, sehingga hasil-hasil
pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Kepulauan
Tanimbar.
Selain itu, Fraksi PDIP yang juga menerima Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 menilai, kurangnya pengawasan
dari Inpektorat Daerah, sebagai lembaga pengawas dan auditor internal
Pemerintah Daerah, khususnya dalam hal pemanfaatan dan pengelolaan Dana Desa
dan Alokasi Dana Desa.
Fraksi PDIP meminta Bupati Kepulauan Tanimbar untuk
mem-black list rekanan atau penyedia, yang tidak melaksanakan sesuai dengan
kontrak pekerjaan yang telah ditetapkan.
Fraksi Partai Gerindra, dalam pandangan akhirnya, menerima
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPJ) Tahun Anggaran 2018, dengan
beberapa catatan kritis seperti SILPA, DAK, maupun persoalan lainnya, yang
perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. Persoalan dana DAK juga menjadi
sorotan Fraksi Karya Amanat Bangsa.
Fraksi juga meminta Pemerintah Daerah, agar Dana Desa tidak
dimasukan dalam proyeksi pendapatan daerah, serta perhitungan secara cermat
terkait PAD, sesuai data pendapatan yang ada di daerah ini.
Wabup KKT, Agustinus
Utuwaly menyatakan setelah paripurna
disepakati untuk ditindaklanjuti pada tahapan evaluasi di Provinsi Maluku,
secara prosedural berbagai catatan perbaikan politik yang termuat dalam kata
akhir fraksi-fraksi tetap menjadi referensi semua organisasi perangkat daerah,
untuk perbaikan kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Ia menegaskan, out come dari perencanaan dan pelaksanaan
anggaran adalah laporan keuangan pemerintah daerah yang dievaluasi BPK.
"Karena itu, saya tegaskan kepada Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD), agar dalam melakukan perencanaan dan pengendalian
pengelolaan anggaran perlu memperhatikan aspek regulasi sebagai fondasi," cetusnya.
Terkait pemberitaan media massa, tentang hasil pemeriksaaan
BPK Perwakilan Maluku, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) KKT Tahun
2018 belakangan ini, Wabup meluruskan dengan menyampaikan alasan rasional,
sebagai dasar bagi BPK untuk memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada daerah
itu.
Dijelaskan bahwa LKPD tahun 2018 bukanlah akhir dari kinerja
Pemerintah Daerah, melainkan koreksi yang akan dipakai untuk memboboti kinerja
keuangan di tahun-tahun berikutnya.
Mengingat kualitas kinerja pengelolaan keuangan dapat diukur
melalui opini BPK RI sebagai auditor eksternal, yang ditunjuk resmi oleh
pemerintah.
Opini WTP yang disematkan BPK kepada Pemkab Kepulauan
Tanimbar berdasarkan laporan entitas yang diperiksa, menyajikan data secara
wajar adalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus
kas, yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di negara Republik
Indonesia.
"Jadi, opini didefenisikan sebagai pernyataan
proporsional sebagai kesimpulan pemeriksaan mengenai tingkat kewajaran
informasi yang disajikan, dalam laporan keuangan," ulasnya.
Sementara, kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan, didasarkan pada kriteria diantaranya kesesuaian dengan standar
akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian interen.
Atau dengan kata lain, secara keseluruhan laporan keuangan
telah menyajikan secara wajar, sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Dengan demikian lanjut dia, opini WTP merupakan bentuk
pernyataan atas kewajaran terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan, yang
berpedoman pada standar akuntansi pemerintah.
Sehingga dengan predikat WTP, maka pengelolaan keuangan
telah memenuhi standar-standar dalam prinsip good governance.
Keberhasilan untuk membangun Kabupaten Kepulauan Tanimbar, lanjut
Wabup, sangat ditentukan oleh kemampuan Pemda dan DPRD, dalam menjalankan tugas
dan kewenangan.
Karena itu, ia berharap, dengan sinergitas yang sudah
terjalin antara Pemda dengan DPRD perlu terus ditingkatkan, sehingga agenda
pemerintahan yang masih tersisa di tahun ini, dapat diselesaikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Wabup menyampaikan penghargaan dan
terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD KKT, karena telah melaksanakan
fungsi pengawasan secara maksimal serta menyampaikan kritik dan saran kepada
Pemerintah Daerah.
“Sehingga ini menjadi catatan-catatan kepada Pemerintah daerah
untuk ke depan, mempersiapkan rancangan dan pelaksanaan APBD sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.
(dp-18)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar