News Ticker

Penerapan Transaksi Non Tunai di Maluku Sejak 2 Tahun Lalu

Secara umum penerapan transaksi non tunai di Provnsi Maluku sudah dimulai sejak dua tahun lalu.
Share it:
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku, Lutfi Rumbia
Ambon, Dharapos.com - Secara umum penerapan transaksi non tunai di Provnsi Maluku sudah dimulai sejak dua tahun lalu.

Karena, hal ini merupakan amanat Undang-undang yang harus dilaksanakan.

"Kita sedang melakukan evaluasi untuk bagian mana lagi diberlakukan transaksi non tunai itu," ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Lutfi Rumbia kepada awak media di kantor Gubernur, Jumat(12/7/2019).

Menurutnya, semua bagian sudah melakukan transaksi non tunai. Hal itu terlihat pada belanja gaji, belanja pihak ketiga, pembayaran TKD hingga belanja ATK.

"Jadi semuanya sudah dilakukan secara non tunai, termasuk pembayaran pajak dan nilainya masih dibawah lima juta," sambungnya.

Selain itu, sistem ini juga sudah diberlakukan di kabupaten/ kota yang ada di daerah ini.

“Jadi, harapan saya cara transaksi ini tidak mengalami kendala yang berarti,” tukasnya.

(dp-19)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi