Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku, Lutfi Rumbia |
Karena, hal ini merupakan amanat Undang-undang yang harus dilaksanakan.
"Kita sedang melakukan evaluasi untuk bagian mana lagi diberlakukan transaksi non tunai itu," ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Lutfi Rumbia kepada awak media di kantor Gubernur, Jumat(12/7/2019).
Menurutnya, semua bagian sudah melakukan transaksi non tunai. Hal itu terlihat pada belanja gaji, belanja pihak ketiga, pembayaran TKD hingga belanja ATK.
"Jadi semuanya sudah dilakukan secara non tunai, termasuk pembayaran pajak dan nilainya masih dibawah lima juta," sambungnya.
Selain itu, sistem ini juga sudah diberlakukan di kabupaten/ kota yang ada di daerah ini.
“Jadi, harapan saya cara transaksi ini tidak mengalami kendala yang berarti,” tukasnya.
(dp-19)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar